Mau Diseret ke MKD, Fadli Zon Berkilah Ikut Tertipu

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 05 Oktober 2018
Mau Diseret ke MKD, Fadli Zon Berkilah Ikut Tertipu

Wakil Ketua DPR Fadli Zon (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon merasa tidak berdosa ikut menyebarkan berita hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Petingga Gerindra itu pun menanggapi secara santai pelaporan elemen masyarakat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik.

"Laporan ke MKD itu salah alamat, mereka tidak mempelajari dengan dalam karena anggota DPR itu kalau ada laporan masyarakat ya harus kita respons," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/10).

Fadli merasa sama sekali tidak melanggar etik anggota DPR karena pernyataannya merespons pengaduan yang disampaikan Ratna Sarumpaet kepada dirinya.

fadli
Ratna Sarumpaet Dan Fadli Zon. Foto: @fadlizon

Ketika ditanya ternyata Ratna berbohong, dirinya hanya menjawab merasa tertipu. "Kita yang dibohongi, itu yang harus diselidiki, sehingga tidak ada pelanggaran etika yang saya lakukan," ujar dia, dikutip Antara

Namun, Fadli mempersilakan Kepolisian menyelidiki kasus dugaan pernyataan bohong yang dilakukan Ratna dan mengungkap dalang di baliknya. Sebaliknya, dia menegaskan yang dirugikan dalam kasus Ratna adalah koalisi Prabowo-Sandiaga.

"Kami yang dirugikan, kalau mau melihat dengan teori konspirasi, lihat siapa yang dirugikan. Ketika ada pihak yang dirugikan maka ada pihak lain yang diuntungkan," tandas Wakil ketua Umum Gerindra itu.

fadli
Fahri Hamzah dan Fadli Zon di Senayan (Foto: Twitter @fadlizon)

Sebelumnya, Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) dan Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan empat anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Keempat anggota DPR tersebut adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera.

Mereka dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dengan menyebarkan informasi bohong atau hoaks tentang penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Keempatnya diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI. (*)

#Fadli Zon #Ratna Sarumpaet
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Fun
Buka Art Jakarta 2025, Menbud Fadli Zon Janji Kirim Perupa Indonesia Ikut Pameran Internasional
Seni rupa dapat menjadi jembatan para seniman lokal dengan panggung seni internasional.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Buka Art Jakarta 2025, Menbud Fadli Zon Janji Kirim Perupa Indonesia Ikut Pameran Internasional
Indonesia
Indonesia Tetapkan Hari Komedi Nasional Dirayakan Tiap 27 September
"SK penetapan Hari Komedi Indonesia bertepatan dengan hari lahirnya seorang tokoh komedi Indonesia yang penuh talenta, seorang maestro Bing Slamet." kata Menbud Fadli Zon.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 September 2025
Indonesia Tetapkan Hari Komedi Nasional Dirayakan Tiap 27 September
Indonesia
Kerusakan Museum dan Cagar Budaya di Tiga Kota Jadi Kerugian Besar Bagi Bangsa, Fadli Zon Minta Pelaku Kembalikan Koleksi yang Dijarah
Mari kita jaga museum dan cagar budaya yang ada di tempat kita masing-masing agar tetap lestari
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 September 2025
Kerusakan Museum dan Cagar Budaya di Tiga Kota Jadi Kerugian Besar Bagi Bangsa, Fadli Zon Minta Pelaku Kembalikan Koleksi yang Dijarah
Indonesia
Viral! Surat-Surat R.A. Kartini Masuk Daftar Memory of the World, Bukti Perempuan Indonesia Punya Kontribusi Penting untuk Peradaban Dunia
Masuknya surat-surat Kartini ke dalam daftar UNESCO menunjukkan bahwa dunia mengakui warisan intelektual dan sumbangan pemikiran Indonesia bagi peradaban global
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
Viral! Surat-Surat R.A. Kartini Masuk Daftar Memory of the World, Bukti Perempuan Indonesia Punya Kontribusi Penting untuk Peradaban Dunia
Indonesia
Rayakan HUT Ke-80 RI, Kembud Cetak Prangko Edisi Pendiri Bangsa secara Terbatas
Merupakan seri perdana yang menampilkan sebanyak 79 tokoh pendiri bangsa yang berperan dalam mengupayakan kemerdekaan Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Agustus 2025
Rayakan HUT Ke-80 RI, Kembud Cetak Prangko Edisi Pendiri Bangsa secara Terbatas
Indonesia
Simfoni Delapan Dekade GBN 2025: Prince Poetiray dan Pembantu Prabowo Sukses Bikin Banjir Air Mata
Simfoni delapan dekade ini mengajak kita merasakan dentuman semangat proklamasi dan keragaman budaya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
Simfoni Delapan Dekade GBN 2025: Prince Poetiray dan Pembantu Prabowo Sukses Bikin Banjir Air Mata
Indonesia
Fadli Zon Ingatkan Pentingnya Musyawarah dan Keseimbangan Menyikapi Fenomena Sound Horeg
Fenomena sound horeg tidak hanya terjadi di dunia nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Fadli Zon Ingatkan Pentingnya Musyawarah dan Keseimbangan Menyikapi Fenomena Sound Horeg
Indonesia
Uji Publik Penulisan Buku Sejarah Dilakukan 20 Juli 2025, Bentuknya Diskusi dan Seminar
Uji publik ini bisa berfungsi untuk memaparkan rancangan atau draft dari tulisan di dalam buku nanti.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Uji Publik Penulisan Buku Sejarah Dilakukan 20 Juli 2025, Bentuknya Diskusi dan Seminar
Indonesia
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal 1998 dinilai membuat luka korban semakin dalam.
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Indonesia
Rapat Komisi X DPR Ricuh, Koalisi Sipil Tolak Pemutihan Sejarah dan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk rapat Komisi X DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Rapat Komisi X DPR Ricuh, Koalisi Sipil Tolak Pemutihan Sejarah dan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Bagikan