Headline

Menteri Agama Lukman Saifuddin: Tidak Ada Aturan Soal Azan, Apalagi Melarangnya!

Eddy FloEddy Flo - Senin, 15 Oktober 2018
Menteri Agama Lukman Saifuddin: Tidak Ada Aturan Soal Azan, Apalagi Melarangnya!

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kementerian Agama mendapat kritikan keras lantaran adanya berita yang menyebutkan bahwa Kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin itu mengeluarkan aturan terkait suara azan. Atas informasi yang sempat beredar di kalangan masyarakat itu, Menag Lukman Hakim Saifuddin membantah keras.

"Perlu saya sampaikan terkait pemberitaan media yang menyatakan pemerintah mengatur suara azan itu tidak benar apalagi sampai melarang," kata Menag Lukman Saifuddin di Padang, Senin (15/10) pada peluncuran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama wilayah Sumatera Barat .

Ia menyampaikan pihaknya menemukan ada pemberitaan yang menyatakan pemerintah melarang azan.

"Coba bayangkan bagaimana mungkin azan dilarang, itu sesuatu yang mustahil," ujarnya.

Menurut Menag Lukman yang benar adalah tuntunan tentang penggunaan pengeras suara yang sudah ada sejak 1978.

Ia menceritakan latar belakang dikeluarkannya tuntunan tersebut karena pesatnya pertumbuhan permukiman masyarakat yang diiringi dengan pendirian masjid dan mushala.

"Masjid kita sekarang tidak lagi hanya digunakan untuk shalat lima waktu saja tapi juga aktivitas keagamaan dan kemasyarakatan," katanya.

Menag Lukman Saifuddin
Menag Lukman Saifuddin (Foto: ANTARA)

Ia mengemukakan saat ini masjid tidak hanya untuk pengajian, majelis taklim namun juga digunakan untuk rapat RT dan RW dengan menggunakan pengeras suara.

"Maka kemudian muncul pro dan kontra dari jamaah masjid, sebagian mengatakan gunakan pengeras suara sebagai bentuk syiar agama apapun kegiatannya, oleh sebab itu apapun aktivitas di masjid mulai dari shalat, anak-anak belajar mengaji hingga rapat RT pakai pengeras suara," ujar dia.

"Namun juga ada pandangan lain yang menyatakan tidak semua aktivitas di masjid perlu pakai pengeras suara, apalagi yang keluar seperti rapat majelis taklim atau RT, kasihan warga perlu juga istirahat," lanjutnya.

Lantaran adanya perbedaan pandangan tersebut ada yang datang ke Kementerian Agama menyampaikan hal ini dan minta panduan serta regulasi bagaimana penggunaan pengeras suara.

Ternyata, kata Lukman Dirjen Bimas Islam pada 1978 pernah mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada jajaran internal Kementerian Agama bagaimana tuntutan penggunaan pengeras suara.

"Bahkan dalam isinya untuk azan merupakan sesuatu yang harus ditinggikan suaranya dan ini tidak perlu diperdebatkan lagi, jadi bagaimana mungkin kemudian ada yang menyatakan pemerintah mengatur-atur volume azan," ujarnya.

Ia menambahkan sama sekali tidak ada pengaturan tinggi rendah volume dan bahkan secara jelas dinyatakan untuk azan harus ditinggikan.

Oleh sebab itu ia meminta masyarakat membaca dengan teliti dan cermat.

Bahkan di akhir seruan edaran tersebut dinyatakan ketentuan ini berlaku bagi masjid dan mushala yang ada di lingkungan warga yang beragam.

"Dan tidak ada sanksi sama sekali karena bukan regulasi atau aturan perundang-undangan serta bagi yang tidak menggunakan itu tidak apa-apa," katanya.

Ia menerangkan tuntunan hanya berlaku bagi yang membutuhkan sebagai pedoman dan tidak wajib diikuti karena bukan regulasi.

"Tuntunan itu bukan paksaan, beda dengan aturan perundangan yang kalau dilanggar ada sanksi, agama itu tidak bisa dipaksakan," tandas Lukman Hakim Saifuddin.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kiai Ma'ruf Amin Tegaskan TKN KIK Tidak Berminat Gunakan Kampanye Negatif

#Kementerian Agama #Lukman Hakim Saifuddin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Indonesia
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Sebanyak 725.669 lokasi mengikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Kemenag memanfaatkan fenomena Rashdul Qiblat untuk memverifikasi arah kiblat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan materi pencegahan budaya LGBTQ akan masuk ke kurikulum pendidikan agama dari SD hingga perguruan tinggi, sesuai Perpres 111/2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Indonesia
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan Perpres 111/2025 tentang pencegahan LGBT didukung semua agama di Indonesia. Kemenag siapkan edukasi resmi berbasis nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Indonesia
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
sejauh ini dari sekitar 1.900 pesantren di Aceh, hanya 87 pesantren mendapatkan biaya operasional dengan jumlah berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2026
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non ASN mulai cair pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Bagikan