Kasus Bank Century

Menguji Keberanian KPK Tetapkan Boediono Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 16 April 2018
Menguji Keberanian KPK Tetapkan Boediono Tersangka

Wapres RI periode 2009-2014 Boediono (tengah) tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12). (ANTARA/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pasca putusan praperadilan PN Jaksel soal Kasus korupsi bank Century, Pusat Kajian Anti Korusi (Pukat) UGM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak mengusut kembali mega skandal ini. Namun Pukat menilai KPK tak bisa langsung menetetapkan Boediono sebagai tersangka hanya berdasarkan putusan praperadilan.

Peneliti PUKAT Zaenur Rohman menjelaskan perintah PN Jaksel kepada KPK untuk segera menetapkan status tersangka pada Boediono dan pihak lainnya tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Praperadilan bisa digunakan untuk menguji penetapan tersangka kalau berdasarkan keputusan Mahkamah Konstiotusi. Jadi putusan praperadilan Century yang kemarin tidak ada landasan hukumnya,” kata Zaenur dalam jumpa pers di kantor PUKAT UGM Yogyakarta, Senin (16/04).Sebaliknya, Pukat menyarankan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali dari awal pada pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi. KPK perlu mempelajari lagi putusan Budi Mulya. Hal ini dilakukan sebab proses penyelesaian kasus ini sudah lama mengendap.

Penetapan tersangka lainnya juga harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Zaenur yakin masih banyak alat bukti dalam kasus ini yang bisa dipelajari lagi untuk melanjutkan kasus mega korupsi dan penetapan tersangka.

”Jadi dimulai dari menetapkan proses penyelidikan, penyidikan, pemberkasan dari awal,” ujar Zaenur.

Wapres RI periode 2009-2014 Boediono seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12). (ANTARA/Wahyu Putro A)

KPK sendiri saat ini tengah melakukan analisis terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara korupsi Bank Century. Namun, Proses yang dilakukan KPK saat ini bukan pengumpulan bahan keterangan bukan juga penyelidikan terhadap nama-nama yang disebut.

"Karena yang kita lakukan adalah analisis terhadap seluruh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (16/4).

Dalam melakukan analisis tersebut diperlukan langkah yang bertahap. “Saya juga sudah nanya, tim terus mendalami hal tersebut. Dan tentu dimintakan progress lebih lanjut bagaimana di JPU. Ini rangkainan proses analisa yang sudh kita lakukan sebelumnya. Karena ketika putusan berkekuatan hukum tetap kemudian JPU membuat analisa dan membuat rekomendasi pada pimpinan,” ungkapnya.

Mantan pimpinan KPK, Abraham Samad menegaskan kasus Century merupakan ajang pertaruhan kredibilitas lembaga antirasuah yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu. Menurut dia, KPK tidak boleh takut mengungkap kasus korupsi yang diduga turut menyeret sejumlah mantan pejabat tinggi negara itu.

Nadia Mulya membawa koran yang berisi pemberitaan ayahnya, Budi Mulya (MP/Ponco)

Meski demikian, Abraham memiliki keyakinan kasus Century bisa ditindaklanjuti dan tidak akan ditelantarkan oleh KPK. "Tidak boleh membiarkan ada seseorang yang kebal hukum karena jabatannya," tandas mantan aktivis LSM asal Makassar itu.

Boediono sendiri masih memilih bungkam tentang desakan penetapan dirinya menjadi tersangka kasus Century. Mantan duet Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu enggan berpolemik lebih jauh dan memilih menyerahkan kepada aparat penegak hukum. "Saya percaya sepenuhnya pada kearifan beliau-beliau (aparat penegak hukum)," ujar dia, saat ditemui di Depok, akhir pekan lalu.

Dalam putusan pra peradilan di PN Jakarta Selatan, Hakim Effendy memerintahkan KPK segera menetapkan tersangka pada Boediono, Raden Pardede dan Muliaman Hadad berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya ke kepolisian atau kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

KPK menetapkan Boediono selaku Gubernur BI, Budi Mulya selaku Deputi GUbernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Siti Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah sebagai tersangka kasus korupsi Bank Century pada 2012. Beberapa pihak lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Budi Mulya dan Siti Fadjiriah diperkuat dengan keputusan hakim Mahkamah Agung pada 2015. Budi Mulya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Setelah putusan kasasi kasus Century keluar pada 2015, KPK punya waktu tiga tahun untuk meneruskan pengusutan skandal mega korupsi ini.

Berita ini merupakan laporan Teresa Ika, kontributor untuk wilayah Yogyakarta dan wartawan merahputih.com, Ponco Sulaksono. Baca juga artikel terkait di: Mantan Bos KPK: Wapres Boediono Dipaksa Rezim Saat Itu

#KPK #Boediono #Kasus Bank Century
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (209) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Berita Foto
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyotiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Indonesia
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan KPK kasus korupsi pertanahan. KPK buka peluang jemput paksa dan telah sita Rp 106,3 Miliar!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Wabup Klaten Lindha Benny diuji OTT Bupati Hamenang Wajar Ismoyo hanya 3 hari usai dilantik gantikan mendiang suami. Simak rekap berita selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Bagikan