Menag: Tidak Boleh Ada Persekusi Karena Keyakinan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 Desember 2020
Menag: Tidak Boleh Ada Persekusi Karena Keyakinan

Menag Gus Yaqut. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kementerian Agama siap memfasilitasi ruang dialog antarumat beragama jika terjadi perselisihan terkait ajaran agama di kalangan masyarakat.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap tidak ada lagi persekusi terhadap warga negara karena keyakinan atau ajaran yang dianut, termasuk terhadap pengikut Syiah dan Ahmadiyah.

"Sebagai warga negara mereka tidak boleh dipersekusi. Negara ini negara hukum. Kalau mereka bersalah secara hukum, ya, diadili, bukan dipersekusi," ujar Gus Yaqut dikutip Antara.

Baca Juga:

Misa Natal di Katedral Jakarta Hanya Diikuti Jemaah Yang Miliki QR Code

Menag menegaskan, konstitusi Indonesia menjamin perlindungan terhadap semua warga negara.

"Sebagai warga negara harus dilindungi selama tidak terlibat pemberontakan. Bukan karena ajarannya," tutur Gus Yaqut.

Ia kembali menekankan pentingnya menciptakan hubungan yang damai antarumat beragama. Untuk itu, lanjut Yaqut, sangat penting menjadikan agama sebagai inspirasi, bukan aspirasi.

"Agama sebagai inspirasi, bukan aspirasi. Inspirasi perdamaian antarumat, interaksi antaragama. Ujungnya pasti kebaikan, perdamaian, cinta kasih," ujarnya.

Menteri Agama Gus Yaqut.
Menteri Agama Gus Yaqut. (Foto: Kemenag).

Sementara itu, ketika disinggung perihal Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang dikatakan dapat membatasi pendirian rumah ibadah, Gus Yaqut mengatakan akan membaca dan mempelajarinya.

"Saya harus baca dulu. Saya baru dua hari masuk kan, mas. Tapi pasti dalam waktu dekat saya pelajari," ujarnya.

Baca Juga:

Pelaksanaan Ibadah Natal di Jakarta Berjalan Aman dan Kondusif

#Kasus Persekusi #Kemenag #Menag Gus Yaqut
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Majelis taklim tidak sekadar menjadi ruang pengajian rutin, tapi tampil sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan benteng moral masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Beredar hoaks di Facebook yang menyebut Kemenag mengambil alih pengelolaan zakat dari Baznas. Faktanya, zakat tetap dikelola Baznas sesuai UU No.23/2011.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Indonesia
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Pemerintah menjamin bahwa seluruh aset finansial rumah ibadah tetap berada di bawah kendali penuh pengurus atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Indonesia
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Kementerian Agama justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid, tanpa intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Indonesia
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Penerbitan KMA ini sekaligus merespons Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Indonesia
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Indonesia merupakan negara yang berdiri di atas fondasi Pancasila yang menjamin keberagaman dan menjadi rumah bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun golongan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 April 2026
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Bertambah, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji. Kedua tersangka itu berasal dari pihak swasta.
Soffi Amira - Senin, 30 Maret 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Bertambah, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Indonesia
Eks Menag Gus Yaqut Balik Masuk Bui, KPK Gercep Garap Kasus Mulai Besok
Yaqut tiba di gedung KPK, Selasa (24/3) pukul 10.32 WIB untuk menjalani tahanan di rutan KPK.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Maret 2026
Eks Menag Gus Yaqut Balik Masuk Bui, KPK Gercep Garap Kasus Mulai Besok
Indonesia
Gerd dan Asma Sempat Selamatkan Gus Yaqut dari Dinginnya Jeruji Besi KPK
Selain masalah kesehatan, Asep menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penanganan perkara agar tetap berada pada koridor waktu tepat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Gerd dan Asma Sempat Selamatkan Gus Yaqut dari Dinginnya Jeruji Besi KPK
Bagikan