Mau Tahu Parpol yang Lolos dan Gagal Lenggang ke Parlemen?

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 12 Januari 2019
Mau Tahu Parpol yang Lolos dan Gagal Lenggang ke Parlemen?

Ilustrasi partai politik peserta Pemilu 2019. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para elite partai politik (parpol) dan para calon anggota legislatif (caleg) saat kini tengah gencar bermanuver guna memperbesar peluang. Mereka berjuang agar dipilih rakyat untuk melenggang ke parlemen.

Beragam alat peraga kampanye bertebaran dipasang untuk berebut dukungan dan simpati calon pemilih.

Lembaga survei Indonesia Elections and Strategic (indEX) Research menyebut ada lima besar parpol dipastikan lolos masuk ke Senayan, sedangkan sisanya berpeluang maupun terancam tidak akan lolos.

"PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, dan Demokrat berada pada posisi aman melewati ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen," Direktur Eksekutif indEX Research Vivin Sri Wahyuni dalam siaran persnya, Sabtu (12/1).

Partai Islam di Indonesia. Foto: ist
Partai Islam di Indonesia. Foto: ist

Berdasarkan hasil survei indEX, kelima parpol meraih elektabilitas di atas ambang batas. Saat ini, PDIP menempati posisi puncak dengan raihan 25,7 persen. Disusul Gerindra pada posisi kedua sebesar 14,7 persen.

Kemudian diurutan ketiga ditempati Golkar mendapat 9,8 persen. Posisi keempat ditempati oleh PKB 7,5 persen, dan kelima Demokrat 4,6 persen.

"Gerindra berhasil menggeser Golkar ke posisi ketiga dengan raihan 9,8 persen," kata Vivin.

Kemudian terdapat enam parpol lainnya masih berpeluang untuk dapat menembus ambang batas, dengan memperhitungkan margin of error survei.

Partai tersebut di antaranya Nasdem dengan raihan 3,5 persen, PPP 3,3 persen, PKS 3,2 persen, PAN 2,6 persen, PSI 2,3 persen, dan Perindo 2,2 persen.

Sedangkan, lanjut Vivin, ada lima parpol terbawah hampir dapat dipastikan gagal mengirim wakil ke Senayan.

Kelima parpol itu adalah Hanura mendapatkan 1,0 persen, PBB 0,9 persen, Berkarya 0,8 persen, PKPI 0,4 persen, dan Garuda 0,1 persen.

"Meskipun sudah ditambah margin of error, elektabilitas kelima parpol masih belum dapat mencapai 4 persen," tutur Vivin.

Masih ada sebanyak 17,4 persen responden yang menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab. Angka tersebut turun dibandingkan survei sebelumnya pada periode November 2018 sebesar 20,6 persen.

Survei indEX Research dilakukan pada 15-24 Desember 2018, dengan jumlah responden 1200 orang. Metode survei adalah multistage random sampling dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen, dan pada tingkat kepercayaan 95 persen. (Asp)

#Partai Politik #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Partai politik yang berada di barisan pemerintah menghormati semua pendapat dan pandangan yang berbeda. Karena itu, dia menilai posisi PDIP sebaiknya harus jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Bagikan