MerahPutih.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menjatuhkan sanksi kepada Lion Air terkait kecelakaan pesawat JT-610 yang jatuh di perairan Kerawang, Senin (29/10) lalu.
"Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai (Lion Air), maka kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Rabu (31/10).
Budi menjelaskan bahwa sanksi diatur melalui beberapa level peraturan. Kemenhub juga menginstruksikan maskapai untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan pada pesawat Boeing 737-8 MAX agar performa pesawat tersebut dapat teridentifikasi.
"Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan baik peraturan umum, khusus dan permenhub. Ini pasti ada sanksi, namun kepada siapa sanksi ditujukan akan diklarifikasi dan dipimpin oleh KNKT,” tutur Menhub
Menurut Budi, sanksi bisa ditujukan kepada berbagai pihak seperti manajemen, anggota direksi, maupun korporasi. Namun, lanjut Menhub, sanksi tersebut tidak mungkin diberikan pada saat ini juga.
"KNKT akan bekerja sangat profesional dengan cepat dan menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan ini. Dengan adanya inspeksi pesawat pun otomatis pesawat Lion Air saat ini tidak beroperasi, namun itu tidak dikatakan sebagai sanksi final yang diberikan,” tandas Menhub.
Sebelumnya pesawat Lion Air JT 610 lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada pukul 6.20 Wib. Pesawat tesebut menuju Bandara Udara Depati Amir, Pangkal Pinang. Pesawat itu hilang kontak sekira pukul 6.33 Wib saat pesawat baru sekira 10 menit mengudara.
Pesawat nahas itu terjatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Diperkirakan seluruh penumpang berjumlah 189 orang di dalam pesawat tewas. Terdiri atas 178 orang dewasa, satu anak-anak, dua bayi, dan enam awak kabin. (*)