Korupsi Bank Century

Mantan Bos KPK: Wapres Boediono Dipaksa Rezim Saat Itu

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 16 April 2018
Mantan Bos KPK: Wapres Boediono Dipaksa Rezim Saat Itu

Abraham Samad hadir di sidang praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta, Kamis (4/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai eks Wakil Presiden (Wapres) Boediono ketika menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia terpaksa menyetujui Bail Out Bank Century karena ditekan rezim penguasa saat 2008 silam.

"Saya yakin keterlibatan dia bukan keterlibatan seorang diri. Mungkin keterlibatan itu karena dia berada dalam rezim yang tidak terlalu tepat yang kadang-kadang ia terpaksa melakukan itu," kata Abraham, dalam acara "Abraham Samad Bicara Arah Bangsa Ke depan dengan Jurnalis Jogja" di Yogyakarta, semalam.

Namun, Abraham menegaskan tekanan itu bukan berarti Boediono dapat lepas dari pertanggung jawaban atas kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Century sebesar Rp689 miliar. "Tetapi keterpaksaan itu tidak bisa dijustifikasi dan tidak boleh dibenarkan karena dia seorang guru besar," tegas dia, dilansir Antara.

Wapres RI periode 2009-2014 Boediono seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12). (ANTARA/Wahyu Putro A)

Terkait putusan praperadilan yang memerintahkan KPK menetapkan Boediono tersangka korupsi Bank Century, kata Abraham, menjadi ajang pertaruhan kredibilitas lembaga antirasuah yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu. Menurut dia, KPK tidak boleh takut mengungkap kasus korupsi yang diduga turut menyeret sejumlah mantan pejabat tinggi negara itu.

Meski demikian, Abraham memiliki keyakinan kasus Century bisa ditindaklanjuti dan tidak akan ditelantarkan oleh KPK. "Tidak boleh membiarkan ada seseorang yang kebal hukum karena jabatannya," tandas mantan aktivis LSM asal Makassar itu.

Boediono sendiri masih memilih bungkam tentang desakan penetapan dirinya menjadi tersangka kasus Century. Mantan duet Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu enggan berpolemik lebih jauh dan memilih menyerahkan kepada aparat penegak hukum. "Saya percaya sepenuhnya pada kearifan beliau-beliau (aparat penegak hukum)," ujar dia, saat ditemui di Depok, akhir pekan lalu.

Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DPR Ragukan 'Nyali' KPK

Reaksi lebih frontal datang dari DPR. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menegaskan putusan praperadilan PN Jaksel mewujudkan kepastian hukum kasus Century. Khususnya dalam menjerat nama-nama lain yang disebutkan turut bersama-sama terpidana mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, meliputi Boediono, Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede sebagai sesama jajaran petinggi bank sentral kala itu. "Dalam vonis yang sudah inkrah Budi Mulya bersama-sama yang lain sejak tahun 2015, hingga saat ini tidak jelas kelanjutannya," tegas Masinton, pekan lalu.

Bahkan, Masinton meragukan KPK memiliki keberanian dan komitmen menyeret Boediono sebagai tersangka. Menurut dia, Komisi III DPR lebih percaya kasus yang terjadi di era Presiden SBY ini ditangani kepolisian atau kejaksaan. "Memang penanganan kasus di KPK tidak profesional, kalau ditanya Komisi III DPR selalu muter-muter dan bilangnya selalu pengumpulan bahan keterangan," tandas politikus PDIP itu.

Nadia Mulya membawa koran yang berisi pemberitaan ayahnya, Budi Mulya (MP/Ponco)

BI Redakan Tensi

Sementara itu, Gubernur BI Agus Martowardojo berusaha menenangkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak perlu khawatir untuk mengambil keputusan jika menghadapi situasi ekonomi genting, meskipun ada dugaan korupsi dana talangan Bank Century.

Anggota KSSK itu menegaskan saat ini komite telah dilindungi payung hukum yang begitu kuat dan komprehensif dalam proses pengambilan keputusan untuk mencegah dan menangani situasi ekonomi berdampak sistemik. KSSK memiliki legalitas dalam bertindak sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Kalau terkait dengan kami yang ada di KSSK, kami percaya diri menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia, untuk itu kita dibekali oleh UU PPKSK," kata Agus, saat ditemui wartawan di Batam, pekan lalu.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

UU PPKSK, lanjut Agus, telah memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan untuk melakukan aksi pencegahan dan penyelamatan jika dihadapkan pada potensi krisis. Satu amanat dalam UU PPKSK, KSSK tidak boleh melakukan "bailout" atau talangan dana dari pemerintah, melainkan harus menggunakan "bail in" atau talangan dana dari lembaga keuangan tersebut ketika dihadapkan pada masalah keuangan sistemik.

"Kita juga diberikan kewenangan jelas bagaimana Menkeu menjadi koordinator dari KSSK dan kita akan menjaga agar tidak ada risiko sistemik," tutur mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era SBY itu.

Untuk diketahui, Putusan PN Jaksel yang dibacakan Selasa (10/4) lalu, Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Anggota Hakim Effeny juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya pada Juli 2014, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (*)

#Kasus Korupsi #Kasus Bank Century #Boediono #Abraham Samad
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - 1 jam, 46 menit lalu
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK menangkap 17 orang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Indonesia
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Saat hendak memasuki lobi gedung KPK, para ajudan Silmy menghalangi kerja wartawan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Bagikan