Menunggu Efek Kejut Cawapres Anies


Anies Baswedan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah menetapkan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengungkapkan bahwa partainya masih menjaring nama-nama bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Anies Baswedan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Juga:
Din Syamsuddin: Anies Figur yang Tepat untuk Indonesia
"Tugas kami itu masih terus dalam upaya menjaring nama-mama cawapres untuk kami jaring dan akan disampaikan ke Majelis Syura," ujar Syaikhu.
Menurut dia, pihaknya telah memiliki sejumlah parameter dalam menentukan bakal cawapres yang tepat. Adapun nama bakal cawapres Anies dinilai akan memberikan efek kejut bagi rakyat Indonesia.
Anies Baswedan mengaku telah mengantongi sejumlah nama bakal cawapres yang akan mendampinginya pada Pemilu 2024. Kendati demikian, Anies masih belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait dengan bakal cawapres yang dipilihnya.
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku telah memberikan sejumlah masukan kepada Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Sederet nama yang berpotensi menjadi bakal cawapres Anies Baswedan, mulai dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansa. Semua tokoh itu masuk dalam kriteria yang cocok untuk mendampingi Anies.
"Harus pluralisme karena ini masyarakat dan bangsa yang majemuk. Oleh karena itu, saya tidak berada pada posisi yang boleh mengusulkan, hanya boleh berpikir," katanya.
Bakal calon presiden usungan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan ingin bakal calon wakil presidennya memberi efek kejut bagi publik.
"Itu semua masih dalam proses dan kami, insyaallah, ingin agar yang nanti diumumkan memiliki efek kejut bagi semua," ujar Anies
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sudah ada tiga nama yang menguat untuk bertarung di Pilpres, yakni Anies Baswedan yang diusung Partai NasDem, Demokrat dan PKS. Lalu, Prabowo Subianto diusung Gerindra, serta Ganjar Pranowo diusung PDIP dan PPP. Namun, tiga nama capres tersebut belum menentukan pasangannya. (Knu)
Baca Juga:
PKS Serahkan Keputusan Cawapres Anies ke Koalisi Perubahan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
