Menaker Tegaskan Penyaluran Subsidi Gaji Lebih dari 98 Persen

Ilustrasi Uang. (Foto: Antara).
Merahputih.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan penyaluran Subsidi Gaji/Upah yang termasuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk tahap I sampai V telah mencapai 98,09 persen, atau sebanyak 12.166.471 pekerja.
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.
“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujar Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10).
Baca Juga:
Korting Massal Hukuman Koruptor Perburuk Iklim Pemberantasan Korupsi
Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.531 penerima (99,38 persen), dan tahap III 3.476.120 penerima (99,32 persen). Sementara untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 2.620.665 penerima (94,09 persen) dan tahap V 602.468 penerima (97,39 persen).
Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.

“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” jelas dia.
Sementara, pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK sekitar 150 ribu orang.
"Karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” jelas Ida.
Baca Juga:
Bawaslu Minta Ubah Metode Kampanye Calon Kepala Daerah Tatap Muka
Dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti nomor rekening dan NIK tersebut pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah,” tutupnya. (Ayu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemerintah Bakal Tetapkan Beras Subsidi Jadi Satu Harga Biar Tidak Disalahgunakan Swasta

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Polisi Usut Beras Oplosan, Kejagung Usut Penyimpangan Subsidi Beras

4 Langkah Mudah Cek Daftar Siswa Penerima PIP 2025, Beserta Cara Pencairannya

Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone](https://img.merahputih.com/media/b7/83/47/b783478297cb6d97ceab51e9480de202_182x135.png)