Miftahul Ulum Janji Ungkap Keterlibatan Oknum BPK

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Februari 2020
Miftahul Ulum Janji Ungkap Keterlibatan Oknum BPK

Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ditahan KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Miftahul Ulum mengklaim hanya menjadi korban dalam perkara yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan Ulum melalui penasihat hukumnya, Laradi‎ Eno, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/2) malam. Ulum, kata dia, merasa aneh dengan keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan.

Baca Juga

Kasus Dana Hibah KONI, KPK Tahan Aspri Menpora Imam Nahrawi

"5 saksi jelaskan dalam waktu sama terdakwa terlibat berarti ada yang disembunyikan. Satu terdakwa tidak mungkin dalam satu waktu ada di lima tempat berarti ada empat orang," ujar Laradi‎ Eno.

Menpora Imam Nahrawi dan Asprinya di Pengadilan Tipikor
Menpora Imam Nahrawi, asisten pribadinya Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora Arief Susanto hadir di persidangan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora (Foto: Antaranews)

Laradi Eno juga menyinggung munculnya sejumlah inisial-inisial saat persidangan berjalan. Namun, seolah semua diarahkan kepada kliennya seorang.

"Ada yang menarik di persidangan menyebutkan mr x dan mr y. Ada yang katakan mr x Miftahul Ulum terdakwa, tapi ada yang mencoba membuat konstruksi hukum yang baru," ujarnya penuh heran.

Atas dasar itu, kata Laradi Eno, kliennya berjanji akan mengungkap semua yang diketahuinya agar kasus yang menjeratnya menjadi terang benderang. Sekaligus memikirkan akan mengajukan Justice Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga

Imam Nahrawi Ancam Bongkar Pihak Penerima Suap Dana Hibah KONI

Termasuk mengungkap dugaan keterlibatan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus suap dana hibah KONI ini.

"Tadi keterangan beberapa saksi sudah mengarah. Kita ikuti saja. Ada perkara yang sengaja dihentikan demgan cara-cara nanti kita ikuti persidangannya," tutup Laradi Eno. (Pon)

#Kasus Korupsi #Menpora Imam Nahrawi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Bagikan