Menkominfo Tegaskan Pendaftaran PSE Wajib, Data Pelanggan Aman

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 Agustus 2022
Menkominfo Tegaskan Pendaftaran PSE Wajib, Data Pelanggan Aman

Menkominfo Johnny G Plate di KPU, Jakarta Pusat, Senin (1/8). Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kebijakan mendaftar bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat baik asing maupun lokal memicu sorotan tajam.

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate meminta publik tak perlu khawatir soal penyalahgunaan data pribadi. Sebab, data pelanggan yang ada dalam situs PSE bakal terlindungi.

Baca Juga

Google dkk Cuma Punya Waktu Sebulan Lengkapi Kekurangan Dokumen PSE

"Ini berkaitan dengan data-data dasar dan contact person, alamat dan contact person dari penyelenggara sistem elektronik yang apabila terjadi masalah pemerintah dapat melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat," kata Johnny kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (1/8).

Ia sendiri menegaskan bahwa kewajiban mendaftar PSE bertujuan agar situs yang ada dapat menjaga data pribadi pelanggan mereka. Termasuk juga soal data milik warga negara untuk tidak disalahgunakan.

"Kominfo telah menyiapkan helpdesk secara manual untuk membantu Mudah-mudahan ini semua dapat berjalan dengan baik," tegas pria yang juga Sekjen Partai NasDem ini.

Kominfo saat ini masih memblokir beberapa situs yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga

Belum Daftar PSE, Google dan Youtube Siap-siap Kena Sanksi Kominfo

Jhonny mengajak banyak pihak untuk mendorong agar yang belum terdaftar segera melaksanakan pendaftarannya. Ia memastikan Kominfo akan membantu kelancaran pendaftarannya agar aktivitas PSE tersebut di Indonesia menjadi kegiatan yang legal.

"Sehingga hak-hak masyarakat di dalam kegiatan juga legal dan mendapat perlindungan baik oleh PSE Itu sendiri," ujar Johnny yang mengenakan jas biru ini.

Johnny mengatakan bahwa pihaknya tetap bersikap aktif untuk menjalin komunikasi dengan para situs tersebut. Komunikasi itu dimaksudkan agar para situs tersebut mau melakukan pendaftaran PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

"Kominfo tidak tinggal diam ya, tidak pasif, tetapi aktif melakukan komunikasi. Termasuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri," kata pria asal Nusa Tenggara Timur ini.

Sekedar informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah situs dan layanan sejak Sabtu (30/7) karena mereka tak mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

Mereka yang diblokir adalah Yahoo Search, Paypal, hingga layanan game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.

Namun, karena diprotes warganet, Kemenkominfo membuka blokir sejumlah layanan. Termasuk PayPal yang biasa digunakan untuk bertransaksi. (Knu)

Baca Juga

Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 untuk PSE yang Belum Daftar

#Menkominfo #Kemenkominfo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Indonesia
Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'
Budi Arie Setiadi enggan berkomentar banyak
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Mei 2025
 Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 April 2025
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Indonesia
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Korupsi proyek PDNS di Kominfo telah memicu kebocoran data dan serangan ransomware.
Soffi Amira - Jumat, 14 Maret 2025
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Indonesia
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Ada tiga aturan turunan yang dikerjakan merujuk pada rencana Kementerian Kominfo setelah UU nomor 1 tahun 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Oktober 2024
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Indonesia
Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU
Saat ini aplikasi TEMU memang masih bisa ditemukan di Google Playstore dan App Store.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU
Indonesia
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Kominfo baru saja membangun Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan (SNPDK).
Frengky Aruan - Rabu, 02 Oktober 2024
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Indonesia
Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa
Budi menyatakan akan menghormati hak prerogatif presiden
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 Oktober 2024
Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa
Bagikan