Menko Yusril Jawab Tudingan Boyamin dalam Kasus Sisminbakum

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 06 November 2024
Menko Yusril Jawab Tudingan Boyamin dalam Kasus Sisminbakum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal keterangan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus Sisminbakum pada 2010.

"Keterangan Boyamin di Mahkamah Konstitusi itu ada benarnya, namun ada pula salahnya. Bahwa saya ditetapkan tersangka oleh Kejagung yang dipimpin Jaksa Agung Hendarman Supandji, itu betul adanya," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (6/11).

Ketika dinyatakan sebagai tersangka, Yusril mempersoalkan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Ia lantas melakukan pengujian materiil atas UU Kejaksaan ke MK tentang masa jabatan Jaksa Agung.

Yusril menilai, Jaksa Agung saat itu Hendarman telah habis masa jabatannya bersamaan dengan habisnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode pertama bersamaan dengan seluruh anggota Kabinet.

Baca juga:

Bahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Pemerintah Tunggu Undangan DPR

Pada masa jabatan Presiden SBY yang kedua, Hendarman tidak pernah diangkat dengan Keppres baru sebagai Jaksa Agung dan juga tidak pernah dilantik. Dengan demikian, Yusril berpendapat Hendarman bukanlah Jaksa Agung dan tidak sah bertindak sebagai Jaksa Agung.

"Karena jaksa itu merupakan suatu kesatuan, maka ketika Jaksa Agungnya tidak sah, maka segala keputusan seluruh jajarannya juga adalah tidak sah, termasuk menetapkan saya sebagai tersangka tindak pidana," ujarnya.

Persoalan sah tidaknya Jaksa Agung itu dibawa Yusril ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji berapa lama masa jabatan Jaksa Agung.

MK memutuskan Yusril mempunyai legal standing untuk mengajukan perkara. MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril. Yaitu jabatan Jaksa Agung adalah lima tahun, diangkat, dan diberhentikan bersamaan dengan berakhirnya jabatan seluruh anggota Kabinet.

Baca juga:

Jaksa Selisik Peran 3 Hakim PN Surabaya dan Mantan Pejabat MA dalam Kasus Suap Ronald Tannur

"Konsekuensinya, jabatan Hendarman sudah berakhir tanggal 20 Oktober 2009 bersamaan dengan berakhirnya jabatan Presiden SBY," ujar Yusril.

Namun, berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Boyamin Saiman, MK menolak permohonan Yusril untuk menyatakan penetapannya sebagai tersangka adalah tidak sah. Putusan MK yang saat itu dipimpin Mahfud MD tidak berlaku retroaktif, tetapi berlaku sejak putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

"Maka, segala tindakan dan putusan Hendarman sebelum adanya Putusan MK tersebut adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum. Maka penetapan saya sebagai tersangka tetap sah. Jadi tidak benar apa yang dikatakan Boyamin saya 'lolos' dari status sebagai tersangka akibat ketidaksahan Jaksa Agung," ujar Yusril.

Perkara Sisminbakum jalan terus di pengadilan, meski Hendarman diberhentikan Presiden SBY sebagai tindak lanjut Putusan MK dan digantikan oleh Basrief Arief.

Baca juga:

Menko Yusril Ralat Pernyataan Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Perkembangan selanjutnya adalah Mahkamah Agung (dalam putusan tingkat kasasi) menyatakan kasus Sisminbakum bukanlah korupsi. Perbuatan yang didakwakan kepada Prof Romli Atmasasmita Cs memang ada, tetapi bukan tindak pidana. Jadi, MA melepaskan Prof Romli Cs dari segala tuntutan hukum (onslag).

"Karena terdakwa utama dalam kasus Sisminbakum, Prof Romli dkk dinyatakan lepas dari segala dakwaan, maka beliau dibebaskan dari tahanan. Bagaimana dengan status saya? Nah kalau MA memutuskan bahwa Prof Romli tidak melakukan korupsi, maka bantuan dan pembiaran apa yang saya berikan kepada Prof Romli? Seharusnya dengan putusan MA itu saya di-SP3 oleh Kejaksaan," ujar Yusril.

Namun, lebih dari enam bulan setelah putusan kasasi MA, Yusril tetap dinyatakan sebagai tersangka dan tetap dicegah bepergian ke luar negeri. Ia lalu mendesak Jaksa Agung Basrief untuk segera menerbitkan SP3.

"Kalau tidak, saya akan menganggap Kasus Sisminbakum hanyalah permainan politik belaka tanpa dasar hukum apapun juga. Akhirnya lebih dari 6 bulan kemudian baru saya di-SP3-kan oleh Jaksa Agung Basrief Arief," imbuhnya.

Dengan SP3 itu, mulanya Yusril mengira persoalan hukumnya sudah selesai. Namun, Boyamin menggugat praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ia memohon agar Penetapan SP3 Yusril oleh Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah dan statusnya dikembalikan lagi sebagai tersangka.

Namun, akhirnya PN Jakarta Selatan menolak gugatan Boyamin seluruhnya. Dalam pertimbangan hukumnya hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan SP3 kepada Yusril adalah sah dan beralasan hukum. Putusan PN Jakarta Selatan berstatus berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diajukan Peninjauan Kembali ke MA.

"Dengan demikian kasus Sisminbakum itu tuntas secara hukum seluruhnya," tutup Yusril. (Pon)

#Yusril Ihza Mahendra #Mahkamah Konstitusi #Jaksa Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Bagikan