Menteri LH Sebut akan Ada Tersangka Peristiwa Longsor Gunungan Sampah di Bantargebang

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 11 Maret 2026
Menteri LH Sebut akan Ada Tersangka Peristiwa Longsor Gunungan Sampah di Bantargebang

Longsor di Bantargebang. (Dok Basarnas)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MENTERI Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pihaknya akan mengusut peristiwa longsor gunungan sampah di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/3) yang menewaskan tujuh orang.

"Jadi Bantargebang kemarin telah kami lakukan olah TKP atas kejadian bencana kemanusiaan yang membuat tujuh warga meninggal," kata Menteri LH Hanif di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3).

Menteri Hanif mengatakan pengelola TPST Bantargebang harus bertanggung jawab atas insiden longsor sampah tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban pengelola. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditangani," ucapnya.

Lebih lanjut, Menteri Hanif menyebut pihaknya akan mempercepat proses penyelesaian penyidikan ini. Dia menyebut pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang bertanggungjawab atas kasus itu. Kementerian LH juga telah mendampingi petugas kepolisian selaku aparat penegak hukum untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna menetapkan tersangka.

Baca juga:

TPST Bantargebang Longsor, Pemprov DKI Targetkan Operasional Sampah Normal dalam Sepekan



"Mudah-mudahan dalam seminggu-minggu mendatang sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua, juga menjadikan titik pembelajaran di dalam rangka penanganan sampah," tuturnya.

Menteri Hanif menyampaikan, sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2008, proses open dumping atau pembuangan terbuka sudah dilarang. Dia menyebut akan menyelidiki unsur kelalaian open dumping itu. "Sebenarnya, pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak berlakunya undang-undang tersebut," ucapnya.

"Jadi undang-undang tersebut sebenarnya membatasi lima tahun sejak Undang-Undang Tahun 2008 ditetapkan, sehingga semua open dumping harus berakhir. Namun demikian, sampai hari ini Jakarta masih menerapkan open dumping," lanjutnya.(Asp)


Baca juga:

SIstem Open Dumping di TPST Bantargebang Bakal Dihentikan Sesuai Aturan Kementerian LH

#Pengelolaan Sampah #TPST BantarGebang #Kementerian Lingkungan Hidup
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
SMA Negeri 68 Jakarta Pusat menjadi titik awal pelaksanaan program E-Waste School Movement.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
Indonesia
Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla
Sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga pidana.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla
Indonesia
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
KLH/BPLH menyegel 19 perusahaan terkait pengawasan karhutla hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
Indonesia
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Kementerian LH menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi terkait karhutla. Sebanyak 30 persen perusahaan disebut berulang tersangkut persoalan serupa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Indonesia
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Wilayah sekitar Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi dapat menjadi salah satu opsi lokasi pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Indonesia
Karhutla Mengancam 6 Provinsi, Pemerintah Siapkan 95 Kelompok Masyarakat Peduli Api
KLH/BPLH membentuk 95 Masyarakat Peduli Api di enam provinsi untuk mempercepat penanganan karhutla. Sebanyak 1.425 personel disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Karhutla Mengancam 6 Provinsi, Pemerintah Siapkan 95 Kelompok Masyarakat Peduli Api
Indonesia
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
. Setiap pihak yang menghasilkan, mengangkut, maupun mengelola sampah harus dapat mempertanggungjawabkan alur penanganannya.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
Indonesia
Kemnaker Respons Usulan KLH, Istilah Pemulung akan Diganti Jadi Pemilah Sampah
Kemnaker akan mengubah nomenklatur pekerjaan pemulung menjadi pemilah sampah. Perubahan itu akan dituangkan dalam Kamus Besar Jabatan Indonesia (KBJI).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Kemnaker Respons Usulan KLH, Istilah Pemulung akan Diganti Jadi Pemilah Sampah
Indonesia
Open Dumping TPA Bantargebang Dihentikan, DPR Dorong Percepatan Pengelolaan Sampah Modern
TPA Bantargebang akan menghentikan open dumping. DPR pun mendorong percepatan pengelolaan sampah.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Open Dumping TPA Bantargebang Dihentikan, DPR Dorong Percepatan Pengelolaan Sampah Modern
Indonesia
Investor AS Bakal Kelola Sampah Aglomerasi Soloraya Dengan Pola Waste To Fuel
Selain membantu mengurangi persoalan sampah, proyek tersebut diproyeksikan menciptakan hampir 300 lapangan kerja
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Investor AS Bakal Kelola Sampah Aglomerasi Soloraya Dengan Pola Waste To Fuel
Bagikan