Menaker Tegaskan THR Diberikan H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Maret 2025
Menaker Tegaskan THR Diberikan H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: dok. Kemenaker)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bari pekerja/buruh.

Dalam aturan itu, THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran, diberikan penuh dan tidak boleh dicicil.

Adapun SE tersebut ialah SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Saya minta, sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3).

Baca juga:

Presiden Umumkan Mekanisme THR, Untuk Ojek dan Kurir Online Disebut Bonus Hari Raya dan Harus Uang Tunai

Yassierli menjelaskan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sedangkan untuk pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dia meminta pengusaha agar memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja.

Hal ini berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas, ataupun yang bekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

THR ASN Dicairkan 17 Maret 2025, Diberikan 100 Persen Gaji Pokok dan Tunjangan

Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar sebulan upah.

“Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja sebulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," jelasnya.

Dia juga membuka posko pengaduan THR di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3).

Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka posko konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) hingga 7 April 2025 di seluruh Provinsi, kabupaten dan kota.

Langkah ini dilakukan untuk mengawasi pembayaran THR agar dilakukan secara penuh sesuai ketentuan dalam perundang-undangan. (Knu)

#Kemenaker #THR #Menaker
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Segera Cek! Kabarnya Ada 81 Ribu Lowongan di Karirhub Kemnaker.
Bagi pencari kerja yang belum memenuhi kualifikasi perusahaan, Kemnaker menyediakan sarana peningkatan kompetensi melalui 21 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Segera Cek! Kabarnya Ada 81 Ribu Lowongan di Karirhub Kemnaker.
Indonesia
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
pemanfaatan SIAPkerja diharapkan dapat membantu peserta melanjutkan proses pengembangan dirinya setelah mengikuti program penunjang seperti Magang Nasional (MagangHub).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
Indonesia
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Menaker berharap peserta program ini dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan keterampilan, serta memahami lingkungan kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Indonesia
Kemanker Siapkan Tambahan 17 Balai Vokasi Buat Akomodir Kebutuhan SDM Green Jobs
Akan ada total sekitar 50 balai latihan kerja. Sebagian dari balai tersebut nantinya akan menjadi pusat pelatihan vokasi yang didedikasikan untuk green jobs
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Kemanker Siapkan Tambahan 17 Balai Vokasi Buat Akomodir Kebutuhan SDM Green Jobs
Indonesia
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Pemberian santunan tidak seharusnya menjadi akhir dari perlindungan sosial, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan agar dana tersebut menghasilkan sumber pendapatan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Indonesia
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya menyiapkan tenaga kerja siap masuk industri, tetapi juga mencetak masyarakat yang siap menjadi wirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Indonesia
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Model kerja berbasis platform membuka peluang ekonomi yang semakin luas, tetapi pada saat yang sama memerlukan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Indonesia
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Kemnaker terus berupaya hadir untuk membantu semuanya, mulai dari pencari kerja, pekerja, hingga pekerja yang terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Indonesia
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Kemnaker terus memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Bagikan