Ekonomi Membaik, Menaker Ingatkan THR Tidak Dicicil

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Maret 2023
Ekonomi Membaik, Menaker Ingatkan THR Tidak Dicicil

Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh diharapkan dipatuhi oleh seluruh perusahaan seiring mulai membaiknya ekonomi setelah pandemi COVID-19.

"Pada 2022 melalui posko Satgas yang dibentuk, baik di Kemnaker maupun di daerah tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga:

Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran

Ia menambahkan, sebanyak 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.

"Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah," tuturnya.

Ia mengemukakan, pengenaan sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dan keempat, pembekuan kegiatan usaha.

"Saya berharap tidak ada cerita perusahaan untuk tidak membayarkan THR-nya tahun ini," katanya.

Menaker Ida menambahkan, pembayaran THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," ujar Menaker Ida.

Aturan pembayaran THR keagamaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida juga menyampaikan, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut," katanya.

Baca Juga:

21 Juta Warga Bakal Terima Bansos Pangan

#Lebaran #Ramadan #THR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Bersiap Sidak Pasar, Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Puasa
Komisi B DPRD DKI Jakarta akan melakukan sidak ke pasar tradisional jelang Ramadan 2026 untuk mengawasi harga bahan pokok dan memastikan pasokan pangan aman.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
DPRD DKI Bersiap Sidak Pasar, Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Puasa
Indonesia
Permintaan Daging Naik, Pramono Pastikan Pasokan Aman Jelang Imlek dan Ramadan
Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mempersiapkan stok pangan untuk hari besar keagamaan Imlek hingga Idul Fitri mendatang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
Permintaan Daging Naik, Pramono Pastikan Pasokan Aman Jelang Imlek dan Ramadan
Indonesia
Pemprov DKI Klaim Ketersedian Pangan Cukup Jelang Imlek dan Puasa
Ketersediaan pangan di Jakarta terpantau dalam kondisi cukup meskipun terdapat kenaikan kebutuhan pangan.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Pemprov DKI Klaim Ketersedian Pangan Cukup Jelang Imlek dan Puasa
Indonesia
Ramadan Tinggal Hitungan Hari, Komisi B DPRD DKI Belum Rapat dengan BUMD Pangan
Komisi B DPRD DKI Jakarta belum menggelar rapat dengan BUMD pangan jelang Ramadan, namun terus memantau potensi lonjakan harga bahan pokok.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Februari 2026
Ramadan Tinggal Hitungan Hari, Komisi B DPRD DKI Belum Rapat dengan BUMD Pangan
Indonesia
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
Tiket kereta api untuk keberangkatan H-3 Lebaran atau 18 Maret 2026 telah resmi dibuka dan dapat dipesan mulai hari ini.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
Lifestyle
Baratan: Tradisi Unik Nisfu Sya'ban di Jepara Sebagai Simbol Keselamatan Menjelang Bulan Suci Ramadan
Keunikan tradisi ini terletak pada penyajian makanan khas bernama Puli
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Baratan: Tradisi Unik Nisfu Sya'ban di Jepara Sebagai Simbol Keselamatan Menjelang Bulan Suci Ramadan
Lifestyle
Nisfu Syaban 1447 Hijriah Jatuh 3 Februari 2026, Momentum Emas Raih Syafaat Nabi Muhammad
Pada periode ini, intensitas ibadah biasanya meningkat tajam karena masyarakat meyakini adanya keberkahan khusus yang diturunkan Allah SWT
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Nisfu Syaban 1447 Hijriah Jatuh 3 Februari 2026, Momentum Emas Raih Syafaat Nabi Muhammad
Indonesia
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 17 Februari 2026, Masjid IKN Jadi Lokasi Rukyatul Hilal
Kemenag akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan pada 17 Februari 2026. Libatkan ormas Islam, MUI, BMKG, hingga rukyatul hilal di 37 titik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 17 Februari 2026, Masjid IKN Jadi Lokasi Rukyatul Hilal
Indonesia
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
insentif tersebut dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas selama musim mudik Lebaran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
Indonesia
Ramadan di Depan Mata, PU Percepat Pemulihan Air Bersih Masjid di Sumatera
Pemenuhan layanan air bersih sangat krusial karena kurang dari satu bulan umat Muslim akan menjalankan ibadah puasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Ramadan di Depan Mata, PU Percepat Pemulihan Air Bersih Masjid di Sumatera
Bagikan