Menkominfo Tegaskan Pendaftaran PSE Wajib, Data Pelanggan Aman


Menkominfo Johnny G Plate di KPU, Jakarta Pusat, Senin (1/8). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Kebijakan mendaftar bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat baik asing maupun lokal memicu sorotan tajam.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate meminta publik tak perlu khawatir soal penyalahgunaan data pribadi. Sebab, data pelanggan yang ada dalam situs PSE bakal terlindungi.
Baca Juga
Google dkk Cuma Punya Waktu Sebulan Lengkapi Kekurangan Dokumen PSE
"Ini berkaitan dengan data-data dasar dan contact person, alamat dan contact person dari penyelenggara sistem elektronik yang apabila terjadi masalah pemerintah dapat melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat," kata Johnny kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (1/8).
Ia sendiri menegaskan bahwa kewajiban mendaftar PSE bertujuan agar situs yang ada dapat menjaga data pribadi pelanggan mereka. Termasuk juga soal data milik warga negara untuk tidak disalahgunakan.
"Kominfo telah menyiapkan helpdesk secara manual untuk membantu Mudah-mudahan ini semua dapat berjalan dengan baik," tegas pria yang juga Sekjen Partai NasDem ini.
Kominfo saat ini masih memblokir beberapa situs yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga
Belum Daftar PSE, Google dan Youtube Siap-siap Kena Sanksi Kominfo
Jhonny mengajak banyak pihak untuk mendorong agar yang belum terdaftar segera melaksanakan pendaftarannya. Ia memastikan Kominfo akan membantu kelancaran pendaftarannya agar aktivitas PSE tersebut di Indonesia menjadi kegiatan yang legal.
"Sehingga hak-hak masyarakat di dalam kegiatan juga legal dan mendapat perlindungan baik oleh PSE Itu sendiri," ujar Johnny yang mengenakan jas biru ini.
Johnny mengatakan bahwa pihaknya tetap bersikap aktif untuk menjalin komunikasi dengan para situs tersebut. Komunikasi itu dimaksudkan agar para situs tersebut mau melakukan pendaftaran PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kominfo tidak tinggal diam ya, tidak pasif, tetapi aktif melakukan komunikasi. Termasuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri," kata pria asal Nusa Tenggara Timur ini.
Sekedar informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah situs dan layanan sejak Sabtu (30/7) karena mereka tak mendaftar sebagai PSE di Indonesia.
Mereka yang diblokir adalah Yahoo Search, Paypal, hingga layanan game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.
Namun, karena diprotes warganet, Kemenkominfo membuka blokir sejumlah layanan. Termasuk PayPal yang biasa digunakan untuk bertransaksi. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware

Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo

Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU

Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor

Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa
