Menukar Uang Rupiah Cacat atau Rusak? Bisa, Ini Syaratnya


Bisa menukarkan uang Rupiah kumel, rusak, atau cacat tersebut di kantor Bank Indonesia (BI). (Foto: Bank Indonesia)
MerahPutih.com - Bingung dengan banyaknya uang Rupiah yang kumel, rusak, atau cacat di saku dan dompetmu? Ragu-ragu dengan uang tersebut apakah masih bisa digunakan sebagai alat tukar atau tidak?
Daripada bingung dan ragu, kamu bisa menukarkan uang Rupiah kumel, rusak, atau cacat tersebut di kantor Bank Indonesia (BI).
Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
"Penukaran uang Rupiah rusak/cacat diberikan terhadap uang Rupiah yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan belum dicabut atau ditarik dari peredaran. Informasi mengenai daftar uang Rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan dapat dilihat melalui menu Daftar Uang Rusak/Cacat yang Dapat Ditukarkan," tulis laman pintar.bi.go.id.
Melalui daftar itu, kamu bisa mengecek jenis uang Rupiah dan pecahan berapa saja yang masih bisa ditukarkan di kantor BI. Setidaknya ada tiga jenis besar uang Rupiah yang bisa ditukarkan: uang kertas, uang koin, dan uang khusus.
Begini syarat penukaran uang cacat atau rusak:
Baca juga:
Ekspedisi Rupiah Berdaulat Raih Penghargaan Central Banking Award
1. Kunjungi situs https://pintar.bi.go.id/Order/UangRusak atau instal aplikasi PINTAR di playstore dan appstore. Lakukan pendaftaran penukaran uang dengan mengisi formulir yang disediakan. Termasuk provinsi, lokasi, tanggal, dan identitas diri.
2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
3. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:
A. Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh - -persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
- Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
B. Uang Rupiah Logam
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Baca juga:
Cara Tukar Rupiah ke Pecahan Kecil untuk Lebaran lewat Kas Keliling BI
4. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar
A. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
B. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
6. Mengelompokkan uang Rupiah rusak/cacat berdasarkan pecahan uang dalam suatu tempat penyimpanan tertentu saat melakukan penukaran.
7. Tidak menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya untuk mengelompokkan uang Rupiah logam.
8. Saat penukaran, ,embawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
9. Membawa uang Rupiah rusak/cacat yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan uang. (dru)
Baca juga:
Bagikan
Hendaru Tri Hanggoro
Berita Terkait
Sopir Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Bank Jateng Wonogiri Pastikan Simpanan Nasabah Aman

Tren Pelemahan Rupiah Berlanjut, Masalah Fiskal dan Politik Jadi Pemicu

Pasar Melemah dan Rupiah Bisa Capai Rp 16.500 Per Dolar AS, Airlangga Minta Investor Tetap Tenang

Langkah BI Stabilkan Rupiah di Tengah Ketegangan Aksi Demo

BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS

Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN Dihapus, Prabowo: Yang Tidak Setuju, Mundur

Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat

Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga

Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta

Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
