Korupsi Bank Century

Mantan Bos KPK: Wapres Boediono Dipaksa Rezim Saat Itu

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 16 April 2018
Mantan Bos KPK: Wapres Boediono Dipaksa Rezim Saat Itu

Abraham Samad hadir di sidang praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta, Kamis (4/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai eks Wakil Presiden (Wapres) Boediono ketika menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia terpaksa menyetujui Bail Out Bank Century karena ditekan rezim penguasa saat 2008 silam.

"Saya yakin keterlibatan dia bukan keterlibatan seorang diri. Mungkin keterlibatan itu karena dia berada dalam rezim yang tidak terlalu tepat yang kadang-kadang ia terpaksa melakukan itu," kata Abraham, dalam acara "Abraham Samad Bicara Arah Bangsa Ke depan dengan Jurnalis Jogja" di Yogyakarta, semalam.

Namun, Abraham menegaskan tekanan itu bukan berarti Boediono dapat lepas dari pertanggung jawaban atas kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Century sebesar Rp689 miliar. "Tetapi keterpaksaan itu tidak bisa dijustifikasi dan tidak boleh dibenarkan karena dia seorang guru besar," tegas dia, dilansir Antara.

Wapres RI periode 2009-2014 Boediono seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12). (ANTARA/Wahyu Putro A)

Terkait putusan praperadilan yang memerintahkan KPK menetapkan Boediono tersangka korupsi Bank Century, kata Abraham, menjadi ajang pertaruhan kredibilitas lembaga antirasuah yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu. Menurut dia, KPK tidak boleh takut mengungkap kasus korupsi yang diduga turut menyeret sejumlah mantan pejabat tinggi negara itu.

Meski demikian, Abraham memiliki keyakinan kasus Century bisa ditindaklanjuti dan tidak akan ditelantarkan oleh KPK. "Tidak boleh membiarkan ada seseorang yang kebal hukum karena jabatannya," tandas mantan aktivis LSM asal Makassar itu.

Boediono sendiri masih memilih bungkam tentang desakan penetapan dirinya menjadi tersangka kasus Century. Mantan duet Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu enggan berpolemik lebih jauh dan memilih menyerahkan kepada aparat penegak hukum. "Saya percaya sepenuhnya pada kearifan beliau-beliau (aparat penegak hukum)," ujar dia, saat ditemui di Depok, akhir pekan lalu.

Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DPR Ragukan 'Nyali' KPK

Reaksi lebih frontal datang dari DPR. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menegaskan putusan praperadilan PN Jaksel mewujudkan kepastian hukum kasus Century. Khususnya dalam menjerat nama-nama lain yang disebutkan turut bersama-sama terpidana mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, meliputi Boediono, Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede sebagai sesama jajaran petinggi bank sentral kala itu. "Dalam vonis yang sudah inkrah Budi Mulya bersama-sama yang lain sejak tahun 2015, hingga saat ini tidak jelas kelanjutannya," tegas Masinton, pekan lalu.

Bahkan, Masinton meragukan KPK memiliki keberanian dan komitmen menyeret Boediono sebagai tersangka. Menurut dia, Komisi III DPR lebih percaya kasus yang terjadi di era Presiden SBY ini ditangani kepolisian atau kejaksaan. "Memang penanganan kasus di KPK tidak profesional, kalau ditanya Komisi III DPR selalu muter-muter dan bilangnya selalu pengumpulan bahan keterangan," tandas politikus PDIP itu.

Nadia Mulya membawa koran yang berisi pemberitaan ayahnya, Budi Mulya (MP/Ponco)

BI Redakan Tensi

Sementara itu, Gubernur BI Agus Martowardojo berusaha menenangkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak perlu khawatir untuk mengambil keputusan jika menghadapi situasi ekonomi genting, meskipun ada dugaan korupsi dana talangan Bank Century.

Anggota KSSK itu menegaskan saat ini komite telah dilindungi payung hukum yang begitu kuat dan komprehensif dalam proses pengambilan keputusan untuk mencegah dan menangani situasi ekonomi berdampak sistemik. KSSK memiliki legalitas dalam bertindak sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Kalau terkait dengan kami yang ada di KSSK, kami percaya diri menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia, untuk itu kita dibekali oleh UU PPKSK," kata Agus, saat ditemui wartawan di Batam, pekan lalu.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

UU PPKSK, lanjut Agus, telah memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan untuk melakukan aksi pencegahan dan penyelamatan jika dihadapkan pada potensi krisis. Satu amanat dalam UU PPKSK, KSSK tidak boleh melakukan "bailout" atau talangan dana dari pemerintah, melainkan harus menggunakan "bail in" atau talangan dana dari lembaga keuangan tersebut ketika dihadapkan pada masalah keuangan sistemik.

"Kita juga diberikan kewenangan jelas bagaimana Menkeu menjadi koordinator dari KSSK dan kita akan menjaga agar tidak ada risiko sistemik," tutur mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era SBY itu.

Untuk diketahui, Putusan PN Jaksel yang dibacakan Selasa (10/4) lalu, Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Anggota Hakim Effeny juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya pada Juli 2014, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (*)

#Kasus Korupsi #Kasus Bank Century #Boediono #Abraham Samad
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Bagikan