Menaker Minta Perusahaan Petasan Bertanggung Jawab

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 30 Oktober 2017
Menaker Minta Perusahaan Petasan Bertanggung Jawab

Personel Brimob Polda Metro Jaya mengevakuasi korban kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan bahwa perusahaan petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) di Tangerang, Banten, harus bertanggung jawab kepada seluruh korban kebakaran, termasuk yang tidak didaftarkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan harus bertanggung jawab, baik kepada pekerja yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan maupun belum," kata Manaker di Jakarta, Senin (30/10).

Menaker menyebut, pemerintah pusat dan daerah akan mengawal pertanggungjawaban perusahaan kepada pekerja yang tewas maupun luka-luka.

Pada Minggu (29/10) Menaker memeriksa lokasi pabrik yang terbakar pada Jumat (27/10) dan mengakibatkan 48 orang tewas dan 46 orang luka-luka yang sebagian dalam kondisi kritis.

Berdasarkan data, Menaker menyatakan pabrik tersebut hanya mengikutsertakan 27 pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan padahal jumlah peserta mencapai 103 orang.

Pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat jaminan penuh misalnya bagi pekerja yang meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dan kematian senilai Rp 170 sampai Rp 180 juta.

Sedangkan korban luka-luka yang menjalani perawatan di rumah sakit akan ditanggung seluruh biaya oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh.

Sementara, korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan santunan dari Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah.

Namun, Menaker menegaskan bahwa perusahaan wajib menanggung semua beban pekerja yang meninggal dunia maupun luka-luka sesuai standar BPJS Ketenagakerjaan.

"Intinya, perusahaan harus tetap bertanggung jawab atas semua korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah akan mengawal hingga pemenuhan hak diberikan," katanya. (*)

Sumber: ANTARA

#Menteri Ketenagakerjaan #Hanif Dhakiri #Kebakaran Pabrik Petasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, terjaring OTT KPK, Kamis (21/8). Menurut KPK, ia diduga melakukan pemerasan.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Indonesia
Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri
Sedianya Luqman Hakim diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/6) lalu, namun anggota DPR RI periode 2019-2024 itu tidak hadir dengan alasan sakit.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri
Berita Foto
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Resmi Hapus Batas Usia dan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli (tengah) bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer (kiri) bersama jajaran Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan konferensi pers di Kantor Kemanaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Mei 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Resmi Hapus Batas Usia dan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Indonesia
Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online
Isu meger Grab dan GoTo bukan sekadar urusan bisnis, tetapi menyangkut kepentingan strategis nasional dan nasib jutaan pekerja digital
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online
Berita Foto
Raker Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan Komisi IX DPR Bahas Permasalahan PHK Sektor Industri
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) bersama Wamenaker Immanuel Ebeneze (kiri) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Didik Setiawan - Senin, 05 Mei 2025
Raker Menteri Ketenagakerjaan Yassierli  dengan Komisi IX DPR Bahas Permasalahan PHK Sektor Industri
Indonesia
Menaker Sebut Eks Pekerja PT Sritex Akan Dipekerjakan dalam 2 Pekan
Hal itu disampaikan Menaker usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3).
Frengky Aruan - Senin, 03 Maret 2025
Menaker Sebut Eks Pekerja PT Sritex Akan Dipekerjakan dalam 2 Pekan
Indonesia
Soal THR untuk Driver Ojol, Menaker Belum Bisa Beri Jawaban Pasti
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan wacana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol) masih dirumuskan.
Frengky Aruan - Rabu, 19 Februari 2025
Soal THR untuk Driver Ojol, Menaker Belum Bisa Beri Jawaban Pasti
Indonesia
Kemenaker Sambut Baik Aturan Baru bagi Pekerja Asing di Jepang
Perubahannya tidak terlalu signifikan.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Mei 2024
Kemenaker Sambut Baik Aturan Baru bagi Pekerja Asing di Jepang
Indonesia
Menaker Klaim Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia Secara Umum Membaik
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Indonesia secara umum terus membaik.
Mula Akmal - Sabtu, 02 Desember 2023
Menaker Klaim Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia Secara Umum Membaik
Indonesia
Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran
Ia menegaskan, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Andika Pratama - Selasa, 28 Maret 2023
Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran
Bagikan