Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto yang telah divonis, masing-masing 7 dan 5 tahun menyebut aliran dana puluhan hingga ratusan miliar mengalir ke sejumlah anggota DPR, pejabat di Kemendagri, pengusaha pemenang proyek hingga partai politik.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebesar US$ 5,5 juta, mantan Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Marchus Mekeng senilai US$ 1,4 juta, mantan wakil Ketua Banggar DPR, Olly Dondokambey senilai US$ 1,2 juta, mantan Wakil Ketua Banggar DPR, Mirwan Amir senilai US$ 1,2 juta dan mantan Wakil Bangar DPR Tamsil Linrung senilai US$ 700 juta. ‎

Selanjutnya anggota Komisi II DPR RI, ‎Arief Wibowo senilai US$ 108 ribu, mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap US$ 584 ribu, mantan anggota Komisi II DPR RI yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo senilai US$ 520 ribu, mantan Ketua komisi II Agun Gunanjar Sudarsa menerima US$ 1.047.000.

Mustoko Weni senilai US$ 408 ribu, mendiang Ignatius Mulyono senilai US4 258 ribu dan Taufiq Effendi sebesar US$ 103 ribu. Teguh Juwarno menerima sejumlah US$ 167 ribu, Miryam S Haryani sejumlah US$ 23 ribu.

Nama lainnya adalah Rindoko, Numan ‎Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku ketua kelompok Komisi II DPR RI saat itu, masing-masing senilai US$ 37 ribu.

Suap proyek e-KTP juga mengalir kepada anggota Komisi II yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly senilai US$ 84 ribu.

Lanjut Baca lagi