Menaker Sebut Pekerja Asing Punya Hak Masuk Indonesia

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 Maret 2018
Menaker Sebut Pekerja Asing Punya Hak Masuk Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri. (setkab.go.id)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan bahwa pekerja asing mempunyai hak untuk masuk dan bekerja di Indonesia.

"Prinsipnya, Indonesia negara terbuka di mana orang asing boleh masuk, boleh bekerja. Kalau yang tidak boleh kan ada ketentuannya seperti pekerja kasar. Kalau yang boleh masuk ya 'digampangin' dong, wong pada dasarnya boleh masuk, dia punya hak masuk," kata Hanif di Jakarta seperti dikutip Antara

Hanif menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat terbatas mengenai Penataan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Kalau yang pada dasarnya tidak boleh ya tidak boleh, yang boleh malah jadi rumit perizinannya. Makanya ini untuk memastikan yang boleh masuk prosesnya lebih mudah sehingga regulasi yg tidak relevan bisa dideregulasikan," tambah Hanif.

Ia mencontohkan bahwa tenaga kerja di sektor migas yang boleh masuk harus berumur 35-55 tahun.

"Coba nalarnya di mana? Hal-hal yang tidak perlu. Masuk harus 35 sementara yang di bawah 35 yang jagoan banyak, yang di atas 55 berpengalaman kan banyak. Nah ambil contohnya seperti itu," ungkap Hanif.

Saat ini jumlah tenaga kerja asing di Indonesia menurut Hanif berjumlah 126 ribu dengan China sebagai asal negara pekerja asing terbesar, selanjutnya berasal dari Jepang, Singapura, Malaysia kemudian Amerika dan Eropa.

"Kalau sekarang Anda bisa daftar tenaga kerja asing 'online' sambil berdiri di tka-online.kemenaker.go.id, tinggal kasih 'password', 'upload' syarat. Di Kemenaker tidak ada masalah, yang kita persoalkan ada di kementerian sektoral," ungkap Hanif.

Syarat untuk dapat bekerja menurut Hanif adalah orang tersebut harus kompeten di bidang pekerjaannya.

"Nanti 'output' mungkin kita buat surat edaran bersama sehingga aparatur di bawah perspektifnya sama mengenai tenaga kerja asing mulai dari pengawasn tenaga kerja, pengawas imigrasi, kepolisian. Kalau beda-beda, ini sudah oke, tapi ada salah satu yang 'sweeping'," ungkap Hanif.

#Menteri Ketenagakerjaan #Hanif Dhakiri #Eksodus Pekerja Asing
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, terjaring OTT KPK, Kamis (21/8). Menurut KPK, ia diduga melakukan pemerasan.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Indonesia
Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri
Sedianya Luqman Hakim diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/6) lalu, namun anggota DPR RI periode 2019-2024 itu tidak hadir dengan alasan sakit.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri
Berita Foto
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Resmi Hapus Batas Usia dan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli (tengah) bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer (kiri) bersama jajaran Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan konferensi pers di Kantor Kemanaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Mei 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Resmi Hapus Batas Usia dan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Indonesia
Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online
Isu meger Grab dan GoTo bukan sekadar urusan bisnis, tetapi menyangkut kepentingan strategis nasional dan nasib jutaan pekerja digital
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online
Berita Foto
Raker Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan Komisi IX DPR Bahas Permasalahan PHK Sektor Industri
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) bersama Wamenaker Immanuel Ebeneze (kiri) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Didik Setiawan - Senin, 05 Mei 2025
Raker Menteri Ketenagakerjaan Yassierli  dengan Komisi IX DPR Bahas Permasalahan PHK Sektor Industri
Indonesia
Menaker Sebut Eks Pekerja PT Sritex Akan Dipekerjakan dalam 2 Pekan
Hal itu disampaikan Menaker usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3).
Frengky Aruan - Senin, 03 Maret 2025
Menaker Sebut Eks Pekerja PT Sritex Akan Dipekerjakan dalam 2 Pekan
Indonesia
Soal THR untuk Driver Ojol, Menaker Belum Bisa Beri Jawaban Pasti
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan wacana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol) masih dirumuskan.
Frengky Aruan - Rabu, 19 Februari 2025
Soal THR untuk Driver Ojol, Menaker Belum Bisa Beri Jawaban Pasti
Indonesia
Kanada Akan Kurangi Pekerja Asing Bergaji Rendah
Inflasi yang lebih rendah dan lapangan kerja yang lebih tinggi melatarbelakangi pengambilan kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Agustus 2024
Kanada Akan Kurangi Pekerja Asing Bergaji Rendah
Indonesia
Jumlah Tenaga Kerja Asing Naik, Kemenaker Wajibkan Transfer Pengetahuan
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing juga wajib memulangkan TKA ke negara asal setelah perjanjian kerja berakhir dan memfasilitasi pendidikan bahasa Indonesia untuk mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Mei 2024
Jumlah Tenaga Kerja Asing Naik, Kemenaker Wajibkan Transfer Pengetahuan
Indonesia
Kemenaker Sambut Baik Aturan Baru bagi Pekerja Asing di Jepang
Perubahannya tidak terlalu signifikan.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Mei 2024
Kemenaker Sambut Baik Aturan Baru bagi Pekerja Asing di Jepang
Bagikan