Mengapa Dua Menteri 'Jagoan' Jokowi Tumbang di Dapil 'Neraka' Jabar VI?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 12 Mei 2019
Mengapa Dua Menteri 'Jagoan' Jokowi Tumbang di Dapil 'Neraka' Jabar VI?

Menag Lukman Hakim Saifuddin saat diperiksa KPK terkait kasus suap Romi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perebutan kursi di Dapil 'Neraka'. Jawa Barat VI berlangsung ketat. Dari 96 caleg dari 16 parpol yang bertarung, hanya enam kursi DPR RI yang diperebutkan di dapil ini.

Dari Hasil Pleno KPUD Kota Bekasi & Kota Depok, caleg yang berhasil menjadi anggota DPR RI Dapil Jabar 6 yaitu: Intan Fauzi (PAN), Mahfudz Abdurrahman (PKS), Nuroji (Gerindra), Nur Azizah (PKS), Sukur Nababan (PDIP) dan Wenny Haryanto (Golkar).

Saking sengitnya persaingan, sejumlah nama pesohor, baik tokoh politik maupun menteri Kabinet Indonesia Kerja serta selebritis gagal melaju ke Gedung Parlemen, Senayan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (PPP) dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (PKB) tak meraih suara signifikan. Selain Lukman dan Hanif, artis Fauzi Badila (Gerindra), Angle Karamoy (PDI Perjuangan), Lucky Hakim (Nasdem) dan Farhat Abas (PKB) juga gagal melenggang ke Senayan.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin sudah memprediksi banyaknya tokoh popular termasuk pejabat negera yang gagal melaju ke Senayan.

Hal ini, kata Ujang, harus menjadi warning bagi siapapun yang menjadi caleg, apakah pejabat Negara atau politisi agar turun ke masyarakat jauh hari sebelum pemilu.

“Kalau pak Hanif dan Pak Lukman gagal, tidak terlalu mengejutkan. Namanya perjuangan, bisa kalah dan bisa menang. Tetapi ini menjadi refleksi dan evaluasi bagi siapapun caleg nanti,” kata Ujang saat dihubungi, Minggu (12/5).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Artinya, lanjut Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini, bagi seorang caleg selevel pejabat Negara, jika tidak turun atau turun diujung pemilu maka resikonya tidak akan terpilih.

“Kedepan, siapapun yang jadi caleg, dia harus turun sejak awal agar dikenal masyarakat sehingga masyarakat merasakan jabatan yang mereka emban,” jelasnya.

Menurut Ujang, popularitas seorang caleg tidak menjamin elektabilitas para incumbent terpilih. “Selama caleg tidak turun, masyarakat tidak mengenal mereka walaupun incumbent,” ujarnya.

Ujang menilai, kegagalan Lukman dan Hanif karena pola kampenye mereka memakai cara lama. Keduanya beranggapan pileg 2019 sama dengan pileg 2014 lalu sehingga mereka turun kampanye diujung pemilu.

Menurutnya, permainan diujung inilah yang membuat mereka tidak terpilih. Padahal model pemilu 2019 ini sangat berbeda. Akhirnya yang lolos adalah caleg yang siap sekalipun mereka pendatang baru, namun menyiapkan diri jauh hari sebelum pemilu.

“Caleg yang kampanyenya di ujung atau menjelang pemilu, mereka ini tidak siap menghadapi pileg. Biasanya incumbent atau caleg baru yang lolos ke Senayan itu adalah mereka turun 3 tahun sebelumnya,” tuturnya.

Menaker Hanif Dhakiri
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ujang menjelaskan, pendekatan pribadi dan turun langsung ke masyarakat harus dilakukan. Karena dengan system pemilu yang tertutup, membuat pileg kalah pamor dibandingkan pilpres dari segi pemberitaan.

Akibatnya, masyarakat tidak banyak mengenal nama caleg. Karena tidak kenal maka mereka tidak memiliki refrensi sehingga banyak incumbent yang gugur. “Bisa jadi, caleg incumbent yang gagal ini tidak turun ke dapil sehingga masyarakatpun tidak pernah merasakan apa programnya,” ungkap dia.

Peraih Doktor Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) ini, menambahkan kalau saja Lukman dan Hanif punya investasi politik di Dapil maka keduanya pasti terpilih. “Namun dugaan saya, investasi politik dari dua pejabat Negara ini tidak ada. Hal ini membuat masyarakat tiidak memilih keduanya,” pungkasnya. (Pon)

#Menag Lukman Hakim Saifuddin #Menaker #Hanif Dhakiri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Indonesia
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah soal hak dan perlindungan para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
Indonesia
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
transparansi dinilai penting agar mereka memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
Indonesia
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
Indonesia
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Informasi lebih lengkap mengenai program Pelatihan Vokasi Nasional ini dapat diakses melalui laman skilhub.kemenaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Indonesia
Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja
Ombudsman menyarankan Kemnaker dan pemerintah daerah untuk menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Februari 2026
Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Bagikan