Mengamankan Batik Indonesia Dengan Regulasi dan Inovasi


Presiden Jokowi menyampaikan sambutan pada Peringatan Hari Batik Nasional 2019, di Puro Mangkunegaran, Solo, Jawa Tengah. (Foto: Rahmat/Humas/setkab.go.id))
MerahPutih.com - Batik saat ini merupakan aset nasional, yang bisa mendunia dan mulai digemari para pemimpin dunia. Pemerintah terus melakukan upaya pengenalan batik ke penjuru dunia lewat pertemuan-pertemuan bilateral baik di dalam negeri dan luar negeri, seperti pada sidang umum Perserikatan Bangsa Bangsa 2019 lalu.
Industri ini memberikan dampak yang luar biasa bagi Usaha Kecil Menengah atau Industri Kecil dan Menengah di Tanah Air. Tercatat, nilai ekspor dari industri batik nasional pada semester I tahun 2019, mencapai USD17,99 juta. Sementara itu, sepanjang tahun 2018, tembus hingga USD52 juta. Negara tujuan utama pengapalan produknya, antara lain ke Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa.
Industri batik Indonesia, saat ini menjadi salah satu sektor yang cukup banyak membuka lapangan pekerjaan. Sektor yang didominasi oleh industri kecil dan menengah (IKM) ini tersebar di 101 sentra di Indonesia, dengan jumlah sebanyak 47 ribu unit usaha dan telah menyerap tenaga kerja hingga 200 ribu orang.
Baca Juga:
Usut Kasus Suap Gratifikasi Rp46 M Nurhadi, KPK Garap Panitera Pengganti PT DKI
Tidak mau main-main dengan batik dalam negeri, Kementerian Perindustrian terus melakukan inovasi agar batik nasional bisa merajai pasar dalam negeri dan luar negei. Salah satunya, adalah dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi menegaskan, definisi batik Indonesia telah tertuang dengan jelas dalam SNI 0239 - 2019: Batik- Pengertian dan Istilah. Menurut SNI tersebut, batik merujuk pada kerajinan tangan sebagai hasil pewarnaan, secara perintangan menggunakan malam (lilin batik) panas sebagai perintang warna, dengan alat utama pelekat lilin batik berupa canting tulis dan atau canting cap untuk membentuk motif tertentu yang memiliki makna.
Ia mengatakan, dengan membuat definisi tersebut, batik Indonesia, merupakan produk karya inovasi syarat tradisi, ditilik dari segi teknologi proses, keberadaan motif, dan makna filosofis yang terkandung.
Langkah lain yang sedang dilakukan pemerintah adalah mencanangkan Labelisasi Batikmark dengan Batik INDONESIA. Labelisasi ini, diyakini bakal melestarikan dan melindungi batik Indonesia secara hukum dari berbagai ancaman di bidang hak kekayaan intelektual maupun perdagangan.

Doddy menegaskan, labelisasi bakal memberikan jaminan mutu batik Indonesia dalam perdagangan serta meningkatkan apresiasi dan meningkatkan citra batik Indonesia di masyarakat internasional.
Kepala BBKB Kemenperin Titik Purwati Widowati menegaskan, dalam rangka mendukung pembedaan batik asli Indonesia dengan produk tiruannya, pihaknya telah merancang aplikasi Batik Analyzer.
Aplikasi berbasis Android dan iOS menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) ini, masyarakat dapat membedakan batik dengan produk tiruan. Aplikasi ini mampu membedakan jenis batik berdasarkan teknik pembuatan produknya.
“Upaya pelestarian dan perlindungan batik ini tentu saja tak hanya menjadi tugas Pemerintah Indonesia, tetapi kita sebagai anak bangsa juga wajib ikut serta berperan di dalamnya," katanya.
Baca Juga:
KPK Periksa Bupati Kotim Tersangka Korupsi Rp5,8 Triliun
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun

Banyak Pedagang Angkat Kaki dari District Blok M, Pramono Gratiskan Sewa Kios selama 2 Bulan

UMKM Blok M Menjerit Harga Sewa Kios Tinggi, Gubernur Ancam Putus Kerja Sama MRT Jakarta

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jeritan UMKM di District Blok M, Harga Sewa Naik Langsung Bikin Tenant Cabut

Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja

UMKM di Jawa Tengah Dilatih Manfaatkan Pasar Ekspor, Bukan Hanya Jago Kandang

Cuma Modal Klik, UMKM DKI Jakarta Bisa Langsung Dapatkan Sertifikasi Halal

Jualan Live Streaming Platform Digital Jadi Andalan Industri Konveksi Rumahan

DPRD DKI Jakarta Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Beri Perhatian Lebih ke UMKM dan Pasar Tradisional
