Menhub Hapus Ketentuan Batas 50 Persen Penumpang Angkutan Umum dan Pribadi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 09 Juni 2020
Menhub Hapus Ketentuan Batas 50 Persen Penumpang Angkutan Umum dan Pribadi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (9/6).

Baca Juga

Perkantoran di Jakarta Buka, Penumpang KRL Membludak

Budi menjelaskan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan. Karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan COVID-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” jelas Budi.

Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu.

Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Budi.

Baca Juga

DPRD Panggil Kadishub DKI Terkait Penerapan Ganjil-Genap Sepeda Motor

Beberapa Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran COVID-19 tersebut yaitu, SE Nomor 11/2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.
Beberapa revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020, di antaranya :

Revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen, pada Permennub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran.

Misalnya: di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.

Terkait penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.

Terkait pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.

Terkait pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut mulai dari mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.

Baca Juga

Operasi Ketupat Berakhir, Pengawasan PSBB dan SIKM Mulai Kendor?

Terkait sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh berbagai unsur seperti : Menhub, Panglima TNI, KaPolri, Gubernur, Bupati/Walikota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan para operator transportasi.

Sebagai informasi, melalui SE Gugus Tugas Nomor 7/2020, telah ditetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian. Dimana kriteria yang harus dipenuhi bagi semua orang yang akan bepergian yaitu wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Sebagai informasi, melalui SE Gugus Tugas Nomor 7/2020, telah ditetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian. Dimana kriteria yang harus dipenuhi bagi semua orang yang akan bepergian yaitu wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Kemudian, terkait persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk dapat bepergian yaitu untuk perjalanan orang dalam negeri wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. Lalu menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif.

Ini berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test.

Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Baca Juga

PKS Tak Setuju Anies Terapkan Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta

Selanjutnya, untuk persyaraatan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum melaksanakan tes dan apabila tidak dapat menujukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.

Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas. (Knu)

#Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bakal Periksa Lagi Menhub Budi Karya di Kasus Suap DJKA
KPK sebelumnya menjerat Direktur Prasarana Perkeretapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Februari 2024
KPK Bakal Periksa Lagi Menhub Budi Karya di Kasus Suap DJKA
Indonesia
KPK Pastikan Dalami Dugaan Penerimaan Gratifikasi Menhub Budi Karya
Dugaan penerimaan gratifikasi itu terkait pengadaan sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta.
Andika Pratama - Sabtu, 12 Agustus 2023
KPK Pastikan Dalami Dugaan Penerimaan Gratifikasi Menhub Budi Karya
Indonesia
KPK Dalami Fakta Sidang soal Menhub Titip Kontraktor Proyek Kereta Api
Hal itu disampaikan Harno Trimadi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Andika Pratama - Selasa, 08 Agustus 2023
KPK Dalami Fakta Sidang soal Menhub Titip Kontraktor Proyek Kereta Api
Indonesia
KPK Pastikan Dalami Dugaan Menhub Titipkan Kontraktor Garap Proyek Rel Kereta Api
Atas keterangan saksi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan perbuatan Budi Karya Sumadi melalui proses penyidikan kasus tersebut.
Andika Pratama - Jumat, 04 Agustus 2023
KPK Pastikan Dalami Dugaan Menhub Titipkan Kontraktor Garap Proyek Rel Kereta Api
Indonesia
KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Kasus Korupsi Kereta Api
Pemeriksaan Budi Karya untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya.
Andika Pratama - Jumat, 14 Juli 2023
KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Kasus Korupsi Kereta Api
Indonesia
Hari Ini Diprediksi Puncak Arus Libur Idul Adha 2023
"Prediksi lonjakkan penumpang dan kendaraan ini didapat dari laporan yang disampaikan oleh operator jalan dan transportasi," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (28/6).
Andika Pratama - Rabu, 28 Juni 2023
Hari Ini Diprediksi Puncak Arus Libur Idul Adha 2023
Indonesia
Kemenhub Pertimbangkan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran
"Jika memang lonjakan pemudik tidak bisa ditahan dan lebih ramai," kata Budi di Jakarta, Rabu (5/4).
Andika Pratama - Rabu, 05 April 2023
Kemenhub Pertimbangkan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran
Indonesia
Menhub Usul Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Libur Mulai 19 April
"Mulai dari tanggal 19 April mulai libur 20 April libur, tapi masuknya 26 April. Jadi tambah sehari tapi di depan maju dua hari," ujar Budi.
Andika Pratama - Jumat, 24 Maret 2023
Menhub Usul Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Libur Mulai 19 April
Indonesia
Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi 123 Juta Orang, Didominasi Kendaraan Roda Dua dan Empat
"Kenaikan angkutan pemudik lebaran itu didominasi kendaraan darat roda empat dan roda dua," tutur Budi di Merak, Minggu (12/3).
Andika Pratama - Minggu, 12 Maret 2023
Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi 123 Juta Orang, Didominasi Kendaraan Roda Dua dan Empat
Indonesia
Menhub Prediksi Pergerakan Masyarakat di Idul Fitri 2023 Mencapai 123,8 Juta Orang
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut potensi pergerakan masyarakat selama masa Lebaran 2023 diprediksi mencapai 123,8 juta orang.
Mula Akmal - Selasa, 07 Maret 2023
Menhub Prediksi Pergerakan Masyarakat di Idul Fitri 2023 Mencapai 123,8 Juta Orang
Bagikan