Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mendikbudristek Apresiasi Gerak Cepat Aparat Atasi Kebakaran Museum Nasional

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 17 September 2023
Mendikbudristek Apresiasi Gerak Cepat Aparat Atasi Kebakaran Museum Nasional

Suasana di depan Museum Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2023) dini hari pasca kebakaran yang terjadi pada Sabtu (16/9). Beberapa petugas kepolisian terlihat masih melakukan penjagaan. (ANTARA/Li

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengapresiasi gerak cepat kepolisian mengatasi kebakaran di Museum Nasional, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/9) malam.

"Apresiasi saya yang terbesar, baik itu pada aparat kepolisian, dan tentunya dari aparat pemadam kebakaran yang juga luar biasa cepat hadir dan berhasil mengisolasi api hanya di belakang Gedung A," ujar Nadiem saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Minggu dini hari.

Baca Juga:

Kebakaran Museum Nasional Ada di Gedung A, Petugas Prioritas Lindungi Artefak dan Barang Bersejarah

Ia menyampaikan, potensi api sebenarnya bisa menyebar ke gedung-gedung lain, tetapi berhasil diberhentikan secara strategis dan langsung padam.

"Saya sampai (sekitar pukul 23.15 WIB) tadi sudah padam apinya," katanya.

Nadiem juga mengucapkan rasa syukur karena tidak ada laporan korban jiwa maupun terluka pada insiden ini.

"Yang terpenting alhamdulilah, tidak ada sama sekali dilaporkan ada korban luka maupun jiwa sampai saat ini," ucapnya.



Nadiem juga mengutarakan bahwa penyelamatan artefak dan benda-benda bersejarah menjadi prioritas utama saat ini.

"Prioritas utama kami sekarang adalah menyelamatkan sebanyak mungkin artefak-artefak atau benda-benda bersejarah di dalam ruangan-ruangan yang terdampak oleh kebakaran ini," tuturnya.

Baca Juga:

Museum Nasional Kebakaran, Api Membakar Bagian Belakang Bangunan

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi untuk membuat tim gabungan antara tim museum dan pakar-pakar museum yang akan bekerja sama dengan aparat kepolisian serta aparat pemadam kebakaran untuk memastikan pencatatan kerusakan benda-benda bersejarah tersebut.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Kasudin Gulkarmat) Asril Rizal mengatakan korsleting listrik yang terjadi di bedeng proyek renovasi Museum Nasional menjadi pemicu kebakaran, tepatnya di Gedung Blok A yang menjadi ruang pameran koleksi museum.

"Korsleting listrik di belakang pameran museum diduga berasal dari area bedeng tukang yang sedang melaksanakan perbaikan gedung Blok C," kata Asril.

Sementara, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyatakan bahwa petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Pusat berhasil memadamkan kebakaran yang terjadi dengan cepat.

"Kebakaran terjadi di empat ruangan di Gedung A Museum Nasional dan pada pukul 22.00 WIB api sudah dinyatakan padam," kata Komarudin ditemui di Museum Nasional.

Komarudin menambahkan bahwa petugas mulai melakukan pendinginan sejak pukul 22.15 WIB. (*)

Baca Juga:

Belajar Sejarah Honda di AS lewat Museum Honda Collection Hall

#Museum Nasional #Mendikbud #Kemendikbudristek #Nadiem Makarim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Bagikan