Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MK Diminta Segera Putuskan Gugatan UU Pemilu

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 02 November 2017
MK Diminta Segera Putuskan Gugatan UU Pemilu

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memprioritaskan penyelesaian perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Perludem bersama KoDe Inisiatif, Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dan Yuda Irlang.

Hal tersebut, kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, dikarenakan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai.

"Karena permohonan sudah masuk ke MK dan persidangan sudah jalan, kita harap MK menjadi permohonan-permohonan khusus menjadi perkara prioritas yang harus diputuskan segera," ujar Fadli dalam diskusi bertajuk 'Polemik Pemilu 2019 : Presidential thresold' di Kantor KoDe Insiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/11).

Menurutnya, putusan MK harus menjawab kerugian konstitusional yang dirugikan pemohon. Karena itu, Fadli meminta MK segera memutuskan gugatan yang diajukan pihaknya.

"Karena ini kerugian konstitusional yang harus dijawab dan diputus MK," tegas dia.

"‎Kita ingin pasangan presiden yang jauh lebih banyak dan beragam di luar aktor-aktor yang digadang-gadang menjadi calon presiden. Masih ada waktu 11 bulan untuk MK memutuskan ini. Lagi pula semuanya sudah masuk tahap pembuktian, sudah didengar ahli, kita berharap segera diputus agar bisa dijawab persoalan konstitusionalitasnya sebelum pelaksanaan Pilpres," pungkas dia.

Diketahui, Perludem bersama KoDe Inisiatif, Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dan Yuda Irlang telah mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu kepada MK. Mereka menggugat Pasal 222 beleid tersebut yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen.

Menurut mereka, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20-25 persen tidak membuka ruang bagi calon-calon lainnya untuk berpartisipasi dalam pencalonan presiden pada 2019 mendatang. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #UU Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Bagikan