Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI: Harus Ikuti Kearifan Lokal

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 21 Februari 2022
Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI: Harus Ikuti Kearifan Lokal

Masjid Ramli Musofa di Jalan Danau Sunter Raya Selatan, Sunter, Jakarta Utara. Foto: MP/Dicke Prasetia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menjelaskan, aturan tersebut harus didudukkan dalam kerangka aturan umum. Niam menyampaikan, aturan itu tetap harus memperhatikan semua kearifan lokal dan tidak boleh digeneralisir di semua wilayah di Indonesia.

Baca Juga

Isi Lengkap SE Menag Atur Pedoman Pengeras Suara di Masjid dan Musala

"Jadi di dalam implementasinya, aturan ini harus memperhatkan semua kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir," kata Niam dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2).

Menurut Niam, kalau di suatu daerah sudah memiliki kesepakatan penggunaan pengeras suara baik di masjid maupun musala, maka aturan Kemenag juga harus disesuaikan.

"Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," kata dia.

Niam mengatakan dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.

Tapi, dalam pelaksanaannya, kata dia, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Maksudnya, jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (menimbulkan kerugian bagi orang lain).

Baca Juga

Menag Yaqut Harap Pers Jadi Pilar Moderasi dan Toleransi Beragama

Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Tapi, di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial. (*)

Baca Juga

Marak Penipuan Bantuan Dana Pesantren, Kemenag: Laporkan ke Pihak Berwajib

#Majelis Ulama Indonesia #Menteri Agama #Menag Gus Yaqut
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dapat Dukungan Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Tegaskan Fokus sebagai Menteri Agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat dukungan maju sebagai calon Ketum PBNU. Namun, ia tetap fokus menjalankan amanah sebagai Menag.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Agustus 2026
Dapat Dukungan Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Tegaskan Fokus sebagai Menteri Agama
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Isu mundurnya Menag pertama kali dipublikasikan salah satu media online.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Muiz mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Indonesia
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Sambut 1 Muharam 1448 H, Menag Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Integritas
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat menjadikan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah sebagai momentum memperkuat persatuan, hingga semangat perubahan diri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sambut 1 Muharam 1448 H, Menag Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Integritas
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Bagikan