Misbakhun Nilai Tuduhan Kecurangan Pemilu Tak Bisa Hanya Opini dari Partai yang Kalah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 22 Februari 2024
Misbakhun Nilai Tuduhan Kecurangan Pemilu Tak Bisa Hanya Opini dari Partai yang Kalah

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Timur Partai Golkar, Misbakhun (Antara/HO-DPR)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Wacana pembentukan panitia angket di parlemen untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai kurang relevan. Pasalnya, Pemilu 2024 telah berjalan baik dan rekapitulasi juga masih berproses.

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Timur Partai Golkar, Misbakhun mengatakan, tuduhan bahwa ada kecurangan proses pemilu tidak bisa hanya dengan opini beberapa pihak atau partai yang kalah, tetapi harus melalui proses pembuktian disertai bukti-bukti dokumen yang kredibel.

Baca Juga:

Real Count Pileg 2024 Sementara: Suara PDIP dan Golkar Tipis

"Untuk bisa dikatakan sebagai adanya kecurangan,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (22/2).

Misbakhun menambahkan penghitungan hasil pemilu legislatif dan pemilihan presiden masih dalam proses tahapan rekapitulas berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) menuju level kecamatan. Ia menganggap proses pemilu berjalan baik sehingga patut disyukuri.

“Pemilu 2024 sudah berjalan dengan aman dan tertib itu sudah merupakan anugerah yang diberikan Allah SWT untuk bangsa Indonesia dan harus disyukuri bersama. Proses yang damai ini harus kita jaga bersama sampai tahapan rekapitulasi penghitungan selesai hingga penetapan hasil pileg dan pilpres,” imbuhnya.

Menurut Misbakhun, ada hal lain yang harus diperhatikan, yakni dunia usaha yang membutuhkan ketenangan di politik.

“Politik yang stabil akan mendukung iklim usaha bisa berjalan dengan baik dan bisa berkembang sehingga berkontribusi bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.

Baca Juga:

Aksi Perundungan Siswa di Serpong Dilakukan di Warung Depan Sekolah

Bawaslu sendiri sudah mempersilakan apabila DPR akan menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Bawaslu menyatakan hanya menindaklanjuti pelanggaran sesuai Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahkan, berdasarkan UU itu, Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket. Saat ini Bawaslu fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.

Baca Juga:

Chong Sung Kim Urutan Kedua Caleg Golkar di Dapil 'Neraka'

“Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” jelas Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

#M. Misbakhun #Hak Angket
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Gerindra sebagai pengusung Sudewo di Pilkada Pati akan mendorong hak angket ini untuk menyelesaikan permasalahan secara terang-benderang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Indonesia
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami masalah ini secara komprehensif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
Indonesia
Cak Imin Singgung Hak Angket di Penetapan Prabowo jadi Presiden
Setiap 5 tahun pasti kita menyempurnakan seluruh kelemahan dari UU pemilu kita
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 April 2024
Cak Imin Singgung Hak Angket di Penetapan Prabowo jadi Presiden
Indonesia
Hasto Bilang PDIP Digencet Karena Gulirkan Hak Angket
PDIP mendapat pengadangan secara hukum dan politik.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 16 April 2024
Hasto Bilang PDIP Digencet Karena Gulirkan Hak Angket
Indonesia
Puan Ogah Bicara Nasib Hak Angket dan Revisi UU MD3
Ketua DPR RI Puan Maharani ogah berbicara soal nasib hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Wisnu Cipto - Kamis, 04 April 2024
Puan Ogah Bicara Nasib Hak Angket dan Revisi UU MD3
Indonesia
Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Tinggal Kenangan
Hak angket pemilu curang tak memiliki kekuatan lagi.
Dwi Astarini - Selasa, 02 April 2024
Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Tinggal Kenangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Setuju Hak Angket, Kubu Prabowo Mengamuk
Akun Penipu Curang mengunggah sebuah video, yang diklaim sebagai video kubu Capres pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto yang sedang mengamuk.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Maret 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Setuju Hak Angket, Kubu Prabowo Mengamuk
Indonesia
Puan Tidak Instruksikan Hak Angket, Kubu Prabowo Senang
Tidak ada instruksi dari ke Fraksi PDIP di DPR RI untuk menggulirkan hak angket dalam rangka menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Maret 2024
Puan Tidak Instruksikan Hak Angket, Kubu Prabowo Senang
Indonesia
Soal Hak Angket, PKB Masih Tunggu PDIP
Ide hak angket muncul dari PDIP
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Maret 2024
Soal Hak Angket, PKB Masih Tunggu PDIP
Indonesia
Puan Tegaskan Hak Angket Butuh Dukungan Politik
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, hak angket membutuhkan dukungan politik.
Soffi Amira - Kamis, 28 Maret 2024
Puan Tegaskan Hak Angket Butuh Dukungan Politik
Bagikan