Menag: Mari Jadikan Agama Sebagai Inspirasi Pembangunan Bangsa dan Negara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 05 Januari 2021
Menag: Mari Jadikan Agama Sebagai Inspirasi Pembangunan Bangsa dan Negara

Menag Gus Yaqut. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beragam suku dan agama. Semuanya menyatu menjadi satu meski potensi konflik bisa saja terjadi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajak seluruh pihak untuk menjadikan agama sebagai inspirasi pembangunan bangsa dan Negara.

Baca Juga:

Pesan Natal Jokowi: Pandemi Memberi Banyak Pelajaran

Ajakan ini disampaikan Menag dalam amanatnya pada Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-75, di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat.

“Mari jadikan agama sebagai inspirasi pembangunan bangsa dan negara,” jelas Yaqut dalam keteranganya, Selasa (5/1).

Upacara Peringatan HAB ke-75 Kemenag di Kantor Kemenag Pusat digelar secara luring dengan diikuti para pejabat eselon I dan II serta sejumlah pegawai.

Pada saat yang sama, upacara ini juga diikuti oleh jajaran Kemenag di daerah melalui sambungan video daring. Merujuk sejarahnya, Kemenag RI resmi berdiri sejak 3 Januari 1946 silam.

Menteri Agama Yaqut Choliil Qoumas (kiri) (Foto: Kemenag).

Ia menyebut, pengembangan toleransi dan kerukunan antarumat beragama merupakan karya bersama para tokoh agama, para Menteri Agama dan aparatur Kementerian Agama dari masa ke masa.

“Tanpa toleransi, tidak ada kerukunan. Toleransi dan kerukunan antarumat beragama dilakukan dengan tanpa mengusik akidah dan keimanan masing-masing pemeluk agama,” jelas dia.

Yaqut ini pun meminta umat beragama untuk mengedepankan akal sehat serta hikmah dan kebijaksanaan dalam menyikapi berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan.

"Di negara yang berdasarkan Pancasila ini, tidak ada diktator mayoritas atau tirani mayoritas," kata Ketua Umum Banser ini.

Ia menenkankan, semua umat beragama dituntut untuk saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. "Dimana hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain,” tutur Gus Yaqut.

Baca Juga:

Anies Ajak Masyarakat Perkuat Rasa Persaudaraan di Tengah Pandemi Corona

Kemenag terus menyerukan moderasi beragama agar toleransi dan kerukunan yang sudah ada lebih mengakar di dalam kehidupan sehari-hari bangsa.

Peringatan HAB Kemenag tahun ini mengusung tema "Indonesia Rukun". Tema ini sejalan dengan semangat nasional yang menempatkan kerukunan umat beragama sebagai salah satu modal bangsa ini untuk maju.

“Tanpa kerukunan, akan sukar menggapai cita-cita besar bangsa agar sejajar dengan bangsa lain di dunia,” ujar Gus Yaqut. (Knu)

#Menag Gus Yaqut #Yaqut Cholil Qoumas #Menteri Agama
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
Dapat Dukungan Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Tegaskan Fokus sebagai Menteri Agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat dukungan maju sebagai calon Ketum PBNU. Namun, ia tetap fokus menjalankan amanah sebagai Menag.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Agustus 2026
Dapat Dukungan Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Tegaskan Fokus sebagai Menteri Agama
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Isu mundurnya Menag pertama kali dipublikasikan salah satu media online.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Bagikan