Menko Yusril Jawab Tudingan Boyamin dalam Kasus Sisminbakum

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 06 November 2024
Menko Yusril Jawab Tudingan Boyamin dalam Kasus Sisminbakum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal keterangan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus Sisminbakum pada 2010.

"Keterangan Boyamin di Mahkamah Konstitusi itu ada benarnya, namun ada pula salahnya. Bahwa saya ditetapkan tersangka oleh Kejagung yang dipimpin Jaksa Agung Hendarman Supandji, itu betul adanya," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (6/11).

Ketika dinyatakan sebagai tersangka, Yusril mempersoalkan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Ia lantas melakukan pengujian materiil atas UU Kejaksaan ke MK tentang masa jabatan Jaksa Agung.

Yusril menilai, Jaksa Agung saat itu Hendarman telah habis masa jabatannya bersamaan dengan habisnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode pertama bersamaan dengan seluruh anggota Kabinet.

Baca juga:

Bahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Pemerintah Tunggu Undangan DPR

Pada masa jabatan Presiden SBY yang kedua, Hendarman tidak pernah diangkat dengan Keppres baru sebagai Jaksa Agung dan juga tidak pernah dilantik. Dengan demikian, Yusril berpendapat Hendarman bukanlah Jaksa Agung dan tidak sah bertindak sebagai Jaksa Agung.

"Karena jaksa itu merupakan suatu kesatuan, maka ketika Jaksa Agungnya tidak sah, maka segala keputusan seluruh jajarannya juga adalah tidak sah, termasuk menetapkan saya sebagai tersangka tindak pidana," ujarnya.

Persoalan sah tidaknya Jaksa Agung itu dibawa Yusril ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji berapa lama masa jabatan Jaksa Agung.

MK memutuskan Yusril mempunyai legal standing untuk mengajukan perkara. MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril. Yaitu jabatan Jaksa Agung adalah lima tahun, diangkat, dan diberhentikan bersamaan dengan berakhirnya jabatan seluruh anggota Kabinet.

Baca juga:

Jaksa Selisik Peran 3 Hakim PN Surabaya dan Mantan Pejabat MA dalam Kasus Suap Ronald Tannur

"Konsekuensinya, jabatan Hendarman sudah berakhir tanggal 20 Oktober 2009 bersamaan dengan berakhirnya jabatan Presiden SBY," ujar Yusril.

Namun, berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Boyamin Saiman, MK menolak permohonan Yusril untuk menyatakan penetapannya sebagai tersangka adalah tidak sah. Putusan MK yang saat itu dipimpin Mahfud MD tidak berlaku retroaktif, tetapi berlaku sejak putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

"Maka, segala tindakan dan putusan Hendarman sebelum adanya Putusan MK tersebut adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum. Maka penetapan saya sebagai tersangka tetap sah. Jadi tidak benar apa yang dikatakan Boyamin saya 'lolos' dari status sebagai tersangka akibat ketidaksahan Jaksa Agung," ujar Yusril.

Perkara Sisminbakum jalan terus di pengadilan, meski Hendarman diberhentikan Presiden SBY sebagai tindak lanjut Putusan MK dan digantikan oleh Basrief Arief.

Baca juga:

Menko Yusril Ralat Pernyataan Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Perkembangan selanjutnya adalah Mahkamah Agung (dalam putusan tingkat kasasi) menyatakan kasus Sisminbakum bukanlah korupsi. Perbuatan yang didakwakan kepada Prof Romli Atmasasmita Cs memang ada, tetapi bukan tindak pidana. Jadi, MA melepaskan Prof Romli Cs dari segala tuntutan hukum (onslag).

"Karena terdakwa utama dalam kasus Sisminbakum, Prof Romli dkk dinyatakan lepas dari segala dakwaan, maka beliau dibebaskan dari tahanan. Bagaimana dengan status saya? Nah kalau MA memutuskan bahwa Prof Romli tidak melakukan korupsi, maka bantuan dan pembiaran apa yang saya berikan kepada Prof Romli? Seharusnya dengan putusan MA itu saya di-SP3 oleh Kejaksaan," ujar Yusril.

Namun, lebih dari enam bulan setelah putusan kasasi MA, Yusril tetap dinyatakan sebagai tersangka dan tetap dicegah bepergian ke luar negeri. Ia lalu mendesak Jaksa Agung Basrief untuk segera menerbitkan SP3.

"Kalau tidak, saya akan menganggap Kasus Sisminbakum hanyalah permainan politik belaka tanpa dasar hukum apapun juga. Akhirnya lebih dari 6 bulan kemudian baru saya di-SP3-kan oleh Jaksa Agung Basrief Arief," imbuhnya.

Dengan SP3 itu, mulanya Yusril mengira persoalan hukumnya sudah selesai. Namun, Boyamin menggugat praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ia memohon agar Penetapan SP3 Yusril oleh Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah dan statusnya dikembalikan lagi sebagai tersangka.

Namun, akhirnya PN Jakarta Selatan menolak gugatan Boyamin seluruhnya. Dalam pertimbangan hukumnya hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan SP3 kepada Yusril adalah sah dan beralasan hukum. Putusan PN Jakarta Selatan berstatus berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diajukan Peninjauan Kembali ke MA.

"Dengan demikian kasus Sisminbakum itu tuntas secara hukum seluruhnya," tutup Yusril. (Pon)

#Yusril Ihza Mahendra #Mahkamah Konstitusi #Jaksa Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Bagikan