Menaker Hanif Dhakiri Resmikan Pusat Kajian Hubungan Industrial

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 04 Agustus 2017
Menaker Hanif Dhakiri Resmikan Pusat Kajian Hubungan Industrial

Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri (kiri) didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Santoso (kedua kanan) (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meresmikan Pusat Kajian Hubungan Industrial (Pusakahati) Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Jumat (4/8) petang.

"Saya berharap pendirian Pusakahati dapat memberikan kontribusi nyata bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia, apalagi saat ini dunia kerja dihadapkan dengan perkembangan teknologi informasi yang mengubah peta ketenagakerjaan," katanya di Gedung Rektorat Kampus Unej.

Menurutnya perkembangan teknologi informasi memberikan manfaat bagi dunia industri karena memunculkan efektivitas dan efisiensi, tapi di pihak lain berpotensi mengubah karakter pekerjaan.

"Contohnya makin banyak perusahaan besar yang tidak peduli terhadap latar belakang pendidikan calon pekerjanya, tetapi yang dibutuhkan adalah kompetensinya," tuturnya.

Untuk itu, lanjut dia, input pekerja harus diperbaiki, maka di sinilah perguruan tinggi berperan mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten sesuai tuntutan pasar dan belum lagi makin banyak pekerjaan yang akan digantikan dengan teknologi "artificial intellegence".

"Di Cina yang jumlah penduduknya 1,4 miliar memiliki dua ribuan perguruan tinggi, sedangkan di Indonesia memiliki empat ribuan perguruan tinggi. Artinya jumlah lulusan perguruan tinggi dengan kesempatan kerja tidak berimbang," katanya.

Data Kemenaker mencatat hanya empat dari sepuluh lulusan perguruan tinggi yang bekerja sesuai dengan latar belakang pendidikannya, sehingga perguruan tinggi dituntut mempersiapkan lulusannya agar memiliki kompetensi yang sesuai tuntutan dunia kerja.

"Semoga dengan berdirinya Pusakahati memberikan sumbangan nyata bagi hubungan industrial," ucap politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Ketua Pusakahati FH Unej Aries Hariyanto menjelaskan pendirian pusat kajian tersebut memiliki dua tujuan, yang pertama tujuan akademis, yakni sebagai pusat penelitian dan dokumentasi mengenai hubungan industrial khususnya di Jember dan daerah sekitarnya, memberikan sumbangan kajian ilmiah, serta memfasilitasi para mahasiswa S1, S2, dan S3 yang akan menyelesaikan tugas akhir.

"Sedangkan tujuan praktis, kami berharap Pusakahati menjadi tempat konsultasi mengenai masalah-masalah hubungan industrial bagi pengusaha, pekerja, pemerintah dan praktisi hukum untuk membantu penyelesaian konflik, menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi terkait undang-undang dan peraturan di bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial," katanya.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Unej Nurul Ghufron mengatakan pendirian Pusakahati tidak hanya bagi dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum saja, namun terbuka untuk kolaborasi dengan pihak lain.

"Konflik ketenagakerjaan dan konflik hubungan industrial itu adalah hasil dari sebuah proses panjang, dan biasanya kami yang mempelajari hukum lebih banyak terlibat di sisi sengketanya," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Pusakahati terbuka untuk kerja sama dengan pihak lain, misalnya dengan Fakultas Ekonomi untuk kajian di bidang pengupahan, dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat untuk kajian di bidang keselamatan dan kesehatan kerja karena kajian mengenai ketenagakerjaan dan hubungan industrial harus dilakukan secara holistik.(*)

Sumber: ANTARA

#Hanif Dhakiri #Kemenaker #Hubungan Bisnis #Pengusaha
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
KPK saat ini masih mendalami skema pembelian dan kepemilikan aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Indonesia
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
sektor swasta bisa berkontribusi mendongkrak pendapatan kelas menengah bawah dengan menyerap mereka sebagai tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pembukaan pendaftaran peserta Magang Nasional Batch 2 bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi diakses melalui kanal maganghub.kemnaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Bagikan