MerahPutih.com - Ketua DPR nonaktif Setya Novanto secara resmi telah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu ingin agar kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun terang benderang.
Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya membenarkan, kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membongkar pelaku lain dalam proyek yang dibiayai APBN senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Iya saksi pelaku bekerjasama lah. Pastilah akan mengungkap (pelaku lain)," ujar Firman saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/1).
Justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui perbuatannya, namun bukan sebagai pelaku utama dalam kejahatan tersebut. Dengan menjadi justice collaborator, seorang terdakwa nantinya bisa mendapat pertimbangan dari majelis hakim, semisal keringanan hukuman.
Nyanyian Setya Novanto dipastikan akan membuat gaduh situasi di dalam negeri. Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyebut aliran dana puluhan hingga ratusan miliar mengalir ke sejumlah anggota DPR, pejabat di Kemendagri, pengusaha pemenang proyek hingga partai politik.