MK Hapus PT 4%, Mahfud Sindir Partai Dapat 2% Jangan Mimpi Masuk DPR

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 01 Maret 2024
MK Hapus PT 4%, Mahfud Sindir Partai Dapat 2% Jangan Mimpi Masuk DPR

Cawapres Nomor Urut 03 Mahfud MD. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan parliamentary threshold(PT) atau ambang batas parlemen empat persen suara sah nasional tidak berlaku pada pemilu sekarang, tetapi baru diterapkan Pemilu 2029 mendatang menuai pujian.

"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," ujar Cawapres Nomor Urut 03 Mahfud MD, kepada media di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (1/3).

Baca Juga:

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029

Menurut Mahfud, waktu pemberlakukan putusan MK itu sudah sesuai dengan tradisi hukum di dunia di mana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan putusan soal penghapusan ambang batas parlemen tidak bisa diterapkan di Pemilu 2024. Sebab, ambang batas parlemen itu masih harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

"Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang," sindir mantan Menko Polhukam itu.

Baca Juga:

PSI Tetap Optimis Lolos ke Parlemen Walau Elektabilitasnya Masih Rendah

Mahfud menjelaskan pembentuk UU harus memiliki syarat dan alasan yang jelas mengapa syarat harus dihapuskan atau diturunkan menjadi sekian persen sehingga tidak bisa langsung diterapkan. Dia berharap nantinya ambang batas parlemen itu tetap harus ada minimal di atas dua persen sesuai kerangka dasar yang dibangun sejak awal reformasi.

"Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," tutur Mahfud. (*)

Baca Juga:

Mahfud Tegaskan Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Makzulkan Presiden

#Ambang Batas Parlemen
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Pada Pemilu 2019, sedikitnya ada 12 dapil DPR RI yang jumlah suara terbuangnya bahkan melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Indonesia
Pimpinan MPR Sebut Ambang Batas 4 Persen Sebabkan 16 Juta Suara Pileg 2024 Jadi Tak Berguna
Berkaca pada pileg lalu, penerapan parliamentary threshold sebesar 4 persen menyebabkan ada partai-partai yang tak lolos parlemen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Januari 2025
Pimpinan MPR Sebut Ambang Batas 4 Persen Sebabkan 16 Juta Suara Pileg 2024 Jadi Tak Berguna
Indonesia
Keputusan MK Hapus PT 4 Persen Dikritik Bukan Putusan Cerdas
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menghormati putusan MK dalam konteks menegakan hak berdemokrasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Maret 2024
Keputusan MK Hapus PT 4 Persen Dikritik Bukan Putusan Cerdas
Indonesia
Pengamat Tegaskan Tak Bisa Hanya Ambang Batas Parlemen yang Diubah, Presidential Threshold Juga
Memang risikonya akan ada suara yang terbuang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Maret 2024
Pengamat Tegaskan Tak Bisa Hanya Ambang Batas Parlemen yang Diubah, Presidential Threshold Juga
Indonesia
MK Hapus PT 4%, Pengamat Khawatir Pembahasan Perubahan UU Pemilu Jauh dari Harapan
Dia pun meminta, MK mencabut saja ambang batas parlemen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Maret 2024
MK Hapus PT 4%, Pengamat Khawatir Pembahasan Perubahan UU Pemilu Jauh dari Harapan
Indonesia
MK Hapus PT 4%, Mahfud Sindir Partai Dapat 2% Jangan Mimpi Masuk DPR
Putusan MK itu sudah sesuai dengan tradisi hukum di dunia di mana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 01 Maret 2024
MK Hapus PT 4%, Mahfud Sindir Partai Dapat 2% Jangan Mimpi Masuk DPR
Indonesia
PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Putusan ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Februari 2024
PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Indonesia
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029
MK memerintahkan agar ambang batas parlemen sebesar 4 persen diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Wisnu Cipto - Kamis, 29 Februari 2024
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029
Indonesia
Survei Charta Politika Ungkap Sejumlah Parpol Papan Atas Berpotensi Gagal Lolos ke Parlemen
Lembaga survei Charta Politika Indonesia merilis survei elektabilitas partai politik di Pemilu 2024.
Zulfikar Sy - Senin, 06 November 2023
Survei Charta Politika Ungkap Sejumlah Parpol Papan Atas Berpotensi Gagal Lolos ke Parlemen
Bagikan