MERAHPUTIH.COM - MENTERI Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pihaknya akan mengusut peristiwa longsor gunungan sampah di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/3) yang menewaskan tujuh orang.
"Jadi Bantargebang kemarin telah kami lakukan olah TKP atas kejadian bencana kemanusiaan yang membuat tujuh warga meninggal," kata Menteri LH Hanif di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3).
Menteri Hanif mengatakan pengelola TPST Bantargebang harus bertanggung jawab atas insiden longsor sampah tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban pengelola. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditangani," ucapnya.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menyebut pihaknya akan mempercepat proses penyelesaian penyidikan ini. Dia menyebut pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang bertanggungjawab atas kasus itu. Kementerian LH juga telah mendampingi petugas kepolisian selaku aparat penegak hukum untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna menetapkan tersangka.
Baca juga:
TPST Bantargebang Longsor, Pemprov DKI Targetkan Operasional Sampah Normal dalam Sepekan
"Mudah-mudahan dalam seminggu-minggu mendatang sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua, juga menjadikan titik pembelajaran di dalam rangka penanganan sampah," tuturnya.
Menteri Hanif menyampaikan, sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2008, proses open dumping atau pembuangan terbuka sudah dilarang. Dia menyebut akan menyelidiki unsur kelalaian open dumping itu. "Sebenarnya, pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak berlakunya undang-undang tersebut," ucapnya.
"Jadi undang-undang tersebut sebenarnya membatasi lima tahun sejak Undang-Undang Tahun 2008 ditetapkan, sehingga semua open dumping harus berakhir. Namun demikian, sampai hari ini Jakarta masih menerapkan open dumping," lanjutnya.(Asp)
Baca juga:
SIstem Open Dumping di TPST Bantargebang Bakal Dihentikan Sesuai Aturan Kementerian LH