Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter Masih Sulit Didapat di Pasaran

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Januari 2022
 Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter Masih Sulit Didapat di Pasaran

Minyak Goreng. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Para pelaku UMKM yang ditemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeluhkan susahnya mendapatkan minyak goreng yang disubsidi pemerintah.

Pengusaha kecil sangat berharap harga minyak goreng yang terjangkau bisa benar-benar ada di pasaran sebab sebelumnya meski ada kebijakan minyak goreng subsidi Rp 14.000 per liter, namun sulit didapatkan di pasaran.

Baca Juga:

Ketua DPD Dukung KPPU Usut Kartel Minyak Goreng

"Harga per 1 Februari 2022 yang dipatok pemerintah Rp14.000 per liter untuk yang premium, Rp13.500 untuk yang 'packing' sederhana, dan Rp11.500 yang curah, ini diharapkan bisa terus digelontorkan. Jadi stok banyak, tidak perlu takut kehabisan stok," kata Airlangga di Semarang, Minggu (30/1).

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut harga minyak goreng di pasaran akan mengalami penurunan secara bertahap pascapenerapan kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter.

"Itu bertahap, per 1 Februari nanti akan digelontorin. Ya, inikan semua bertahap, dan diharapkan besok sebagian sudah bisa. Ya, tentu mereka ada yang 'ngehabisin' stok, kemudian mulai dengan stok baru," ujarnya yang juga pembina Kelompok UMKM usAHA.

Menurut Airlangga, dengan penetapan kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu berebut yang akan membuat kelangkaan stok.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang telah ditetapkan pemerintah untuk menurunkan harga minyak goreng, tidak boleh merugikan petani kelapa sawit.

Muhammad Lutfi mengatakan kebijakan itu untuk memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng agar terjangkau masyarakat.

"Harga Rp 9.300 per kilogram (kg) adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO," ujarnya di Jakarta, Senin (31/1).

Minyak Goreng. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)
Minyak Goreng. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ia memaparkan, kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO.

"Penawaran itu, telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO, katanya.

Mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.

Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300 per kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300 per kg.

"Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan," tegas Mendag Lutfi. (Asp)

Baca Juga:

Pembatasan Pembelian Minyak Goreng Jadi Alasan Tepat Mengurangi Gorengan

#Minyak Goreng #Crude Palm Oil (CPO) #Harga Sembako #Sembako
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Kegiatan ini digelar untuk menstabilkan harga pangan, terutama beras, agar tetap terjangkau masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Indonesia
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Kelima hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Indonesia
Harga Mayoritas Kebutuhan Pokok Kompak Turun pada Minggu (10/8), Bikin Emak-Emak Auto Tersenyum Lebar
Penurunan ini mencakup berbagai bahan pokok seperti cabai rawit merah, bawang merah, beras, dan daging ayam
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
Harga Mayoritas Kebutuhan Pokok Kompak Turun pada Minggu (10/8), Bikin Emak-Emak Auto Tersenyum Lebar
Indonesia
Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
mengatur ulang skema distribusi tidak akan berpengaruh besar terhadap harga MinyaKita.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Juli 2025
Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
Indonesia
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada minggu keempat Juni 2025, harga Minyakita masih tinggi atau di atas HET.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Juli 2025
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Indonesia
Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit Menguat Jadi 877,89/MT Periode Juli, Naik 2,51 Persen
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1553 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS.
Dwi Astarini - Kamis, 03 Juli 2025
Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit Menguat Jadi 877,89/MT Periode Juli, Naik 2,51 Persen
Indonesia
Tumpukan Uang Tunai Berjumlah Triliunan Rupiah ‘Penuhi’ Ruangan Konferensi Pers Kejaksaan Agung, Hasil Sitaan Dugaan Korupsi CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
Tumpukan Uang Tunai Berjumlah Triliunan Rupiah ‘Penuhi’ Ruangan Konferensi Pers Kejaksaan Agung, Hasil Sitaan Dugaan Korupsi CPO
Indonesia
Kejagung Bantah Wilmar Group, Tegaskan Sitaan Rp 11,8 Triliun Bukan Uang Jaminan
"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan."
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Juni 2025
Kejagung Bantah Wilmar Group, Tegaskan Sitaan Rp 11,8 Triliun Bukan Uang Jaminan
Indonesia
Tidak Perlu Cemas saat Antrean KJP Sembako Terlewat dan QR Code Hilang, Ini yang Harus Dilakukan
KJP sembako sendiri merupakan program sosial yang tujuannya membantu meringankan beban kebutuhan pokok keluarga kurang mampu di Jakarta.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Tidak Perlu Cemas saat Antrean KJP Sembako Terlewat dan QR Code Hilang, Ini yang Harus Dilakukan
Indonesia
Kejagung Sita Uang Korupsi CPO Wilmar Group Rp 11.8 Triliun, Ini Detail Nilainya dari 5 Korporasi
Uang triliunan rupiah itu disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Kejagung Sita Uang Korupsi CPO Wilmar Group Rp 11.8 Triliun, Ini Detail Nilainya dari 5 Korporasi
Bagikan