Melawan Saat akan Ditangkap, DPO Pelaku Curas Didor


Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Jajaran Satresktim Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil menangkap DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). R (31) asal Desa Kedungwungu, Blok Kondesa, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap di kediamannya pada Jumat (15/9).
Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan bahwa tersangka berada di rumahnya sejak beberapa hari yang lalu.
"Setelah melacak keberadaan tersangka selama beberapa hari, diketahui bahwa tersangka pada hari Kamis (14/9) berada di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan, tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap.
"Pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa anggota (polisi) sehingga dilakukan upaya untuk melumpuhkan tersangka," kata Yusri.
Bersama tersangka turut disita satu unit sepeda motor Yamaha Bizon.
Diketahui, pada Selasa (8/9) tersangka bersama lima temannya, merampas sepeda motor Yamaha Vixion nopol E 5605 UB, di Jalan Raya By Pas, depan Kantor Bulog, Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
Salah satu tersangka berinisial S, berhasil diamankan sementara beberapa tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebond an sektiarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Truk Tabrak Truk Di Tol Cipali, Dua Tewas
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Beri Bocoran Dua Perkara Terkait Penjarahan di Rumah Uya Kuya

12 Ribu HP Lipat Samsung Dicuri di London, Kerugian Ditaksir Capai Rp 173 Miliar

ART Curi Uang Majikan Rp 315 Juta, Ternyata Dipakai untuk Beli Makeup

Anggota Polri dan TNI Terlibat Kasus Pencurian Kabel Telkom di Solo
