Menko PMK Berharap Rumah Ibadah Jadi Contoh Terapkan Protokol Kesehatan

Menko PMK Muhadjir Effendy. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
MerahPutih.com - Pemerintah akan segera menerapkan tatanan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi COVID-19. Beberapa sektor kehidupan akan mulai dibuka kembali, seperti perkantoran, pasar, pusat perbelanjaan, tak terkecuali rumah ibadah.
Untuk pembukaan rumah ibadah, pemerintah telah mengaturnya dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran COVID-19. Dalam tata aturan itu, diatur mengenai prosedur operasional standar di rumah ibadah.
Baca Juga:
Amnesty International Minta Identitas Pasien Terinfeksi Corona Tidak Disebarluaskan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakam, rancangan prosedur operasional standar dan potokol kesehatan harus menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Untuk pembukaan rumah ibadah, pemerintah telah mengaturnya dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran COVID-19. Dalam tata aturan itu, diatur mengenai prosedur operasional standar di rumah ibadah. Seperti adanya jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh bagi jemaah.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga diatur protokol kesehatan bagi jemaah yang beribadah, seperti jaga jarak, mengenakan masker, dan tidak berlama-lama di masjid. Rumah ibadah juga harus memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ibadah berdasarkan fakta lapangan di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19 dan mengajukan surat keterangan aman dari gugus tugas setempat.
Menurutnya pihak terkait perlu melakukan sosialisasi proses perizinan serta syaratnya yang mudah agar tak membuat bingung pengurus rumah ibadah.
"Jadi nanti perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu telah dilaksanakan atau siap untuk dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6).

Masing-masing komunitas agama, kata Muhadjir, perlu membuat prosedur operasional standar rumah ibadah dan protokol-protokol yang perlu dipatuhi jemaah agar kegiatan ibadah bisa sesuai dengan kebutuhan.
"Pentingnya masing-masing komunitas membuat SOP yang diberlakukan secara teknis dan detail baik untuk kegiatan ibadah maupun sosial. Kementerian agama akan memberikan panduan secara umum. Tapi untuk hal-hal yang lebih detail para pengurus yang tahu," ujar Muhadjir.
"Perlu juga dibuat tempat pengaduan jika ada pelanggaran ataupun penyelewengan terutama dalam masalah hal perizinan ini," sambung dia.
Muhadjir menegaskan, rumah ibadah harus menerapkan protokol dan SOP kesehatan secara bijak. Sebab, tempat ibadah harus menjadi contoh bagi sektor-sektor kehidupan yang dibuka di era kenormalan baru.
"Rumah ibadah harus jadi contoh penerapan protokol dan prosedur operasional standar kesehatan dalam rangka untuk meningkatkan kembali produktivitas dan kehidupan sporitual keagamaan dan aman dari ancaman COVID-19," jelas dia.
Baca Juga:
Cegah Corona, Pulang dari Luar Negeri ASN Pemkot Solo Diminta Karantina Mandiri
Rasa persatuan seluruh rakyat Indonesia, lanjut Muhadjir, perlu ditingkatkan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Persatuan rakyat Indonesia juga andil untuk memulihkan produktivitas nasional, serta menjaga agar kehidupan berbangsa dan bernegara ini terjamin.
"Syukur-syukur wabah covid ini akan kita ambil hikmahnya untuk melakukan lompatan besar ke depan," tutup Muhadjir. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jokowi Masih Pemulihan, Eks Menko Muhadjir Bertemu 1 Jam Doakan Kesehatan

Menko PMK Sebut Jemaah Meninggal Tahun Ini Menurun

Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol Buat Bayar Kuliah

Terima Banyak Laporan Kecurangan, Menko PMK Bentuk Satgas Pengendalian PPDB

Pemudik Jangan Bawa Pendatang Baru, Menko PMK: Angka Pengangguran Cukup Tinggi

Rincian 12 Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek KM 58: 7 Pria, 5 Perempuan

Banyak Pemudik Enggak Kebagian Tiket, Menko PMK Minta Kapal ke KSAL

Hakim MK Panggil Empat Pembantu Jokowi di Sidang PHPU

Menko PMK Sebut Doni Monardo Sudah Sakit Sejak Tangani Pandemi COVID-19

Jokowi Setujui Pemberian Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut
