Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI: Harus Ikuti Kearifan Lokal
Masjid Ramli Musofa di Jalan Danau Sunter Raya Selatan, Sunter, Jakarta Utara. Foto: MP/Dicke Prasetia
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menjelaskan, aturan tersebut harus didudukkan dalam kerangka aturan umum. Niam menyampaikan, aturan itu tetap harus memperhatikan semua kearifan lokal dan tidak boleh digeneralisir di semua wilayah di Indonesia.
Baca Juga
Isi Lengkap SE Menag Atur Pedoman Pengeras Suara di Masjid dan Musala
"Jadi di dalam implementasinya, aturan ini harus memperhatkan semua kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir," kata Niam dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2).
Menurut Niam, kalau di suatu daerah sudah memiliki kesepakatan penggunaan pengeras suara baik di masjid maupun musala, maka aturan Kemenag juga harus disesuaikan.
"Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," kata dia.
Niam mengatakan dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.
Tapi, dalam pelaksanaannya, kata dia, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Maksudnya, jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (menimbulkan kerugian bagi orang lain).
Baca Juga
Menag Yaqut Harap Pers Jadi Pilar Moderasi dan Toleransi Beragama
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Tapi, di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial. (*)
Baca Juga
Marak Penipuan Bantuan Dana Pesantren, Kemenag: Laporkan ke Pihak Berwajib
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Menag Tegaskan Pemerintah tak Campuri Penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU
Soal Isu Perebutan Kekuasaan di PBNU, Menag: Pemerintah tak Terlibat dalam Urusan Internal
Menteri Agama Siapkan Puluhan Kampus UIN dan Pesantren di Seluruh Indonesia, Tempat Anak-Anak Palestina yang Putus Sekolah
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Menteri Agama Geram Ada Pendakwah Lecehkan Anak-Anak, tak Bisa Menoleransi Tindakan yang Mencederai Nilai Kemanusiaan
Menag Ungkap Pagu Efektif Pendidikan Islam 2025 Disesuaikan Jadi Rp 26,11 Triliun
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren
Menag Nasaruddin Puji Indonesia Peringkat 1 Negara yang Kuat Sedekah
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum