Mengintip Tumpukan Bambu Pagar Laut Pesisir Tarumajaya Bekasi

Merahputih.com - Alat berat escavator dari PT TRPN usai membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, PT TPRN dikenakan tiga jenis sanksi administratif yakni denda administratif, pembongkaran bangunan dan struktur, dan pemulihan fungsi ruang laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 Km dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN yang merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Gempa Bekasi, Belasan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti Mendadak demi Keselamatan Penumpang

Gara-gara Gempa Bekasi Magnitudo 4,9, 8 Jadwal Whoosh Dibatalkan dan Penumpang Kebingungan

Normalisasi Sungai di Bekasi Belum Efektif Kurangi Banjir, Ada 120 Tidak Yang Harus Diperbaiki

Gubernur Pramono Sodorkan Bantuan ke Banten dan Kota Bekasi, Pinjamkan Pompa untuk Atasi Banjir

Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan

Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

Masuk 3 Besar Penumpang Terpadat, Stasiun Bekasi akan Dirancang Jadi Simpul Komuter di Jabodetabek

Pria Beristri Pembunuh Wanita Muda Bekasi Ditangkap, Tersangka KTP Jakarta Motifnya Cemburu Lihat Foto

Jaksa dan Polisi Masih Beda Konstruksi, Alasan 9 Tersangka Pagar Laut Bekasi Belum Ditahan

Bekasi Dihantui Bau Misterius, Antara Kepanikan Warga dan Upaya BPBD Mengungkap Tabir!
