Menkumham Nilai Damaikan Advokat Lebih Sulit Dibandingkan Partai

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 29 Februari 2020
Menkumham Nilai Damaikan Advokat Lebih Sulit Dibandingkan Partai

Menkumham Yasonna H Laoly saat foto bersama dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menghadiri Munas III Peradi di Jakarta, Jumat malam (28/2/2020). (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly mengapresiasi jalan damai yang diambil Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), meski tidak mudah mendamaikan tiga organisasi yang mengatasnamakan Peradi.

"Rupanya sulit mendamaikan advokat daripada partai," ujar Yasonna dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) III Peradi dengan tema 'Advokat di Era 4.0' yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (28/2) malam.

Baca Juga

Sejumlah Advokat Tenar Bersaing Menjadi Ketum PERADI

Bahkan, politisi PDI Perjuangan itu menyebut bahwa langkah perdamaian Peradi itu harus difasilitasi olehnya bersama Menko Polhukam Mahfud MD pada Selasa (25/2).

"Akhirnya ketemu Menko Polhukam dan sakti dia bisa bikin damai. Kalau ini tidak juga berdamai kualat ini, selain perjanjiannya diketik ini langsung ditulis sama Prof Mahfud," kata Yassona dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/2)

Ia menambahkan, itikad baik dari masing-masing organisasi yang mengatasnamakan Peradi dianggap menjadi salah satu pintu perdamaian.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. (FOTO ANTARA)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. (FOTO ANTARA)

Sebelumnya, setiap organisasi diwakili oleh dua orang yang salah satunya adalah ketua masing-masing yakni Juniver Girsang, Luhut Pangaribuan, dan Fauzi Hasibuan. Ketiga pimpinan Peradi yang berbeda ini kemudian menandatangani surat pernyataan untuk bersatu kembali dalam satu wadah organisasi.

"Itikad baik dan keikhlasan sangat diperlukan," ucap Yasonna dilansir Antara.

Sementara itu, Ketua Peradi Juniver Girsang pun mengamini apa yang dikatakan Menteri Yassona soal jalan damai. Ia menambahkan, usai menempuh jalan damai, Munas kali ini juga untuk menentukan nakhoda baru Peradi.

Dia pun berharap dengan Munas kali ini diharapkan hadir calon-calon ketua yang mampu mempersatukan, mengangkat citra, dan mampu menghadapi tantangan besar advokat di era 4.0. Munas digelar dua hari, sejak Jumat sampai Sabtu ini.

"Dalam Munas ini kami kita sudah membuat terobosan dan kami akan melaksanakan demokrasi yang betul-betul. Bukan lagi yang kesannya dikuasai orang tertentu. Nanti ketuanya langsung dipilih calon anggotanya," katanya.

Juniver pun menyambut bahagia dengan kehadiran pemerintah, baik dalam Munas Peradi III atau perjalanan damai sebelumnya.

"Dan suatu kebahagiaan bagi kami bahwa semenjak kepengurusan kami baru kali ini pemerintah hadir. Sangat membahagiakan dihadiri Ketua MK, Ketua MPR dan wakil presiden yang dalam hal ini diwakilkan Menkumham," ujar dia.

Baca Juga

Humas PN Jakpus Sebut Desrizal Pengacara TW Dikenal Arogan

Di tempat yang sama, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, tantangan ke depan bagi advokat adalah kemajuan teknologi. Apalagi keberadaan advokat sangat dibutuhkan masyarakat untuk mencari keadilan dan membuat kedudukan hukum bagi siapapun sama.

"Kemajuan teknologi harus diantisipasi advokat. Bisa jadi suatu ketika nanti yang hadir dalam ruang sidang bentuknya hologram yang berdebat di pengadilan," pungkasnya. (*)

#PERADI #Menteri Yasonna
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
PERADI dan Iwakum meneken MoU untuk memperkuat prinsip negara hukum dan advokasi wartawan. Kolaborasi ini jadi momen penting bagi prinsip negara hukum.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
Indonesia
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
KUHAP merupakan tata cara prosedur pelaksanaan pidana. Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
Indonesia
Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae Dikasus Ronald Tannur
Ada delapan poin utama pandangan dalam perspektif DPC Peradi Surabaya yang bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim MA dalam upaya pencarian keadilan bagi Dini Sera Afrianti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Agustus 2024
 Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae Dikasus Ronald Tannur
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Menkumham Terkait Kasus Eddy Hiariej
“Siapa pun yang kira-kira memiliki keterangan yang relevan untuk membuat terang perkara ini kami panggil,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12) malam.
Andika Pratama - Sabtu, 09 Desember 2023
KPK Buka Peluang Panggil Menkumham Terkait Kasus Eddy Hiariej
Indonesia
Peradi Ingatkan Anggota Aktif Beri Layanan Hukum Warga Miskin, Tak Patuh KTA Tak Diperpanjang
Sangat penting memperkuat PBH Peradi sebagai unit kerja bantuan hukum terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara memberikan bantuan pro bono.
Zulfikar Sy - Jumat, 08 Desember 2023
Peradi Ingatkan Anggota Aktif Beri Layanan Hukum Warga Miskin, Tak Patuh KTA Tak Diperpanjang
Indonesia
Rakernas Peradi: Tolak Pendirian Dewan Advokat Nasional di Hadapan Gibran
Gibran menerima keluhan Peradi terkait Dewan Advokat Nasional (DAN) yang dibentuk pemerintah
Zulfikar Sy - Jumat, 08 Desember 2023
Rakernas Peradi: Tolak Pendirian Dewan Advokat Nasional di Hadapan Gibran
Bagikan