Mengintip Tumpukan Bambu Pagar Laut Pesisir Tarumajaya Bekasi
Merahputih.com - Alat berat escavator dari PT TRPN usai membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, PT TPRN dikenakan tiga jenis sanksi administratif yakni denda administratif, pembongkaran bangunan dan struktur, dan pemulihan fungsi ruang laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 Km dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN yang merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Terungkap, Polisi Ungkap Cacahan Uang di TPS Bekasi Berasal dari Pemusnahan BI
Tanggul Sungai Citarum Jebol, 5 Kampung di Bekasi Terendam Banjir
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Gempa Bekasi, Belasan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti Mendadak demi Keselamatan Penumpang
Gara-gara Gempa Bekasi Magnitudo 4,9, 8 Jadwal Whoosh Dibatalkan dan Penumpang Kebingungan
Normalisasi Sungai di Bekasi Belum Efektif Kurangi Banjir, Ada 120 Tidak Yang Harus Diperbaiki