Markus Nari kebagian Rp 4 miliar, Khatibul Umam Wiranu US$ 400 ribu, mantan Ketua Fraksi Demokrat Djafar Hafsah US$ 100 ribu, anggota DPR Ade Komaruddin US$ 100 ribu dan mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie sebesar Rp 20 miliar.
Adapun dari pihak swasta, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Setya Novanto bersama Andi Narogong, Sugiharto dan Irman diduga menerima dana korupsi pengadaan e-KTP. Andi Narogong sendiri telah divonis bersalah dengan hukuman penjara 8 tahun.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebut mantan Bendahara Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.
Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatannya tersebut, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)