Pemerintah Beberkan Alasan Ada Pengupahan Per Jam di Omnibus Law

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 21 Februari 2020
Pemerintah Beberkan Alasan Ada Pengupahan Per Jam di Omnibus Law

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono dalam diskusi RUU Omnibus Law Cipta Kerja di gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (21/2). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan terkait kebijakan gaji per jam di Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pemerintah hanya ingin menentukan skema pengupahan yang pantas.

Menurut Dini, harus memenuhi unsur kedua belah pihak yaitu pengusaha dan buruh. "Utuk mencari pembayaran yang pantas, sesuai kesepakatan," ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2).

Baca Juga:

Anies Mengaku Belum Lihat Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Menurut Dini, kenyataannya pengusaha tetap mempekerjakan pegawainya dengan sistem kontrak. Mereka mengakali aturan tersebut dengan memberikan jeda setelah dua tahun.

"Mereka bisa dikontrak tetap sampai 8 tahun, caranya dikasih jeda sebentar terus kontrak lagi. Dari pada kucing-kucingan, oke kontrak boleh kemudian waktunya enggak terbatas, cuma diberi proteksi tambahan," tambahnya.

Dia menjelaskan, dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem kontrak memang dibatasi.

"Di UU 13 itu kan kalau kontrak ada jangka waktunya, jadi cuma bisa sekali dalam dua tahun, tapi di lapangan justru merugikan buruh," terangnya.

Ia menilai, upah minimum di Indonesia jauh lebih tinggi dibanding negara-negara tetangga.

“Suka tidak suka upah minimum kita jauh di atas rata-rata negara lain,” kata dia.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Baedowi (depan, kiri) dalam acara Diskusi Kontroversi Omnibus Law yang digelar di KAHMI Center, Jakarta, Rabu (19/2/2020). ANTARA/M Razi Rahman
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Baedowi (depan, kiri) dalam acara Diskusi Kontroversi Omnibus Law yang digelar di KAHMI Center, Jakarta, Rabu (19/2/2020). ANTARA/M Razi Rahman

Investor harus mengeluarkan biaya produksi yang lebih besar, lantaran upah minimum pekerja tinggi. Alhasil, mereka enggan menanamkan modalnya di tanah air.

Dini mengatakan, para investor memilih untuk menanamkan modalnya di negara yang upah minimumnya lebih rendah dibanding Indonesia. “Mau investasi, ada yang cost-nya murah, mereka lari ke sana,” kata dia.

Padahal, kondisi seperti itu bisa merugikan masyarakat Indonesia. Sebab, lapangan kerja semakin sedikit lantaran investor enggan berinvestasi di tanah air.

Minimnya lapangan kerja akan berimbas pada meningkatnya angka pengangguran. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka mencapai 5,34 persen per Agustus 2019.

“Kontra produktif karena pengusaha pindah, menambah angka pengangguran,” kata Dini.

Baca Juga:

DPR Minta Pembahasan RUU Omnibus Law Lewat Baleg

Atas dasar itu, pemerintah ingin mengubah formula upah minimum. Pemerintah hanya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dalam rancangan Omnibus Law Cipta Kerja. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota dihilangkan.

Selain itu, upah minimum dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi di daerah. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi nasional dan tingkat inflasi.

Walaupun formulanya diubah, Dini memastikan tak akan ada penurunan upah minimum buruh.

“Presiden Jokowi jelas mau RUU (Ombibus Law Cipta Kerja) ini menggenjot investasi dan menciptakan lapangan kerja lebih luas bagi rakyat Indonesia, tapi jangan sampai upah minimum turun,” kata Dini. (*)

Baca Juga:

Omnibus Law Disinyalir Mempreteli Kebebasan Pers, Mahfud MD Bantah

#Omnibus Law #Upah Buruh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Meminta agar RUU Ketenagakerjaan menghapus istilah outsourcing atau alih daya. Kalaupun tidak, menurut dia, sistem outsourcing itu perlu dibatasi sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Indonesia
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Partisipasi publik dalam pembahasan RUU itu sangat diperlukan karena kini banyak definisi atau jenis pekerja yang baru, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus hingga pekerja dosen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Indonesia
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Rano Karno memandang kaum pekerja sebagai elemen vital yang menentukan arah ekonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Indonesia
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Di Indonesia sendiri, sejarah perjuangan buruh juga memiliki perjalanan panjang sejak masa kolonial ketika buruh mengalami berbagai bentuk penindasan, termasuk kerja paksa dan upah yang tidak manusiawi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Indonesia
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada November 2025 sebesar 4,74 persen, turun 0,11 persen poin dibanding Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Indonesia
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
sektor swasta bisa berkontribusi mendongkrak pendapatan kelas menengah bawah dengan menyerap mereka sebagai tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Indonesia
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Saat Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta, menurutnya, hal itu menunjukkan kesenjangan sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Indonesia
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Respati menegaskan pihaknya terbuka untuk semua orang berhak menyampaikan pendapatnya diskusi dengan semua pihak.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
UMP Jakarta 2026 dinilai terlalu kecil. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, bahwa gaji di Sudirman lebih kecil dibanding Karawang.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Indonesia
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Kenaikan sebesar 6,17 persen yang ditetapkan saat ini telah habis tergerus oleh laju inflasi dan kenaikan harga barang pokok.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Bagikan