Mendag Musnahkan 2.300 Ton Baja Tak Sesuai SNI

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 12 Januari 2023
Mendag Musnahkan 2.300 Ton Baja Tak Sesuai SNI

Menteri Perdagangan Zulkifi Hasan. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnakan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp 32,23 miliar pada Kamis (12/1) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Produk yang dimusnahkan tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga:

Kemendag Tindak 25.653 Tautan Langgar Aturan di Marketplace

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, diharapkan pemusnahan ini dapat memberi efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan. Tujuannya jadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.

"Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan," tegas Zulhas.

Sebelumnya, Kemendag bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu.

Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

"Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” tegas Zulhas.

Baca Juga:

Mendag Pastikan Harga Sembako Terkendali saat Libur Natal dan Tahun Baru

Zulhas melanjutkan, setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," urainya.

Ketum PAN ini juga menegaskan, perdagangan produk BjTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.

Jika dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Mendag Beri Izin Bulog Impor 500 Ribu Ton Beras

#Rangka Baja #Kemendag #Menteri Perdagangan #Standar Nasional Indonesia #Zulkifli Hasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Ekspor Perdana 23 Ton Durian Beku ke China dengan Nilai Rp 2 Miliar
Menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat posisinya sebagai pemasok produk hortikultura berkualitas tinggi di pasar internasional.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Indonesia Ekspor Perdana 23 Ton Durian Beku ke China dengan Nilai Rp 2 Miliar
Indonesia
Kemendag Terima 7.887 Laporan Konsumen Sepanjang 2025, 99 Persen Ditangani
Laporan konsumen tersebut yang meliputi sektor elektronik, kendaraan bermotor, dan sistem pembayaran.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Kemendag Terima 7.887 Laporan Konsumen Sepanjang 2025, 99 Persen Ditangani
Indonesia
Kemendag Salurkan 100 Tenda Darurat untuk Pedagang Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Bantuan tersebut merupakan hasil penggalangan dana pegawai Kemendag, pelaku usaha, dan masyarakat umum melalui program Kemendag Peduli.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Januari 2026
Kemendag Salurkan 100 Tenda Darurat untuk Pedagang Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Indonesia
Pantau Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Senen dan Johar Baru, Wamendag: Stok Aman Jelang Tahun Baru 2026
Wamendag Roro memastikan stok bahan kebutuhan pokok dalam kondisi aman dengan tren harga yang stabil dan cenderung turun.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
Pantau Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Senen dan Johar Baru, Wamendag: Stok Aman Jelang Tahun Baru 2026
Indonesia
Dianggap Pencitraan saat Panggul Beras, Zulhas Santai Tanggapi Hujatan Netizen
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menanggapi santai hujatan netizen terhadap dirinya. Ia dianggap pencitraan saat memanggul beras.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Dianggap Pencitraan saat Panggul Beras, Zulhas Santai Tanggapi Hujatan Netizen
Indonesia
Jelang Nataru, Pemerintah Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Namun, langkah antisipatif diperlukan, terutama terkait dengan potensi gangguan akibat faktor yang dapat memengaruhi panen dan kualitas produk.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
 Jelang Nataru, Pemerintah  Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Indonesia
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Nilai ekspor produk tetes tebu Indonesia ke dunia pada Januari–September 2025 adalah USD 3,48 juta. Negara tujuan utama ekspor Indonesia adalah Guinea, Somalia, Siera Leone, Pantai Gading, dan Malaysia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Indonesia
Dihujat Pencitraan Saat Bencana, Zulhas: 1 Karung Beras pun Penting
Zulhas mengungkapkan aksi panggul beras yang dilakukannya kini menjadi bahan candaan warga.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Dihujat Pencitraan Saat Bencana, Zulhas: 1 Karung Beras pun Penting
Indonesia
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Pengawasan distribusi MINYAKITA menjelang Nataru 2026, memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga MINYAKITA di tingkat konsumen.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Indonesia
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Pada dasarnya seluruh barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, ada pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin dengan kriteria tertentu yang diperlukan untuk industri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Bagikan