Menaker Sebut Pekerja Asing Punya Hak Masuk Indonesia


Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri. (setkab.go.id)
MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan bahwa pekerja asing mempunyai hak untuk masuk dan bekerja di Indonesia.
"Prinsipnya, Indonesia negara terbuka di mana orang asing boleh masuk, boleh bekerja. Kalau yang tidak boleh kan ada ketentuannya seperti pekerja kasar. Kalau yang boleh masuk ya 'digampangin' dong, wong pada dasarnya boleh masuk, dia punya hak masuk," kata Hanif di Jakarta seperti dikutip Antara
Hanif menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat terbatas mengenai Penataan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kalau yang pada dasarnya tidak boleh ya tidak boleh, yang boleh malah jadi rumit perizinannya. Makanya ini untuk memastikan yang boleh masuk prosesnya lebih mudah sehingga regulasi yg tidak relevan bisa dideregulasikan," tambah Hanif.
Ia mencontohkan bahwa tenaga kerja di sektor migas yang boleh masuk harus berumur 35-55 tahun.
"Coba nalarnya di mana? Hal-hal yang tidak perlu. Masuk harus 35 sementara yang di bawah 35 yang jagoan banyak, yang di atas 55 berpengalaman kan banyak. Nah ambil contohnya seperti itu," ungkap Hanif.
Saat ini jumlah tenaga kerja asing di Indonesia menurut Hanif berjumlah 126 ribu dengan China sebagai asal negara pekerja asing terbesar, selanjutnya berasal dari Jepang, Singapura, Malaysia kemudian Amerika dan Eropa.
"Kalau sekarang Anda bisa daftar tenaga kerja asing 'online' sambil berdiri di tka-online.kemenaker.go.id, tinggal kasih 'password', 'upload' syarat. Di Kemenaker tidak ada masalah, yang kita persoalkan ada di kementerian sektoral," ungkap Hanif.
Syarat untuk dapat bekerja menurut Hanif adalah orang tersebut harus kompeten di bidang pekerjaannya.
"Nanti 'output' mungkin kita buat surat edaran bersama sehingga aparatur di bawah perspektifnya sama mengenai tenaga kerja asing mulai dari pengawasn tenaga kerja, pengawas imigrasi, kepolisian. Kalau beda-beda, ini sudah oke, tapi ada salah satu yang 'sweeping'," ungkap Hanif.
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan

Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Resmi Hapus Batas Usia dan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online

Raker Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan Komisi IX DPR Bahas Permasalahan PHK Sektor Industri

Menaker Sebut Eks Pekerja PT Sritex Akan Dipekerjakan dalam 2 Pekan

Soal THR untuk Driver Ojol, Menaker Belum Bisa Beri Jawaban Pasti

Kanada Akan Kurangi Pekerja Asing Bergaji Rendah

Jumlah Tenaga Kerja Asing Naik, Kemenaker Wajibkan Transfer Pengetahuan

Kemenaker Sambut Baik Aturan Baru bagi Pekerja Asing di Jepang
