Menaker Pastikan Jumlah Pekerja Asing Tidak Lebihi Pekerja Lokal


Warga India tiba di Indonesia. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga Mei 2021, tercatat ada 92.058 Tenaga kerja Asing (TKA) di Indonesia.
Jumlah penggunaan tenaga kerja asing (TKA) terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2019 terdapat 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia dan turun menjadi 93.374 pada 2020.
Baca Juga:
Tingkat Penurunan Kemiskinan Rendah, Gerindra: Karena Diisi Tenaga Kerja Asing
"Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keteranganya, Rabu (26/5).
Dia memastikan, moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi COVID-19 masih berlaku. Namun, terdapat pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.
Pengecualian itu harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, sepanjang mengikuti protokol kesehatan.
Pengecualian juga dapat diberikan kepada TKA yang sudah diperkerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, yang dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja.

Ida Fauziyah menjelaskan, keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing.
Tujuannya, lanjut ia, untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Kritik Kebijakan BBM Hingga Tenaga Kerja Asing, Gerindra: Jokowi Tidak Berpihak Pada Rakyat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026

Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian

Pelamar Program Magang Nasional Tembus 156 Ribu, Kuota November Naik 4 Kali Lipat

156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil

Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang

105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu

104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan

Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh

Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP

Pemerintah Buka Pendaftaran Magang Bergaji Rp 3,3 Juta Mulai 15 Oktober, Daftar Lewat SIAPkerja
