Mendes PDTT: Upah Pekerja Desa Naik 20 Persen
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan sebanyak 20 persen dana desa dialokasikan untuk upah para pekerja di desa.
"Tujuannya agar pembangunan fisik yang menggunakan dana desa dapat memberi dampak langsung berupa peningkatan pendapatan masyarakat," kata Eko di Jakarta, Rabu (1/11).
Dia mengatakan, proyek dana desa harus dilakukan secara swakelola. Pihaknya akan menegur pihak desa yang masih menggunakan kontraktor.
Menteri Eko menambahkan, dengan fokus pengerjaan pembangunan yang dilakukan secara swakelola, uang dapat berputar di desa tersebut. Diharapkan dengan adanya pemasukan tambahan maupun belanja di desa, daya beli masyarakat pun akan meningkat.
"Prioritaskan pekerja dari warga setempat. Beli material juga di toko setempat. Dengan demikian uang yang dibelanjakan berputar di desa tersebut," katanya.
Selain untuk pembangunan, penyaluran dana desa juga didesain untuk menciptakan lapangan kerja di pedesaan. Dengan pengerjaan yang dilakukan secara swakelola, maka banyak tenaga kerja di desa yang terserap untuk proyek tersebut.
Menteri Eko mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar upah bagi warga yang bekerja dalam pembangunan dengan dana desa harus dibayarkan harian atau mingguan. Hal tersebut ditujukan agar daya beli masyarakat desa meningkat.
"Dengan 20 persen dari alokasi Rp60 triliun pada 2018, ada Rp12 triliun yang diterima langsung oleh masyarakat yang bekerja sehingga bisa menciptakan daya beli di desa hingga Rp60 triliun per tahun," kata Menteri Eko.
Data menunjukkan, program dana desa 2015 dalam jangka pendek atau tiga bulan waktu kerja telah menghasilkan 986.000 tenaga kerja. Kemudian meningkat pada 2016 dengan menciptakan sebanyak 1,84 juta tenaga kerja.
Sementara, untuk tenaga kerja jangka panjang dengan jangka waktu delapan bulan kerja, dana desa telah berkontribusi menghasilkan 105.000 pekerja pada 2015 dan 199.000 pekerja pada 2016.
Tenaga kerja jangka pendek mendapatkan upah Rp60.000 per hari dan Rp65.000 per hari untuk tenaga kerja jangka panjang. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Hapus Dana Desa, Diganti dengan Subsidi Listrik dan Sembako
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Soroti Dugaan Intimidasi Warga di Garut, Anggota DPR Minta Perangkat Desa Jangan Antikritik
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
Kementerian Desa Berharap Dana Desa Tidak Ganggu Pengembalian Kredit Koperi Merah Putih
Maksimal Dana Desa Boleh Dipakai Bayar Notaris untuk Kopdes Merah Putih Cuma Rp 2,5 Juta
Desa Terbaik Dapat Dana Stimulus Rp 10 Miliar, Wujud Reward and Punishment Pemprov Jabar
KPK Ingatkan Dana Desa Rawan Penyalahgunaan, Perlu Tata Kelola yang Lebih Transparan
Imbas Program Makan Bergizi Gratis, Jatah Dana Desa Mau Naik Jadi Rp 8 Miliar
PPATK Temukan Dana Desa Rp 40 Miliar di Sumut Diselewengkan untuk Judol