Menko Yusril Jawab Tudingan Boyamin dalam Kasus Sisminbakum

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 06 November 2024
Menko Yusril Jawab Tudingan Boyamin dalam Kasus Sisminbakum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal keterangan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus Sisminbakum pada 2010.

"Keterangan Boyamin di Mahkamah Konstitusi itu ada benarnya, namun ada pula salahnya. Bahwa saya ditetapkan tersangka oleh Kejagung yang dipimpin Jaksa Agung Hendarman Supandji, itu betul adanya," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (6/11).

Ketika dinyatakan sebagai tersangka, Yusril mempersoalkan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Ia lantas melakukan pengujian materiil atas UU Kejaksaan ke MK tentang masa jabatan Jaksa Agung.

Yusril menilai, Jaksa Agung saat itu Hendarman telah habis masa jabatannya bersamaan dengan habisnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode pertama bersamaan dengan seluruh anggota Kabinet.

Baca juga:

Bahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Pemerintah Tunggu Undangan DPR

Pada masa jabatan Presiden SBY yang kedua, Hendarman tidak pernah diangkat dengan Keppres baru sebagai Jaksa Agung dan juga tidak pernah dilantik. Dengan demikian, Yusril berpendapat Hendarman bukanlah Jaksa Agung dan tidak sah bertindak sebagai Jaksa Agung.

"Karena jaksa itu merupakan suatu kesatuan, maka ketika Jaksa Agungnya tidak sah, maka segala keputusan seluruh jajarannya juga adalah tidak sah, termasuk menetapkan saya sebagai tersangka tindak pidana," ujarnya.

Persoalan sah tidaknya Jaksa Agung itu dibawa Yusril ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji berapa lama masa jabatan Jaksa Agung.

MK memutuskan Yusril mempunyai legal standing untuk mengajukan perkara. MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril. Yaitu jabatan Jaksa Agung adalah lima tahun, diangkat, dan diberhentikan bersamaan dengan berakhirnya jabatan seluruh anggota Kabinet.

Baca juga:

Jaksa Selisik Peran 3 Hakim PN Surabaya dan Mantan Pejabat MA dalam Kasus Suap Ronald Tannur

"Konsekuensinya, jabatan Hendarman sudah berakhir tanggal 20 Oktober 2009 bersamaan dengan berakhirnya jabatan Presiden SBY," ujar Yusril.

Namun, berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Boyamin Saiman, MK menolak permohonan Yusril untuk menyatakan penetapannya sebagai tersangka adalah tidak sah. Putusan MK yang saat itu dipimpin Mahfud MD tidak berlaku retroaktif, tetapi berlaku sejak putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

"Maka, segala tindakan dan putusan Hendarman sebelum adanya Putusan MK tersebut adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum. Maka penetapan saya sebagai tersangka tetap sah. Jadi tidak benar apa yang dikatakan Boyamin saya 'lolos' dari status sebagai tersangka akibat ketidaksahan Jaksa Agung," ujar Yusril.

Perkara Sisminbakum jalan terus di pengadilan, meski Hendarman diberhentikan Presiden SBY sebagai tindak lanjut Putusan MK dan digantikan oleh Basrief Arief.

Baca juga:

Menko Yusril Ralat Pernyataan Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Perkembangan selanjutnya adalah Mahkamah Agung (dalam putusan tingkat kasasi) menyatakan kasus Sisminbakum bukanlah korupsi. Perbuatan yang didakwakan kepada Prof Romli Atmasasmita Cs memang ada, tetapi bukan tindak pidana. Jadi, MA melepaskan Prof Romli Cs dari segala tuntutan hukum (onslag).

"Karena terdakwa utama dalam kasus Sisminbakum, Prof Romli dkk dinyatakan lepas dari segala dakwaan, maka beliau dibebaskan dari tahanan. Bagaimana dengan status saya? Nah kalau MA memutuskan bahwa Prof Romli tidak melakukan korupsi, maka bantuan dan pembiaran apa yang saya berikan kepada Prof Romli? Seharusnya dengan putusan MA itu saya di-SP3 oleh Kejaksaan," ujar Yusril.

Namun, lebih dari enam bulan setelah putusan kasasi MA, Yusril tetap dinyatakan sebagai tersangka dan tetap dicegah bepergian ke luar negeri. Ia lalu mendesak Jaksa Agung Basrief untuk segera menerbitkan SP3.

"Kalau tidak, saya akan menganggap Kasus Sisminbakum hanyalah permainan politik belaka tanpa dasar hukum apapun juga. Akhirnya lebih dari 6 bulan kemudian baru saya di-SP3-kan oleh Jaksa Agung Basrief Arief," imbuhnya.

Dengan SP3 itu, mulanya Yusril mengira persoalan hukumnya sudah selesai. Namun, Boyamin menggugat praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ia memohon agar Penetapan SP3 Yusril oleh Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah dan statusnya dikembalikan lagi sebagai tersangka.

Namun, akhirnya PN Jakarta Selatan menolak gugatan Boyamin seluruhnya. Dalam pertimbangan hukumnya hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan SP3 kepada Yusril adalah sah dan beralasan hukum. Putusan PN Jakarta Selatan berstatus berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diajukan Peninjauan Kembali ke MA.

"Dengan demikian kasus Sisminbakum itu tuntas secara hukum seluruhnya," tutup Yusril. (Pon)

#Yusril Ihza Mahendra #Mahkamah Konstitusi #Jaksa Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Indonesia
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk DPR melahirkan UU baru.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Indonesia
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
Mahfud MD membantah pelantikan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Bagikan