Menaker Beri Peringatan Retail Giant Soal Hak-Hak Pekerja

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 29 Mei 2021
Menaker Beri Peringatan Retail Giant Soal Hak-Hak Pekerja

Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah memfasilitasi pertemuan manajemen perusahaan retail Giant dan serikat pekerja/buruh.

Langkah ini untuk membicarakan rencana penutupan yang akan dilakukan pengelola pada akhir Juli 2021 nanti.

Namun dalam pertemuan yang digelar di kantor Kemenaker pada Jumat (28/5), pihak manajemen Giant berhalangan hadir karena sedang melakukan pembicaraan dengan para pekerja untuk mencari solusi terbaik.

Baca Juga:

Fokus ke IKEA, Hero Group Putuskan Tutup Semua Gerai Giant

“Kita akan melanjutkan proses fasilitasi dengan kembali mengundang kedua belah pihak, sehingga kita dapat memperoleh penjelasan yang lengkap mengenai rencana penutupan retail Giant ini, termasuk mengenai kejelasan nasib para pekerjanya ke depannya,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemenaker di Jakarta pada Jumat (28/5).

Ida mengatakan, pihak Kemenaker akan tetap meminta kepada pihak manajemen untuk melakukan berbagai upaya menghindari adanya PHK terhadap para pekerja.

Ia meminta kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog secara bipartit antara pihak manajemen dan pekerja mengenai rencana penutupan ini.

"Semua hal harus dikomunikasikan dengan baik dan jelas,” kata Ida.

Sejumlah konsumen memilih produk yang tersisa pada hari terakhir pengoperasian toko ritel Giant Ekstra di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (17/3/2021). ANTARA FOTO/Feny Selly/rwa.
Sejumlah konsumen memilih produk yang tersisa pada hari terakhir pengoperasian toko ritel Giant Ekstra di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (17/3/2021). ANTARA FOTO/Feny Selly/rwa.


Namun jika PHK tetap harus dilakukan, kata Ida, pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja.

Bila berbagai upaya untuk menghindari PHK tetap tidak bisa dihindari, dan tidak ada pilihan lain, pemerintah pun meminta perusahaan agar menjamin pembayaran hak-hak bagi pekerja sepenuhnya.

"Pemerintah meminta agar hak-hak pekerja wajib dipenuhi oleh pihak manajemen,” kata Ida.

Baca Juga:

Menaker Pastikan Jumlah Pekerja Asing Tidak Lebihi Pekerja Lokal

Selain itu, kata Menaker Ida, pihak manajemen juga bisa memberikan opsi agar para pekerja yang akan ter-PHK memiliki kesempatan untuk bekerja di perusahaan-perusahaan lain. Seperti yang masih dalam naungan PT Hero Supermarket Tbk, IKEA, Supermaket Hero, atau Guardian.

Tak hanya itu, Kemenaker juga menawarkan opsi adanya kerja sama program skilling, reskilling, up skilling bagi para pekerja yang ter-PHK untuk mendapatkan pelatihan kerja di balai-balai latihan kerja (BLK).

"Kita juga ada progam wirausaha mandiri yang bisa dimanfaatkan para pekerja,” kata Menaker Ida. (Knu)

Baca Juga:

Sertifikasi Profesi Jadi Cara Kemenaker Turunkan Angka Pengangguran

#Giant #Kemenaker #Ida Fauziah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Indonesia
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Peserta dengan jenjang pendidikan sarjana seharusnya dapat diberikan tugas yang lebih sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Indonesia
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Kemnaker sebelumnya mengusulkan adanya peningkatan jumlah kuota peserta Magang Nasional 2026 sebesar 150 ribu orang, setelah pada tahun sebelumnya sebanyak 100 ribu orang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Indonesia
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Perusahaan diminta melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui platform KarirHub SIAPKerja, sehingga rekrutmen lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Indonesia
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 April 2026
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Bagikan