Mendes PDTT Minta Kapolri Kawal Dana Desa


Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/5). Mugi/Humas Kemendes PDTT
MerahPutih.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk mengawal dana desa.
Permintaan itu disampaikan Gus Menteri saat bertemu orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/5).
Baca Juga
Kemendes akan Cek Oknum di Balik Skandal Surat Stafsus Andi Taufan
“Gus Menteri meminta Kapolri beserta jajarannya untuk tetap memberikan dukungan dan pengawalan terhadap Kemendes PDTT, utamanya dana desa," ucap Plt. Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Rosyidah Rachmawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (25/5).
Dalam pertemuan itu, Gus Menteri didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Ekatmawati.
Rosyidah yang juga turut serta dalam pertemuan itu juga menyampaikan, Gus Menteri menjelaskan prioritas penggunaan dana desa 2021 yang diarahkan untuk pencapaian SDGS Desa.
“Gus Menteri juga menyampaikan terkait dengan badan hukum BUMDes yang sekarang secara aspek legal, badan hukumnya sudah diakui sebagai badan hukum dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja,” jelasnya.

Selain akan mendukung program-program Kemendes PDTT sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dan desa, lanjut Rosyidah, Polri juga akan meluncurkan program Restorasi Justice.
Dalam program ini, Polri akan melakukan pendampingan ke masyarakat. Program Restorasi Justice lebih mengutamakan pencegahan daripada penanganan kasus sehingga bagaimana suatu kasus tidak terjadi di jalur hukum.
Program Restorasi Justice lebih mengedepankan keadilan kedua belah pihak yang bermasalah daripada dibawa ke jalur hukum. Misalnya, jika ada pencurian ayam di desa maka akan diupayakan selesai secara adat, tanpa harus berlanjut ke jalur hukum
“Gus Menteri menyambut baik program Restorasi Justice Polri dan akan menyosialisasikannya di desa-desa, karena program ini sesuai dengan SDGs Desa goals ke-18, kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif,” pungkasnya. (*)
Baca Juga
Kemendes PDT Atur Skema PKTD untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat Desa Hadapi COVID-19
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap

Kapolri Target Panen Jagung 7,5 Juta Ton, DPR Ingatkan Tugas Utama Polri Jangan Diabaikan

Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi

Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri

Kemendes Klaim 90 Persen Desa Sudah Gelar Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih

Sekjen Kemendes Singgung Minimnya Dana Pendidikan di Wilayah 3T

Kasus Judol Melonjak 6 Kali Lipat Lebih, Transaksi Diprediksi Bisa Tembus Rp 1.200 Triliun

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Maksimal Dana Desa Boleh Dipakai Bayar Notaris untuk Kopdes Merah Putih Cuma Rp 2,5 Juta

Desa Terbaik Dapat Dana Stimulus Rp 10 Miliar, Wujud Reward and Punishment Pemprov Jabar
