Menukar Uang Rupiah Cacat atau Rusak? Bisa, Ini Syaratnya

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Rabu, 27 Maret 2024
Menukar Uang Rupiah Cacat atau Rusak? Bisa, Ini Syaratnya

Bisa menukarkan uang Rupiah kumel, rusak, atau cacat tersebut di kantor Bank Indonesia (BI). (Foto: Bank Indonesia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bingung dengan banyaknya uang Rupiah yang kumel, rusak, atau cacat di saku dan dompetmu? Ragu-ragu dengan uang tersebut apakah masih bisa digunakan sebagai alat tukar atau tidak?

Daripada bingung dan ragu, kamu bisa menukarkan uang Rupiah kumel, rusak, atau cacat tersebut di kantor Bank Indonesia (BI).

Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

"Penukaran uang Rupiah rusak/cacat diberikan terhadap uang Rupiah yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan belum dicabut atau ditarik dari peredaran. Informasi mengenai daftar uang Rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan dapat dilihat melalui menu Daftar Uang Rusak/Cacat yang Dapat Ditukarkan," tulis laman pintar.bi.go.id.

Melalui daftar itu, kamu bisa mengecek jenis uang Rupiah dan pecahan berapa saja yang masih bisa ditukarkan di kantor BI. Setidaknya ada tiga jenis besar uang Rupiah yang bisa ditukarkan: uang kertas, uang koin, dan uang khusus.

Begini syarat penukaran uang cacat atau rusak:

Baca juga:

Ekspedisi Rupiah Berdaulat Raih Penghargaan Central Banking Award

1. Kunjungi situs https://pintar.bi.go.id/Order/UangRusak atau instal aplikasi PINTAR di playstore dan appstore. Lakukan pendaftaran penukaran uang dengan mengisi formulir yang disediakan. Termasuk provinsi, lokasi, tanggal, dan identitas diri.

2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

3. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:

A. Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh - -persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
- Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

B. Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca juga:

Cara Tukar Rupiah ke Pecahan Kecil untuk Lebaran lewat Kas Keliling BI

4. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar

A. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

B. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

6. Mengelompokkan uang Rupiah rusak/cacat berdasarkan pecahan uang dalam suatu tempat penyimpanan tertentu saat melakukan penukaran.

7. Tidak menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya untuk mengelompokkan uang Rupiah logam.

8. Saat penukaran, ,embawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

9. Membawa uang Rupiah rusak/cacat yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan uang. (dru)

Baca juga:

Rupiah Menguat Tipis Imbas Kebijakan The Fed

#Rupiah #Uang #Bank Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Hendaru Tri Hanggoro

Berkarier sebagai jurnalis sejak 2010 dan bertungkus-lumus dengan tema budaya populer, sejarah Indonesia, serta gaya hidup. Menekuni jurnalisme naratif, in-depth, dan feature. Menjadi narasumber di beberapa seminar kesejarahan dan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan lembaga pemerintah dan swasta.

Berita Terkait

Indonesia
Rupiah di Atas Rp 18.000 Per Dolar AS, BI Tingkatkan Intervensi Pasar
BI menilai pelemahan rupiah secara umum masih sejalan dengan regional, dengan pelemahan secara tahun kalender berjalan (year to date/ytd) -7,44 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Rupiah di Atas Rp 18.000 Per Dolar AS, BI Tingkatkan Intervensi Pasar
Indonesia
Kurs Rupiah Jadi Komponen Penetapan Harga Batas Atas Tiket Pesawat
Penetapan kurs acuan dalam TBA nantinya akan mempertimbangkan kondisi terkini serta merujuk pada asumsi yang digunakan pemerintah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Kurs Rupiah Jadi Komponen Penetapan Harga Batas Atas Tiket Pesawat
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Rupiah Tembus Rp 18.043 per Dolar AS, BI Ungkap Penyebab hingga Langkah Stabilisasi
Bank Indonesia menjelaskan pelemahan rupiah hingga menyentuh Rp 18.043 per dolar AS. Faktor geopolitik Timur Tengah, arus modal keluar, hingga kebutuhan domestik menjadi pemicunya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Rupiah Tembus Rp 18.043 per Dolar AS, BI Ungkap Penyebab hingga Langkah Stabilisasi
Indonesia
Rupiah dan IHSG Terseok, Sentimen Dalam Negeri dan Duit Asing Rp 67 Triliun Keluar Jadi Pemicu
Investor asing kembali membukukan penjualan bersih (net sell) sekitar Rp 864 miliar pada perdagangan hari ini.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Rupiah dan IHSG Terseok, Sentimen Dalam Negeri dan Duit Asing Rp 67 Triliun Keluar Jadi Pemicu
Indonesia
Rupiah Makin Melemah, Sudah Tembus Rp 18.015 per Dolar AS di Kamis (4/6) Pagi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap meningkatkan koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menstabilkan kembali kurs atau nilai tukar rupiah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Rupiah Makin Melemah, Sudah Tembus Rp 18.015 per Dolar AS di Kamis (4/6) Pagi
Indonesia
Menkeu Purbaya Pede Akhir Bulan Ini Rupiah Kembali Menguat
Pada Kamis (4/6) pagi, nilai tukar rupiah mendekati Rp 18 ribu per Dollar.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Menkeu Purbaya Pede Akhir Bulan Ini Rupiah Kembali Menguat
Indonesia
Kebijakan Devisa Hasil Ekspor SDA Diyakini Jadi Penyelamat Rupiah
Dengan meningkatnya pasokan devisa, likuiditas valuta asing di pasar domestik akan makin kuat sehingga mampu mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Kebijakan Devisa Hasil Ekspor SDA Diyakini Jadi Penyelamat Rupiah
Indonesia
Rupiah Melemah Sentuh Rp17.928 Jadi Biang Kerok IHSG Anjlok Parah 4 Persen Hari Ini
Pada perdagangan pukul 11.10 WIB, papan informasi pasar uang menunjukkan rupiah bertengger pada level Rp17.928,50 per dolar AS.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Rupiah Melemah Sentuh Rp17.928 Jadi Biang Kerok IHSG Anjlok Parah 4 Persen Hari Ini
Indonesia
IHSG Rontok Efek Sentimen Global, Aksi Jual Massal Guncang Bursa Saham Indonesia
Pelaku pasar global saat ini menghadapi ketidakpastian ekonomi tinggi, sehingga memicu tren risk-off
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
IHSG Rontok Efek Sentimen Global, Aksi Jual Massal Guncang Bursa Saham Indonesia
Bagikan