Headline

Menteri Agama Lukman Saifuddin: Tidak Ada Aturan Soal Azan, Apalagi Melarangnya!

Eddy FloEddy Flo - Senin, 15 Oktober 2018
Menteri Agama Lukman Saifuddin: Tidak Ada Aturan Soal Azan, Apalagi Melarangnya!

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kementerian Agama mendapat kritikan keras lantaran adanya berita yang menyebutkan bahwa Kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin itu mengeluarkan aturan terkait suara azan. Atas informasi yang sempat beredar di kalangan masyarakat itu, Menag Lukman Hakim Saifuddin membantah keras.

"Perlu saya sampaikan terkait pemberitaan media yang menyatakan pemerintah mengatur suara azan itu tidak benar apalagi sampai melarang," kata Menag Lukman Saifuddin di Padang, Senin (15/10) pada peluncuran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama wilayah Sumatera Barat .

Ia menyampaikan pihaknya menemukan ada pemberitaan yang menyatakan pemerintah melarang azan.

"Coba bayangkan bagaimana mungkin azan dilarang, itu sesuatu yang mustahil," ujarnya.

Menurut Menag Lukman yang benar adalah tuntunan tentang penggunaan pengeras suara yang sudah ada sejak 1978.

Ia menceritakan latar belakang dikeluarkannya tuntunan tersebut karena pesatnya pertumbuhan permukiman masyarakat yang diiringi dengan pendirian masjid dan mushala.

"Masjid kita sekarang tidak lagi hanya digunakan untuk shalat lima waktu saja tapi juga aktivitas keagamaan dan kemasyarakatan," katanya.

Menag Lukman Saifuddin
Menag Lukman Saifuddin (Foto: ANTARA)

Ia mengemukakan saat ini masjid tidak hanya untuk pengajian, majelis taklim namun juga digunakan untuk rapat RT dan RW dengan menggunakan pengeras suara.

"Maka kemudian muncul pro dan kontra dari jamaah masjid, sebagian mengatakan gunakan pengeras suara sebagai bentuk syiar agama apapun kegiatannya, oleh sebab itu apapun aktivitas di masjid mulai dari shalat, anak-anak belajar mengaji hingga rapat RT pakai pengeras suara," ujar dia.

"Namun juga ada pandangan lain yang menyatakan tidak semua aktivitas di masjid perlu pakai pengeras suara, apalagi yang keluar seperti rapat majelis taklim atau RT, kasihan warga perlu juga istirahat," lanjutnya.

Lantaran adanya perbedaan pandangan tersebut ada yang datang ke Kementerian Agama menyampaikan hal ini dan minta panduan serta regulasi bagaimana penggunaan pengeras suara.

Ternyata, kata Lukman Dirjen Bimas Islam pada 1978 pernah mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada jajaran internal Kementerian Agama bagaimana tuntutan penggunaan pengeras suara.

"Bahkan dalam isinya untuk azan merupakan sesuatu yang harus ditinggikan suaranya dan ini tidak perlu diperdebatkan lagi, jadi bagaimana mungkin kemudian ada yang menyatakan pemerintah mengatur-atur volume azan," ujarnya.

Ia menambahkan sama sekali tidak ada pengaturan tinggi rendah volume dan bahkan secara jelas dinyatakan untuk azan harus ditinggikan.

Oleh sebab itu ia meminta masyarakat membaca dengan teliti dan cermat.

Bahkan di akhir seruan edaran tersebut dinyatakan ketentuan ini berlaku bagi masjid dan mushala yang ada di lingkungan warga yang beragam.

"Dan tidak ada sanksi sama sekali karena bukan regulasi atau aturan perundang-undangan serta bagi yang tidak menggunakan itu tidak apa-apa," katanya.

Ia menerangkan tuntunan hanya berlaku bagi yang membutuhkan sebagai pedoman dan tidak wajib diikuti karena bukan regulasi.

"Tuntunan itu bukan paksaan, beda dengan aturan perundangan yang kalau dilanggar ada sanksi, agama itu tidak bisa dipaksakan," tandas Lukman Hakim Saifuddin.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kiai Ma'ruf Amin Tegaskan TKN KIK Tidak Berminat Gunakan Kampanye Negatif

#Kementerian Agama #Lukman Hakim Saifuddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Kebijakan ini sengaja diambil untuk menghindari keributan maupun intrik di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 September 2025
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Berita
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK, Selasa (9/8). Ia dipanggil sebagai saksi kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Indonesia
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Budi menyebut aset tersebut diduga milik salah seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Frengky Aruan - Selasa, 09 September 2025
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Indonesia
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Yaqut enggan menjelaskan mengenai materi pemeriksaan hari ini, termasuk soal dugaan penerimaan fee dalam pembagian kuota haji khusus ke Kementerian Agama (Kemenag).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar
Hal ini disampaikan terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar
Indonesia
DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian
Badan Penyelenggaraan Haji segera menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Agustus 2025
DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian
Indonesia
Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji
Pemerintah telah menyerahkan DIM RUU Haji ke DPR RI, termasuk usulan pembentukan kementerian haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Agustus 2025
Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji
Bagikan