Kasus Bank Century

Menguji Keberanian KPK Tetapkan Boediono Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 16 April 2018
Menguji Keberanian KPK Tetapkan Boediono Tersangka

Wapres RI periode 2009-2014 Boediono (tengah) tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12). (ANTARA/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pasca putusan praperadilan PN Jaksel soal Kasus korupsi bank Century, Pusat Kajian Anti Korusi (Pukat) UGM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak mengusut kembali mega skandal ini. Namun Pukat menilai KPK tak bisa langsung menetetapkan Boediono sebagai tersangka hanya berdasarkan putusan praperadilan.

Peneliti PUKAT Zaenur Rohman menjelaskan perintah PN Jaksel kepada KPK untuk segera menetapkan status tersangka pada Boediono dan pihak lainnya tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Praperadilan bisa digunakan untuk menguji penetapan tersangka kalau berdasarkan keputusan Mahkamah Konstiotusi. Jadi putusan praperadilan Century yang kemarin tidak ada landasan hukumnya,” kata Zaenur dalam jumpa pers di kantor PUKAT UGM Yogyakarta, Senin (16/04).Sebaliknya, Pukat menyarankan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali dari awal pada pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi. KPK perlu mempelajari lagi putusan Budi Mulya. Hal ini dilakukan sebab proses penyelesaian kasus ini sudah lama mengendap.

Penetapan tersangka lainnya juga harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Zaenur yakin masih banyak alat bukti dalam kasus ini yang bisa dipelajari lagi untuk melanjutkan kasus mega korupsi dan penetapan tersangka.

”Jadi dimulai dari menetapkan proses penyelidikan, penyidikan, pemberkasan dari awal,” ujar Zaenur.

Wapres RI periode 2009-2014 Boediono seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12). (ANTARA/Wahyu Putro A)

KPK sendiri saat ini tengah melakukan analisis terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara korupsi Bank Century. Namun, Proses yang dilakukan KPK saat ini bukan pengumpulan bahan keterangan bukan juga penyelidikan terhadap nama-nama yang disebut.

"Karena yang kita lakukan adalah analisis terhadap seluruh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (16/4).

Dalam melakukan analisis tersebut diperlukan langkah yang bertahap. “Saya juga sudah nanya, tim terus mendalami hal tersebut. Dan tentu dimintakan progress lebih lanjut bagaimana di JPU. Ini rangkainan proses analisa yang sudh kita lakukan sebelumnya. Karena ketika putusan berkekuatan hukum tetap kemudian JPU membuat analisa dan membuat rekomendasi pada pimpinan,” ungkapnya.

Mantan pimpinan KPK, Abraham Samad menegaskan kasus Century merupakan ajang pertaruhan kredibilitas lembaga antirasuah yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu. Menurut dia, KPK tidak boleh takut mengungkap kasus korupsi yang diduga turut menyeret sejumlah mantan pejabat tinggi negara itu.

Nadia Mulya membawa koran yang berisi pemberitaan ayahnya, Budi Mulya (MP/Ponco)

Meski demikian, Abraham memiliki keyakinan kasus Century bisa ditindaklanjuti dan tidak akan ditelantarkan oleh KPK. "Tidak boleh membiarkan ada seseorang yang kebal hukum karena jabatannya," tandas mantan aktivis LSM asal Makassar itu.

Boediono sendiri masih memilih bungkam tentang desakan penetapan dirinya menjadi tersangka kasus Century. Mantan duet Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu enggan berpolemik lebih jauh dan memilih menyerahkan kepada aparat penegak hukum. "Saya percaya sepenuhnya pada kearifan beliau-beliau (aparat penegak hukum)," ujar dia, saat ditemui di Depok, akhir pekan lalu.

Dalam putusan pra peradilan di PN Jakarta Selatan, Hakim Effendy memerintahkan KPK segera menetapkan tersangka pada Boediono, Raden Pardede dan Muliaman Hadad berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya ke kepolisian atau kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

KPK menetapkan Boediono selaku Gubernur BI, Budi Mulya selaku Deputi GUbernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Siti Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah sebagai tersangka kasus korupsi Bank Century pada 2012. Beberapa pihak lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Budi Mulya dan Siti Fadjiriah diperkuat dengan keputusan hakim Mahkamah Agung pada 2015. Budi Mulya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Setelah putusan kasasi kasus Century keluar pada 2015, KPK punya waktu tiga tahun untuk meneruskan pengusutan skandal mega korupsi ini.

Berita ini merupakan laporan Teresa Ika, kontributor untuk wilayah Yogyakarta dan wartawan merahputih.com, Ponco Sulaksono. Baca juga artikel terkait di: Mantan Bos KPK: Wapres Boediono Dipaksa Rezim Saat Itu

#KPK #Boediono #Kasus Bank Century
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Bagikan