Menko PMK Ajak Masyarakat Pahami SE Menag Secara Menyeluruh
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden-Muchlis Jr/pri.
MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Namun, kebijakan ini menjadi kontroversi karena pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap melecehkan suara azan.
Baca Juga
PKB Minta Menag Jangan Bikin Gaduh, Fokus Saja Bantu Presiden
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat untuk dapat memahami dengan membaca isi dari SE Menag secara menyeluruh.
“SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, Jumat (25/2).
Muhadjir menuturkan, tujuan dari SE itu sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Seperti boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar.
"Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus, jangan 2 jam sebelum salat subuh sudah keras,” ucap Muhadjir.
Baca Juga
Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI: Harus Ikuti Kearifan Lokal
Ia menuturkan, dalam hidup masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Oleh karena itu, perlu pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik.
"Termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala," jelas Muhadjir.
Ia meminta masyarakat jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong apalagi cuma judulnya.
"Baca berita itu isinya, jangan judulnya saja. Sekarang ini banyak masyarakat kita yang membaca berita itu judulnya, kalau judulnya seram ya dianggapnya itu. Padahal itu hanya judulnya saja,” tegas Muhadjir.
Muhadjir pun berharap agar kebijakan yang telah dikeluarkan melalui SE tersebut dapat dijadikan pedoman. Dengan demikian, kenyamanan dan kehidupan toleransi di masyarakat dapat terus terpelihara dengan lebih baik. (Knu)
Baca Juga
Kemenag Jelaskan Pernyataan Menag Soal Azan yang Dianggap Kontroversial
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren
Menag Nasaruddin Puji Indonesia Peringkat 1 Negara yang Kuat Sedekah
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City
Ojol yang Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob Didoakan Wafat Sebagai Syuhada
Menag Janji Laporan Kasus Intoleransi Segera Ditangani Kurang dari 24 Jam
KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Layani 12,5 Juta Siswa Semua Agama, Menag: Sehat Bagian dari Iman