Mau Tahu Parpol yang Lolos dan Gagal Lenggang ke Parlemen?

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 12 Januari 2019
Mau Tahu Parpol yang Lolos dan Gagal Lenggang ke Parlemen?

Ilustrasi partai politik peserta Pemilu 2019. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para elite partai politik (parpol) dan para calon anggota legislatif (caleg) saat kini tengah gencar bermanuver guna memperbesar peluang. Mereka berjuang agar dipilih rakyat untuk melenggang ke parlemen.

Beragam alat peraga kampanye bertebaran dipasang untuk berebut dukungan dan simpati calon pemilih.

Lembaga survei Indonesia Elections and Strategic (indEX) Research menyebut ada lima besar parpol dipastikan lolos masuk ke Senayan, sedangkan sisanya berpeluang maupun terancam tidak akan lolos.

"PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, dan Demokrat berada pada posisi aman melewati ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen," Direktur Eksekutif indEX Research Vivin Sri Wahyuni dalam siaran persnya, Sabtu (12/1).

Partai Islam di Indonesia. Foto: ist
Partai Islam di Indonesia. Foto: ist

Berdasarkan hasil survei indEX, kelima parpol meraih elektabilitas di atas ambang batas. Saat ini, PDIP menempati posisi puncak dengan raihan 25,7 persen. Disusul Gerindra pada posisi kedua sebesar 14,7 persen.

Kemudian diurutan ketiga ditempati Golkar mendapat 9,8 persen. Posisi keempat ditempati oleh PKB 7,5 persen, dan kelima Demokrat 4,6 persen.

"Gerindra berhasil menggeser Golkar ke posisi ketiga dengan raihan 9,8 persen," kata Vivin.

Kemudian terdapat enam parpol lainnya masih berpeluang untuk dapat menembus ambang batas, dengan memperhitungkan margin of error survei.

Partai tersebut di antaranya Nasdem dengan raihan 3,5 persen, PPP 3,3 persen, PKS 3,2 persen, PAN 2,6 persen, PSI 2,3 persen, dan Perindo 2,2 persen.

Sedangkan, lanjut Vivin, ada lima parpol terbawah hampir dapat dipastikan gagal mengirim wakil ke Senayan.

Kelima parpol itu adalah Hanura mendapatkan 1,0 persen, PBB 0,9 persen, Berkarya 0,8 persen, PKPI 0,4 persen, dan Garuda 0,1 persen.

"Meskipun sudah ditambah margin of error, elektabilitas kelima parpol masih belum dapat mencapai 4 persen," tutur Vivin.

Masih ada sebanyak 17,4 persen responden yang menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab. Angka tersebut turun dibandingkan survei sebelumnya pada periode November 2018 sebesar 20,6 persen.

Survei indEX Research dilakukan pada 15-24 Desember 2018, dengan jumlah responden 1200 orang. Metode survei adalah multistage random sampling dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen, dan pada tingkat kepercayaan 95 persen. (Asp)

#Partai Politik #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan