Mendagri: Ormas Harus Taat Undang-Undang Negara
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan semangat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Ormas adalah bahwa setiap organisasi kemasyarakatan harus menaati peraturan perundangan.
"Perppu tidak ada dampaknya, ini masalah kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana setiap organisasi kemasyarakatan boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat kepada undang-undang negara. Prinsipnya itu aja," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (12/7).
Tjahjo mengatakan, di dalam prinsipnya negara tidak boleh kalah terhadap organisasi apa pun yang bertentangan dengan ideologi negara.
Menurut dia, ormas beraliran keagamaan tertentu harus mengikuti dan taat pada ajaran agamanya. Namun, selama berada di Indonesia tetap juga harus taat kepada prinsip Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan undang-undang lain yang berlaku.
Tjahjo juga menegaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan harus bermanfaat bagi publik.
"Organisasi yang bermanfaat contohnya PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Manfaatnya memberikan pendidikan politik pemahaman informasi yang baik kepada masyarakat, itu organisasi yang baik kepada masyarakat," tandasnya.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama