Menaker Tegaskan THR Diberikan H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Maret 2025
Menaker Tegaskan THR Diberikan H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: dok. Kemenaker)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bari pekerja/buruh.

Dalam aturan itu, THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran, diberikan penuh dan tidak boleh dicicil.

Adapun SE tersebut ialah SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Saya minta, sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3).

Baca juga:

Presiden Umumkan Mekanisme THR, Untuk Ojek dan Kurir Online Disebut Bonus Hari Raya dan Harus Uang Tunai

Yassierli menjelaskan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sedangkan untuk pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dia meminta pengusaha agar memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja.

Hal ini berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas, ataupun yang bekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

THR ASN Dicairkan 17 Maret 2025, Diberikan 100 Persen Gaji Pokok dan Tunjangan

Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar sebulan upah.

“Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja sebulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," jelasnya.

Dia juga membuka posko pengaduan THR di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3).

Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka posko konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) hingga 7 April 2025 di seluruh Provinsi, kabupaten dan kota.

Langkah ini dilakukan untuk mengawasi pembayaran THR agar dilakukan secara penuh sesuai ketentuan dalam perundang-undangan. (Knu)

#Kemenaker #THR #Menaker
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pembukaan pendaftaran peserta Magang Nasional Batch 2 bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi diakses melalui kanal maganghub.kemnaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Indonesia
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
Tahap 2 ini, pemerintah membuka sekitar 80 ribu "fresh graduate' yang berminat dan memenuhi syarat mengikuti program pemagangan di berbagai sektor industri di seluruh Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
Indonesia
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Program ini merupakan sebuah kesempatan yang baik bagi para fresh graduate perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Indonesia
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Per 17 Oktober 2025, jumlah perusahaan yang mendaftar dan menyiapkan posisi kerja sebanyak 1.666 perusahaan, dengan 26.181 posisi, serta 156.159 jumlah pelamar.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Bagikan