Mendikbud: Perlu Cara Kreatif Berikan Pendidikan Antikorupsi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 11 Desember 2018
Mendikbud: Perlu Cara Kreatif Berikan Pendidikan Antikorupsi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, perlu cara kreatif untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada para siswa.

"Nanti harus ada cara kreatif untuk menerapkan gerakan antikorupsi. Kita mempunyai program penguatan karakter yang mana salah satu poinnya adalah kejujuran," kata Effendy di Jakarta, Selasa (11/12).

Mendikbud mengatakan, ketika pendidikan antikorupsi itu masuk ke kurikulum. Bukan berarti dijadikan mata pelajaran.

Menurut dia, mata pelajaran sudah terlalu banyak, jika ditambah lagi mata pelajaran baru maka akan menambah beban siswa.

"Kami sudah menyusun sejumlah program pendidikan antikorupsi bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri). (MP/Teresa Ika)
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri). (MP/Teresa Ika)

Kemendikbud juga bekerja sama dengan KPK dalam pengawalan program dan anggaran.

Mendikbud menambahkan pihaknya terus berupaya untuk mencegah terjadinya kecurangan di sekolah, salah satunya dengan penerapan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

"Dengan UNBK tidak ada lagi kecurangan, karena soalnya antara siswa satu dengan lainnya berbeda," katanya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pendidikan antikorupsi bukan hanya terkait siswanya saja. Tetapi juga guru, dosen, para pegawai, dan komponen lainnya. Dalam hal ini, keseluruhan tata kelola pendidkan harus mengedepankan pencegahan korupsi.

"Pembelajaran antikorupsi harus dilakukan di semua jenjang pendidikan. Di beberapa perguruan tinggi sudah dilakukan seperti misalnya di ITB. Ada komunitas dosennya, ada kebijakannya, misal jika ada murid yang melakukan nyontek akan diskors satu semester. Bahkan di Universitas Binus, itu menyatakan jika ada alumninya yang korupsi, maka ijazahnya akan ditarik," tandasnya.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya menyelenggarakan pendidikan antikorupsi tidak hanya dalam semua jenjang.

KPK mengupayakan agar pendidikan antikorupsi dilakukan pada guru dan murid.

"Kita mendorong agar tata kelola transparan, tetapi kalau mental gurunya masih minta hadiah pada orang tua murid, runtuh juga apa yang kita ajarkan," kata Pahala.

KPK pada 2017 telah menerapkan pendidikan antikorupsi di lima provinsi. Ke depan, pihaknya berupaya untuk terus meningkatkan jumlah provinsi yang ikut serta.

#Mendikbud Muhadjir Effendy #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - 1 jam, 37 menit lalu
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - 1 jam, 56 menit lalu
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - 2 jam, 3 menit lalu
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 35 menit lalu
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Berita Foto
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (90) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Bagikan