Menaker Hanif Dhakiri Resmikan Pusat Kajian Hubungan Industrial

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 04 Agustus 2017
Menaker Hanif Dhakiri Resmikan Pusat Kajian Hubungan Industrial

Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri (kiri) didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Santoso (kedua kanan) (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meresmikan Pusat Kajian Hubungan Industrial (Pusakahati) Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Jumat (4/8) petang.

"Saya berharap pendirian Pusakahati dapat memberikan kontribusi nyata bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia, apalagi saat ini dunia kerja dihadapkan dengan perkembangan teknologi informasi yang mengubah peta ketenagakerjaan," katanya di Gedung Rektorat Kampus Unej.

Menurutnya perkembangan teknologi informasi memberikan manfaat bagi dunia industri karena memunculkan efektivitas dan efisiensi, tapi di pihak lain berpotensi mengubah karakter pekerjaan.

"Contohnya makin banyak perusahaan besar yang tidak peduli terhadap latar belakang pendidikan calon pekerjanya, tetapi yang dibutuhkan adalah kompetensinya," tuturnya.

Untuk itu, lanjut dia, input pekerja harus diperbaiki, maka di sinilah perguruan tinggi berperan mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten sesuai tuntutan pasar dan belum lagi makin banyak pekerjaan yang akan digantikan dengan teknologi "artificial intellegence".

"Di Cina yang jumlah penduduknya 1,4 miliar memiliki dua ribuan perguruan tinggi, sedangkan di Indonesia memiliki empat ribuan perguruan tinggi. Artinya jumlah lulusan perguruan tinggi dengan kesempatan kerja tidak berimbang," katanya.

Data Kemenaker mencatat hanya empat dari sepuluh lulusan perguruan tinggi yang bekerja sesuai dengan latar belakang pendidikannya, sehingga perguruan tinggi dituntut mempersiapkan lulusannya agar memiliki kompetensi yang sesuai tuntutan dunia kerja.

"Semoga dengan berdirinya Pusakahati memberikan sumbangan nyata bagi hubungan industrial," ucap politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Ketua Pusakahati FH Unej Aries Hariyanto menjelaskan pendirian pusat kajian tersebut memiliki dua tujuan, yang pertama tujuan akademis, yakni sebagai pusat penelitian dan dokumentasi mengenai hubungan industrial khususnya di Jember dan daerah sekitarnya, memberikan sumbangan kajian ilmiah, serta memfasilitasi para mahasiswa S1, S2, dan S3 yang akan menyelesaikan tugas akhir.

"Sedangkan tujuan praktis, kami berharap Pusakahati menjadi tempat konsultasi mengenai masalah-masalah hubungan industrial bagi pengusaha, pekerja, pemerintah dan praktisi hukum untuk membantu penyelesaian konflik, menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi terkait undang-undang dan peraturan di bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial," katanya.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Unej Nurul Ghufron mengatakan pendirian Pusakahati tidak hanya bagi dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum saja, namun terbuka untuk kolaborasi dengan pihak lain.

"Konflik ketenagakerjaan dan konflik hubungan industrial itu adalah hasil dari sebuah proses panjang, dan biasanya kami yang mempelajari hukum lebih banyak terlibat di sisi sengketanya," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Pusakahati terbuka untuk kerja sama dengan pihak lain, misalnya dengan Fakultas Ekonomi untuk kajian di bidang pengupahan, dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat untuk kajian di bidang keselamatan dan kesehatan kerja karena kajian mengenai ketenagakerjaan dan hubungan industrial harus dilakukan secara holistik.(*)

Sumber: ANTARA

#Hanif Dhakiri #Kemenaker #Hubungan Bisnis #Pengusaha
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Kemnaker terus memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Indonesia
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Peserta dengan jenjang pendidikan sarjana seharusnya dapat diberikan tugas yang lebih sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Indonesia
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Kemnaker sebelumnya mengusulkan adanya peningkatan jumlah kuota peserta Magang Nasional 2026 sebesar 150 ribu orang, setelah pada tahun sebelumnya sebanyak 100 ribu orang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Indonesia
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Perusahaan diminta melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui platform KarirHub SIAPKerja, sehingga rekrutmen lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Bagikan