Menkes: Ini Saatnya Menggenjot Kembali Vaksinasi

Vaksinasi COVID-19. (Foto: Sekretariat Presiden)
Merahputih.com - Pemerintah mengklaim jumlah vaksin COVID-19 yang masuk ke Indonesia pada Mei dan Juni 2021 tergolong banyak. Untuk itu, sekarang saatnya untuk menggenjot kembali program vaksinasi COVID-19.
“Ini saatnya kita menggenjot kembali vaksinasi,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin saat memberi keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 yang disiarkan langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/5).
Baca Juga:
Vaksinasi di Bulan Puasa, Peserta Diminta Perhatikan Asupan Makanan Saat Sahur
Ia meminta agar Lansia mendapat prioritas. Pasalnya, berdasarkan data provinsi yang tingkat kematian COVID-19 naik adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ini terjadi karena DIY memiliki banyak lansia dan kebanyakan belum divaksinasi.
“Karena yang banyak masuk rumah sakit dan banyak wafat adalah orang tua kita,” paparnya.
Pengadaan vaksinasi gotong royong diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 10/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.

Mengacu pada beleid tersebut, vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada pekerja, keluarga, dan individu lainnya yang pendanaannya dibebankan pada badan usaha atau badan hukum.
Pada Selasa (11/5), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Dalam keputusan tersebut, harga pembelian vaksin sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a, untuk satu dosis sebesar Rp321.660 yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha dengan keuntungan 20 persen tanpa PPN.
Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Vaksinasi COVID-19 kepada 60 Ribu Pekerja Seni
Selanjutnya, tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu huruf b, untuk satu dosis sebesar Rp 117.910 yang digunakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta dengan keuntungan 15 persen tanpa PPh.
Vaksin Sinopharm yang digunakan untuk vaksin gotong royong telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari WHO serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengeluarkan efikasi vaksin sekitar 78 persen. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone](https://img.merahputih.com/media/b7/83/47/b783478297cb6d97ceab51e9480de202_182x135.png)
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
