Menaker Tegaskan Penyaluran Subsidi Gaji Lebih dari 98 Persen
Ilustrasi Uang. (Foto: Antara).
Merahputih.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan penyaluran Subsidi Gaji/Upah yang termasuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk tahap I sampai V telah mencapai 98,09 persen, atau sebanyak 12.166.471 pekerja.
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.
“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujar Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10).
Baca Juga:
Korting Massal Hukuman Koruptor Perburuk Iklim Pemberantasan Korupsi
Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.531 penerima (99,38 persen), dan tahap III 3.476.120 penerima (99,32 persen). Sementara untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 2.620.665 penerima (94,09 persen) dan tahap V 602.468 penerima (97,39 persen).
Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.
“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” jelas dia.
Sementara, pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK sekitar 150 ribu orang.
"Karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” jelas Ida.
Baca Juga:
Bawaslu Minta Ubah Metode Kampanye Calon Kepala Daerah Tatap Muka
Dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti nomor rekening dan NIK tersebut pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah,” tutupnya. (Ayu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPRD Jakarta Ngaku Belum Diajak Ngomong Soal Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
21 Tahun Beroperasi Tarif TransJakarta Naik Baru Sekali, Segini Ongkos Riilnya Tanpa Subsidi
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Pemerintah Bakal Tetapkan Beras Subsidi Jadi Satu Harga Biar Tidak Disalahgunakan Swasta
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Polisi Usut Beras Oplosan, Kejagung Usut Penyimpangan Subsidi Beras
4 Langkah Mudah Cek Daftar Siswa Penerima PIP 2025, Beserta Cara Pencairannya
Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa