Menaker Sebut Cuti Bersama Idul Adha Sifatnya Pilihan

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 22 Juni 2023
Menaker Sebut Cuti Bersama Idul Adha Sifatnya Pilihan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan atau sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan dan termasuk dalam cuti tahunan bagi para pekerja.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," ujar Menaker saat konferensi pers cuti Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga:

Menaker Dorong May Day Jadi Momentum Tingkatkan Sinergi Elemen Ketenagakerjaan

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Ida mengatakan cuti bersama untuk pekerja disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, kata Ida, akan mengurangi hak cuti tahunannya, sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Baca Juga:

Buruh Diminta Mengadukan Persoalan THR ke Kemenaker

"Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan penetapan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai momentum penanda masa transisi pandemi ke endemi COVID-19.

"Cuti bersama ini nanti menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana juga telah diumumkan oleh Bapak Presiden," ujar Muhadjir.

Muhadjir mengatakan penambahan cuti bersama ini juga sekaligus menjadi pendorong perekonomian pada sektor pariwisata lokal, apalagi momentum libur panjang tersebut juga bertepatan dengan libur sekolah. Dengan demikian, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. (*)

Baca Juga:

Ekonomi Membaik, Menaker Ingatkan THR Tidak Dicicil

#Menaker #Ida Fauziah #Cuti Bersama #Idul Adha
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Lifestyle
Ada Cuti Bersama di November 2025? Ini Jadwal Libur Resmi dan Long Weekend Tersisa
November 2025 tanpa cuti bersama, tapi masih ada long weekend di Desember. Cek jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama akhir tahun 2025 di sini.
ImanK - Selasa, 21 Oktober 2025
Ada Cuti Bersama di November 2025? Ini Jadwal Libur Resmi dan Long Weekend Tersisa
Indonesia
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Program ini dirancang untuk memberikan pengalaman kerja nyata sekaligus meningkatkan keterampilan peserta sesuai kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Indonesia
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Lifestyle
Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2026? Cek Jadwal Awal Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1447 H
Puasa Ramadhan 2026 diperkirakan dimulai pada 18 Februari 2026. Cek berapa hari lagi puasa dimulai, jadwal Idul Fitri, serta daftar libur nasional dan cuti bersama 2026 di sini
ImanK - Selasa, 23 September 2025
Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2026? Cek Jadwal Awal Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1447 H
Lifestyle
Libur Nasional Oktober 2025: Lengkap dengan Sisa Jadwal Cuti Bersama
Cek info terbaru soal cuti bersama Oktober 2025. Tidak ada tanggal merah? Ini sisa libur nasional 2025 dan jadwal lengkap hari libur 2026
ImanK - Senin, 22 September 2025
Libur Nasional Oktober 2025: Lengkap dengan Sisa Jadwal Cuti Bersama
Lifestyle
Libur Nasional Oktober 2025: Cek Jadwal Resmi dari Pemerintah
Tanggal Merah Oktober 2025 tidak ada, libur nasional maupun cuti bersama sepanjang bulan ini, simak selengkapnya
ImanK - Minggu, 21 September 2025
Libur Nasional Oktober 2025: Cek Jadwal Resmi dari Pemerintah
Indonesia
Asyik Ada 25 Hari Libur dan Cuti Bersama 2026, Cek Tanggal-tanggalnya di Sini!
Jumlah hari libur nasional pada 2026 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Asyik Ada 25 Hari Libur dan Cuti Bersama 2026, Cek Tanggal-tanggalnya di Sini!
Indonesia
Libur Nasional 2026 Resmi Diumumkan: Ada 17 Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama
Simak kalender libur 2026, dapat dinikmati semua umat beragama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Libur Nasional 2026 Resmi Diumumkan: Ada 17 Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama
Indonesia
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK
OTT tersebut, kata Yassierli, menjadi pukulan berat bagi dirinya sebagai Menaker dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK
Indonesia
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Bagikan