Melalui Omnibus Law, Pusat Diduga Ingin Kuasai Semua Aturan di Daerah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 22 Februari 2020
Melalui Omnibus Law, Pusat Diduga Ingin Kuasai Semua Aturan di Daerah

Presiden Jokowi didampingi pejabat setempat dan para menteri saat peresmian Tol Besakayu di Bekasi. (MP/Yugi Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi menarik semua aturan pemerintahan daerah kepada presiden.

Ia mencontohkan, pasal 170 dalam draf RUU yang dinilai sangat diarahkan untuk menarik kekuasaan ke pusat.

Baca Juga:

Pemerintah Beberkan Alasan Ada Pengupahan Per Jam di Omnibus Law

"Contohnya seperti apa? Pasal tersebut 170, yang merupakan contoh sangat konkret dari sentralisasi ini," ungkap Bivitri kepada wartawan saat acara diskusi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2).

Dia menjelaskan, pasal 170 memuat aturan jika ada hal-hal yang belum dijangkau oleh RUU Cipta Kerja maka bisa diatur selanjutnya oleh peraturan pemerintah (PP).

Padahal, kata Bivitri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, urutan tata aturan perundangan adalah UUD 1945, Ketetapan MPR (TAP-MPR), Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Menteri (Permen), lalu Peraturan Presiden (Perpres).

"Nah seharusnya yang namanya Undang-Undang tidak boleh diatur materi muatannya dalam PP. Mengapa? karena logika demokrasi perwakilannya," tutur Bivitri.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Baedowi (depan, kiri) dalam acara Diskusi Kontroversi Omnibus Law yang digelar di KAHMI Center, Jakarta, Rabu (19/2/2020). ANTARA/M Razi Rahman
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Baedowi (depan, kiri) dalam acara Diskusi Kontroversi Omnibus Law yang digelar di KAHMI Center, Jakarta, Rabu (19/2/2020). ANTARA/M Razi Rahman

Undang-undang yang merupakan peraturan mendasar yang mengandung pidana, hanya boleh diatur jika ada kuasa wakil rakyat di situ (DPR).

"Sementara itu yang saat ini diatur pada pasal 170 adalah UU mana pun yang nanti ternyata butuh pengaturan lebih lanjut dan belum diatur dalam RUU Cipta Kerja bisa diatur oleh pemerintah lewat PP," ucap Bivitri.

Ia menilai, pemerintah hanya berfokus menaikkan investasi melalui omnibus law RUU Cipta Kerja.

"RUU Cipta Kerja ini kuat sekali untuk menguatkan investasi sehingga meminggirkan soal-soal yang mendasar," kata Bivitri.

Baca Juga:

DPR Minta Pembahasan RUU Omnibus Law Lewat Baleg

Menurut Bivitri, pendekatan semacam ini hanya akan membuat Indonesia ibarat dibangun di atas pondasi yang rapuh. Ia pun menyebut tak menutup kemungkinan akan terjadi krisis politik dan ekonomi seperti pada 1998.

"Jangan kaget kalau kita mau iya-iya saja terhadap apa yang sekarang disodorkan (Omnibus Law Cipta Kerja), jangan kaget kalau nanti krisis besar yang bisa berujung pada krisis politik seperti '98 itu terjadi lagi," kata Bivitri.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera ini juga mengungkit soal pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan partai-partai pendukungnya. Cara pikir pemerintah saat ini, kata Bivitri, cenderung meminggirkan pemberantasan korupsi karena dianggap mengganggu investasi.

"Saya bukannya menakut-nakuti, tapi buat saya kalau kita sudah punya pengalaman sejarah ada karakteristik yang bisa kita catat, ya jangan diulang lagi sekarang melalui RUU Cipta Kerja," kata Bivitri. (Knu)

Baca Juga:

Anies Mengaku Belum Lihat Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja

#Omnibus Law #Pemerintah Daerah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Meminta agar RUU Ketenagakerjaan menghapus istilah outsourcing atau alih daya. Kalaupun tidak, menurut dia, sistem outsourcing itu perlu dibatasi sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Indonesia
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Partisipasi publik dalam pembahasan RUU itu sangat diperlukan karena kini banyak definisi atau jenis pekerja yang baru, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus hingga pekerja dosen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
Gagas Gerakan Indonesia ASRI, Prabowo Minta Pemda Tertibkan Baliho dan Spanduk
Presiden Prabowo Subianto menggagas Gerakan Indonesia ASRI dan meminta pemerintah daerah menertibkan baliho serta spanduk demi keindahan kota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Februari 2026
Gagas Gerakan Indonesia ASRI, Prabowo Minta Pemda Tertibkan Baliho dan Spanduk
Indonesia
Camat di Medan Main Judol Pakai Uang Pemda Rp 1,2 Miliar, Komisi II DPR: Harus Dipecat dari ASN
Komisi II DPR meminta camat di Medan yang bermain judol dengan uang Pemda, segera dipecat dari ASN.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Camat di Medan Main Judol Pakai Uang Pemda Rp 1,2 Miliar, Komisi II DPR: Harus Dipecat dari ASN
Indonesia
Ramai Bantahan Jumlah Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya Lempar Tanggung Jawab ke BI
koordinasi terkait data simpanan pemda di bank merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Ramai Bantahan Jumlah Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya Lempar Tanggung Jawab ke BI
Indonesia
Dana Pemda Mengendap di Bank Makin Tinggi, Ini Yang Dilakukan Menkeu Purbaya
Kemenkeu terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendalami persoalan dana mengendap pemda di bank.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Dana Pemda Mengendap di Bank Makin Tinggi, Ini Yang Dilakukan Menkeu Purbaya
Indonesia
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
Anggota Komisi II DPR menilai percepatan penyerapan anggaran daerah sangat penting untuk menjaga sirkulasi ekonomi lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
Indonesia
Pemerintah Daerah Diperintahkan Siapkan Lahan Buat Gudang Koperasi Merah Putih
Pembangunan gudang dan gerai Kopdes Merah Putih di berbagai daerah dilaksanakan pada Oktober 2025 dan terus bergulir ke depannya secara bertahap.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Pemerintah Daerah Diperintahkan Siapkan Lahan Buat Gudang Koperasi Merah Putih
Indonesia
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri soroti masih banyak daerah yang mengalokasikan anggaran besar untuk rapat, perjalanan dinas, dan konsumsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Bagikan