Menteri Maju Pilpres 2024 Ditantang Siap Mundur dari Jabatannya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 04 November 2022
Menteri Maju Pilpres 2024 Ditantang Siap Mundur dari Jabatannya

Ilustrasi - Pemilihan Umum Serentak 2024. (ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tak adanya kewajiban menteri untuk cuti ketika maju di Pilpres 2024 menuai sorotan.

Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz menilai, bagi menteri atau pejabat setingkat menteri, sejatinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu ketika ingin masuk bursa calon presiden atau wakil presiden.

"Menteri atau pejabat negara setingkat menteri yang mencalonkan presiden itu ya harus berhenti dong jadi menterinya, sportif," ujar Muraz kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/11).

Baca Juga:

Bawaslu Dapat Tugas Baru Awasi Menteri Ikut Pilpres 2024

Menurut politisi Partai Demokrat ini, apabila seseorang menjadi capres/cawapres dan menteri dalam waktu bersamaan maka ia tidak akan efektif dalam menjalankan bertugas pemerintahan.a

Pasalnya, tugas menteri atau pejabat negara itu kan harus melayani rakyat, bagaimana dia akan terpecah pemikirannya.

Di satu pihak, memperjuangkan harapannya untuk menang di pilpres, namun di lain sisi dia harus juga menjalankan tugasnya untuk masyarakat.

"Hal tersebut menurutnya tentu tidak akan berjalan dengan baik,"jelas dia.

Belum lagi jabatan menteri yang bisa menimbulkan kesan dipolitisasi. Misalnya, ada bantuan dari kementeriannya, nanti bisa menimbulkan kesan berbeda.

"Artinya akan menimbulkan praduga praduga yang tidak baik. Sebaiknya mundur saja jadi menterinya kalau sudah nyalon presiden," tambah Muraz.

Baca Juga:

Bawaslu Awasi Potensi Penyalahgunaan Wewenang Menteri yang Maju di Pilpres 2024

Oleh karenanya, legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat V ini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat peraturan menjelang Pemilu 2024.

"Termasuk aturan bagi para kandidat harus lebih dulu melepas jabatannya di kementerian," tutup dia.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman mengabulkan putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Anwar Usman. (Knu)

Baca Juga:

Cak Imin Ungkap Pesan Jokowi soal Koalisi Pilpres 2024

#Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Wacana-wacana itu masih merupakan perbincangan di antara partai politik dan belum masuk tahapan pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
IPI Rilis Survei Peta Capres 2029: Prabowo-Gibran Teratas, Sjafrie Sjamsoeddin Masuk 10 Besar
Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, masuk radar Capres 2029. Hal itu terungkap lewat survei Indonesian Public Institute (IPI) pada Rabu (11/2).
Soffi Amira - Kamis, 12 Februari 2026
IPI Rilis Survei Peta Capres 2029: Prabowo-Gibran Teratas, Sjafrie Sjamsoeddin Masuk 10 Besar
Indonesia
NasDem Wajarkan Usulan Prabowo 2 Periode, Warpresnya Urusan Setiap Partai
NasDem akan membahas strategi internal, tetapi prioritas utama adalah memastikan keberhasilan program dan agenda pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
 NasDem Wajarkan Usulan Prabowo 2 Periode, Warpresnya Urusan Setiap Partai
Indonesia
Zulhas Mau Dijadikan Cawapres Prabowo, PSI Doakan Tetap Sehat Sampai 2029
PSI mengingatkan Presiden Prabowo memiliki otoritas penuh dalam menentukan pasangan yang akan mendampinginya kelak di Pilpres 2029
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Februari 2026
Zulhas Mau Dijadikan Cawapres Prabowo, PSI Doakan Tetap Sehat Sampai 2029
Indonesia
PAN Usung Zulhas Cawapres 2029 Prabowo, Sekjen PSI Ingatkan Penentunya Bos Kita
Sekjen PSI Raja Juli Antoni menilai wacana yang digagas PAN sebagai bagian dari dinamika politik yang wajar.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Februari 2026
PAN Usung Zulhas Cawapres 2029 Prabowo, Sekjen PSI Ingatkan Penentunya Bos Kita
Bagikan