Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Bank Century

Menguji Keberanian KPK Tetapkan Boediono Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 16 April 2018
Menguji Keberanian KPK Tetapkan Boediono Tersangka

Wapres RI periode 2009-2014 Boediono (tengah) tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12). (ANTARA/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pasca putusan praperadilan PN Jaksel soal Kasus korupsi bank Century, Pusat Kajian Anti Korusi (Pukat) UGM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak mengusut kembali mega skandal ini. Namun Pukat menilai KPK tak bisa langsung menetetapkan Boediono sebagai tersangka hanya berdasarkan putusan praperadilan.

Peneliti PUKAT Zaenur Rohman menjelaskan perintah PN Jaksel kepada KPK untuk segera menetapkan status tersangka pada Boediono dan pihak lainnya tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Praperadilan bisa digunakan untuk menguji penetapan tersangka kalau berdasarkan keputusan Mahkamah Konstiotusi. Jadi putusan praperadilan Century yang kemarin tidak ada landasan hukumnya,” kata Zaenur dalam jumpa pers di kantor PUKAT UGM Yogyakarta, Senin (16/04).Sebaliknya, Pukat menyarankan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali dari awal pada pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi. KPK perlu mempelajari lagi putusan Budi Mulya. Hal ini dilakukan sebab proses penyelesaian kasus ini sudah lama mengendap.

Penetapan tersangka lainnya juga harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Zaenur yakin masih banyak alat bukti dalam kasus ini yang bisa dipelajari lagi untuk melanjutkan kasus mega korupsi dan penetapan tersangka.

”Jadi dimulai dari menetapkan proses penyelidikan, penyidikan, pemberkasan dari awal,” ujar Zaenur.

Wapres RI periode 2009-2014 Boediono seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12). (ANTARA/Wahyu Putro A)

KPK sendiri saat ini tengah melakukan analisis terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara korupsi Bank Century. Namun, Proses yang dilakukan KPK saat ini bukan pengumpulan bahan keterangan bukan juga penyelidikan terhadap nama-nama yang disebut.

"Karena yang kita lakukan adalah analisis terhadap seluruh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (16/4).

Dalam melakukan analisis tersebut diperlukan langkah yang bertahap. “Saya juga sudah nanya, tim terus mendalami hal tersebut. Dan tentu dimintakan progress lebih lanjut bagaimana di JPU. Ini rangkainan proses analisa yang sudh kita lakukan sebelumnya. Karena ketika putusan berkekuatan hukum tetap kemudian JPU membuat analisa dan membuat rekomendasi pada pimpinan,” ungkapnya.

Mantan pimpinan KPK, Abraham Samad menegaskan kasus Century merupakan ajang pertaruhan kredibilitas lembaga antirasuah yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu. Menurut dia, KPK tidak boleh takut mengungkap kasus korupsi yang diduga turut menyeret sejumlah mantan pejabat tinggi negara itu.

Nadia Mulya membawa koran yang berisi pemberitaan ayahnya, Budi Mulya (MP/Ponco)

Meski demikian, Abraham memiliki keyakinan kasus Century bisa ditindaklanjuti dan tidak akan ditelantarkan oleh KPK. "Tidak boleh membiarkan ada seseorang yang kebal hukum karena jabatannya," tandas mantan aktivis LSM asal Makassar itu.

Boediono sendiri masih memilih bungkam tentang desakan penetapan dirinya menjadi tersangka kasus Century. Mantan duet Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu enggan berpolemik lebih jauh dan memilih menyerahkan kepada aparat penegak hukum. "Saya percaya sepenuhnya pada kearifan beliau-beliau (aparat penegak hukum)," ujar dia, saat ditemui di Depok, akhir pekan lalu.

Dalam putusan pra peradilan di PN Jakarta Selatan, Hakim Effendy memerintahkan KPK segera menetapkan tersangka pada Boediono, Raden Pardede dan Muliaman Hadad berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya ke kepolisian atau kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

KPK menetapkan Boediono selaku Gubernur BI, Budi Mulya selaku Deputi GUbernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Siti Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah sebagai tersangka kasus korupsi Bank Century pada 2012. Beberapa pihak lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Budi Mulya dan Siti Fadjiriah diperkuat dengan keputusan hakim Mahkamah Agung pada 2015. Budi Mulya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Setelah putusan kasasi kasus Century keluar pada 2015, KPK punya waktu tiga tahun untuk meneruskan pengusutan skandal mega korupsi ini.

Berita ini merupakan laporan Teresa Ika, kontributor untuk wilayah Yogyakarta dan wartawan merahputih.com, Ponco Sulaksono. Baca juga artikel terkait di: Mantan Bos KPK: Wapres Boediono Dipaksa Rezim Saat Itu

#KPK #Boediono #Kasus Bank Century
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Bagikan