Korupsi Bank Century

Mantan Bos KPK: Wapres Boediono Dipaksa Rezim Saat Itu

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 16 April 2018
Mantan Bos KPK: Wapres Boediono Dipaksa Rezim Saat Itu

Abraham Samad hadir di sidang praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta, Kamis (4/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai eks Wakil Presiden (Wapres) Boediono ketika menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia terpaksa menyetujui Bail Out Bank Century karena ditekan rezim penguasa saat 2008 silam.

"Saya yakin keterlibatan dia bukan keterlibatan seorang diri. Mungkin keterlibatan itu karena dia berada dalam rezim yang tidak terlalu tepat yang kadang-kadang ia terpaksa melakukan itu," kata Abraham, dalam acara "Abraham Samad Bicara Arah Bangsa Ke depan dengan Jurnalis Jogja" di Yogyakarta, semalam.

Namun, Abraham menegaskan tekanan itu bukan berarti Boediono dapat lepas dari pertanggung jawaban atas kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Century sebesar Rp689 miliar. "Tetapi keterpaksaan itu tidak bisa dijustifikasi dan tidak boleh dibenarkan karena dia seorang guru besar," tegas dia, dilansir Antara.

Wapres RI periode 2009-2014 Boediono seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12). (ANTARA/Wahyu Putro A)

Terkait putusan praperadilan yang memerintahkan KPK menetapkan Boediono tersangka korupsi Bank Century, kata Abraham, menjadi ajang pertaruhan kredibilitas lembaga antirasuah yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu. Menurut dia, KPK tidak boleh takut mengungkap kasus korupsi yang diduga turut menyeret sejumlah mantan pejabat tinggi negara itu.

Meski demikian, Abraham memiliki keyakinan kasus Century bisa ditindaklanjuti dan tidak akan ditelantarkan oleh KPK. "Tidak boleh membiarkan ada seseorang yang kebal hukum karena jabatannya," tandas mantan aktivis LSM asal Makassar itu.

Boediono sendiri masih memilih bungkam tentang desakan penetapan dirinya menjadi tersangka kasus Century. Mantan duet Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu enggan berpolemik lebih jauh dan memilih menyerahkan kepada aparat penegak hukum. "Saya percaya sepenuhnya pada kearifan beliau-beliau (aparat penegak hukum)," ujar dia, saat ditemui di Depok, akhir pekan lalu.

Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DPR Ragukan 'Nyali' KPK

Reaksi lebih frontal datang dari DPR. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menegaskan putusan praperadilan PN Jaksel mewujudkan kepastian hukum kasus Century. Khususnya dalam menjerat nama-nama lain yang disebutkan turut bersama-sama terpidana mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, meliputi Boediono, Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede sebagai sesama jajaran petinggi bank sentral kala itu. "Dalam vonis yang sudah inkrah Budi Mulya bersama-sama yang lain sejak tahun 2015, hingga saat ini tidak jelas kelanjutannya," tegas Masinton, pekan lalu.

Bahkan, Masinton meragukan KPK memiliki keberanian dan komitmen menyeret Boediono sebagai tersangka. Menurut dia, Komisi III DPR lebih percaya kasus yang terjadi di era Presiden SBY ini ditangani kepolisian atau kejaksaan. "Memang penanganan kasus di KPK tidak profesional, kalau ditanya Komisi III DPR selalu muter-muter dan bilangnya selalu pengumpulan bahan keterangan," tandas politikus PDIP itu.

Nadia Mulya membawa koran yang berisi pemberitaan ayahnya, Budi Mulya (MP/Ponco)

BI Redakan Tensi

Sementara itu, Gubernur BI Agus Martowardojo berusaha menenangkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak perlu khawatir untuk mengambil keputusan jika menghadapi situasi ekonomi genting, meskipun ada dugaan korupsi dana talangan Bank Century.

Anggota KSSK itu menegaskan saat ini komite telah dilindungi payung hukum yang begitu kuat dan komprehensif dalam proses pengambilan keputusan untuk mencegah dan menangani situasi ekonomi berdampak sistemik. KSSK memiliki legalitas dalam bertindak sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Kalau terkait dengan kami yang ada di KSSK, kami percaya diri menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia, untuk itu kita dibekali oleh UU PPKSK," kata Agus, saat ditemui wartawan di Batam, pekan lalu.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

UU PPKSK, lanjut Agus, telah memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan untuk melakukan aksi pencegahan dan penyelamatan jika dihadapkan pada potensi krisis. Satu amanat dalam UU PPKSK, KSSK tidak boleh melakukan "bailout" atau talangan dana dari pemerintah, melainkan harus menggunakan "bail in" atau talangan dana dari lembaga keuangan tersebut ketika dihadapkan pada masalah keuangan sistemik.

"Kita juga diberikan kewenangan jelas bagaimana Menkeu menjadi koordinator dari KSSK dan kita akan menjaga agar tidak ada risiko sistemik," tutur mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era SBY itu.

Untuk diketahui, Putusan PN Jaksel yang dibacakan Selasa (10/4) lalu, Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Anggota Hakim Effeny juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya pada Juli 2014, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (*)

#Kasus Korupsi #Kasus Bank Century #Boediono #Abraham Samad
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Indonesia
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Kerugian negara berasal dari 2 komponen utama, harga pengadaan laptop Chromebook yang kemahalan Rp 1,56 triliun dan Chrome Device Management dengan nilai setara Rp 621,38 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa diagendakan akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Gubernur Jabar KDM merespons penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bandung. Tegaskan proses hukum harus dihormati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Bagikan