Menkeu Diminta Turun Tangan Atasi Dana Pemda Mengendap Rp 157,97 Triliun di Bank

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 24 Februari 2022
Menkeu Diminta Turun Tangan Atasi Dana Pemda Mengendap Rp 157,97 Triliun di Bank

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Agustus 2021 secara daring di Jakarta, Rabu (25/8/2021). ANTARA/Agatha Olivia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp 157,97 triliun.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan meminta Menkeu segera turun tangan untuk memastikan dana tersebut tidak berlama-lama mengendap.

"Itu kan dana untuk pemerataan ekonomi. Menkeu memiliki kewajiban dalam kepentingan pelaksanaan tugas layanan umum negara, termasuk pengelolaan dan penggunaan dana transfer daerah," kata Marwan dalam keterangannya, Kamis (24/2).

Baca Juga:

Pertemuan Menkeu dan Gubernur Bank Sentral G20 Hasilkan 14 Komunike

Menurutnya, Menkeu sebagai bendahara umum negara mempunyai peran sebagai CFO (chief financial officer) dengan segala konsekuensinya. Sebagai CFO dan bendahara umum negara, memastikan pengelolaan dan penggunaan dana transfer ke daerah merupakan bagian dari kewajibannya.

"Jika realisasinya dana hanya mengendap di bank, daerah tidak bisa mendapatkan keuntungan maksimal. Karena itu, Menteri Keuangan harus turun tangan dan berupaya agar dana transfer ke daerah itu tidak mengendap di perbankan,’’ tegasnya.

Sebagaimana disampaikan Menkeu, dana mengendap mengalami kenaikan sebesar Rp 44,59 triliun atau 39,33 persen dari posisi bulan Desember 2021. Jika dibanding bulan Januari 2021, ada kenaikan Rp 24,46 triliun atau 18,32 persen (yoy). Dana ini merupakan posisi tertinggi di bulan Januari dibanding 3 tahun sebelumnya.

Marwan menilai, fakta ini juga menunjukkan ironi dalam pengelolaan keuangan negara. Karena di satu sisi pemerintah pusat telah melonggarkan batasan defisit APBN lebih 3 persen untuk melaksanakan program pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID- 19, namun di sisi lain pemerintah daerah mengendapkan dana transfer daerah di perbankan.

"Dari sisi manajemen, kas tentu menjadi masalah ketika penyediaan dana untuk membiayai transfer ke daerah dibiayai dari penerbitan utang dengan biaya mahal, sementara pemerintah daerah hanya mengendap di perbankan dengan mengharapkan bunga yang lebih rendah," paparnya.

Baca Juga:

Pertemuan Menkeu dan Bank Sentral G20 Perkuat Kolaborasi

Dalam postur APBN, kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR ini, alokasi dana transfer ke daerah telah mencapai sepertiga dari total belanja pemerintah. Karena itu, belanja pemda merupakan pemicu pertumbuhan ekonomi serta daya saing daerah.

"Lah, kalau diendapkan, bagaimana manfaat ekonomi akan dirasakan masyarakat? Dalam situasi sulit karena pandemi seperti ini, harusnya masalah tersebut menjadi perhatian sangat serius," kata Marwan.

Ditambahkan, pemerintah harus menempuh berbagai untuk mengatasi peningkatan dana yang mengendap di perbankan. Misalnya, membuat aturan pembatasan atau jumlah maksimal dana pemerintah daerah yang dapat ditempatkan dalam deposito, sebagaimana pernah direncanakan pada tahun 2014 lalu.

"Harus juga tegas, tegakkan aturan dan sanksi kepada pemda yang mengendapkan dana transfer dari pusat dengan mengurangi penyaluran atau jika perlu, penghentian transfer tahun berikutnya. Itu juga yang harus dilakukan jika daerah tidak menyerap anggaran dengan baik. Berikan penghargaan pada daerah yang patuh dan tepat waktu dalam merealisasikan dana transfer tersebut," ujarnya.

Marwan juga mengingatkan perihal kapasitas birokrasi dan prosedur yang masih tergolong panjang di daerah dalam pengelolaan dan penggunaan uang ini. Dalam hal ini, Kemenkeu bersama Kemendagri harus dapat membantu pemda untuk meningkatkan kapasitas dan pendampingan birokrasi daerah.

"Kita juga berharap, dengan disahkannya Undang-Undang HKPD, pengelolaan dana trasfer ke daerah akan mengedepankan aspek kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin," pungkas Marwan. (Pon)

Baca Juga:

Kemenkeu Keluarkan Aturan PPN-PPnBM di Kawasan Perdagangan Beba

#Menteri Keuangan #Pemerintah Daerah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Klaim Kondisi Ekonomi Indonesia masih Kokoh di Tengah Gejolak Global
Dinamika global masih perlu diwaspadai karena sejumlah kekuatan ekonomi utama dunia tengah menghadapi ketidakpastian.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemerintah Klaim Kondisi Ekonomi Indonesia masih Kokoh di Tengah Gejolak Global
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anggaran Negara Habis, Sekolah Negeri Kembali Bebankan SPP
Ramai unggahan media sosial yang menyebut anggaran negara habis dan tahun 2027 sekolah akan kembali bebankan SPP. Simak kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Oktober 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Anggaran Negara Habis, Sekolah Negeri Kembali Bebankan SPP
Indonesia
Ungkap Arah APBN 2027, Menkeu Suahasil: Kejar Pertumbuhan 6 Persen Tetap Jaga Disiplin Fiskal
APBN 2027 menganggarkan belanja Rp 4.106,3 triliun dengan defisit Rp 671,2 triliun atau 2,4 persen PDB untuk mendukung target ekonomi 6 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Ungkap Arah APBN 2027, Menkeu Suahasil: Kejar Pertumbuhan 6 Persen Tetap Jaga Disiplin Fiskal
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : 18 Gubernur Berontak, Ancam Keluar NKRI
Setelah disimak, tidak benar ada 18 gubernur yang memberontak ingin keluar dari NKRI.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : 18 Gubernur Berontak, Ancam Keluar NKRI
Indonesia
Menkeu Klaim Surat Utang BLBI saat Krisis 98 Dinyatakan Lunas
Penyelesaian dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI).
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Menkeu Klaim Surat Utang BLBI saat Krisis 98 Dinyatakan Lunas
Indonesia
Istri Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Kondisi Terkini sang Suami, Sedih hingga Melamun dan Tertawa Sendiri
Suaminya masih sering tertawa terkadang melamun dan masih menyimpan kekecewaan serta kesedihan
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Istri Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Kondisi Terkini sang Suami, Sedih hingga Melamun dan Tertawa Sendiri
Indonesia
Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp 1.791,5 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 29 Persen
Realisasi belanja pemerintah pusat hingga Agustus 2026 mencapai Rp1.791,5 triliun, tumbuh 29 persen. Belanja K/L tumbuh 33 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp 1.791,5 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 29 Persen
Indonesia
Pangkas Dana Transfer ke Daerah, Presiden Prabowo: Banyak Pemda tak Gunakan Anggaran dengan Baik
Presiden mencontohkan masih adanya anggaran pemerintah daerah yang justru tersimpan di perbankan atau tidak dapat digunakan akibat persoalan di tingkat daerah.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Pangkas Dana Transfer ke Daerah, Presiden Prabowo: Banyak Pemda tak Gunakan Anggaran dengan Baik
Indonesia
Menkeu Baru Dihadapkan pada Ujian Kepercayaan Pasar, DPR Soroti Arah APBN dan Utang
Momentum pergantian Menkeu harus dimanfaatkan untuk memperkuat kredibilitas fiskal sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan dan keyakinan investor.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Menkeu Baru Dihadapkan pada Ujian Kepercayaan Pasar, DPR Soroti Arah APBN dan Utang
Bagikan